Globalisasi ekonomi yang terjadi di Indonesia mengakibatkan banyak pengusaha yang mendirikan usaha di luar negeri maupun pengusaha luar negeri yang mendirikan usahanya di dalam negeri. Bentuk bada usaha berdasarkan wilayah pada sebuah perusahaan dalam penanaman modal tersebut dibedakan antara modal asing dan modal dalam negeri.
Peraturan ini diatur pada bab IV Pasal 5 UU PM, yaitu sebagai berikut.
Berikut, 2 Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara :
Istilah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berasal dari bahasa inggris, yaitu domestic investment. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat ditemukan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968.
Penanaman Modal Dalam Negeri yaitu lebih merujuk terhadap penggunaan daripada kekayaan seperti tertulis dalam pasal 1, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atauberdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang.
Penggunaan kekayaan secara langsung adalah penggunaan modal yang digunakan secara langsung oleh investor domestik untuk pengembangan usahanya, sedangkan penggunaan secara tidak langsung adalah penggunaan modal yang digunakan tidak dilakukan secara langsung untuk membangun usaha.
Pelaksanaan penanaman modal tersebut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 yaitu tentang Penanaman Modal. Penanaman modal dalam negeri merupakan kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha khususnya di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Pihak yang dapat menjadi penanam modal dalam negeri adalah sebagai berikut.
Selain itu, ada beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan penanaman modal baru dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah:
Penanaman modal asing merupakan perusahaan milik negara asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri. Pengertian Penanaman Modal Asing ditemukan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 yaitu tentang Penanaman Modal Asing.
Selain itu, Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing merupakan kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanaman modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berkolaborasi dengan penanaman modal dalam negeri.
Penanaman modal hanya meliputi modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang dan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia. Unsur-unsur Penanaman modal asing dalam definisi diatas dapat meliputi:
Menurut Riyanto (2015), modal asing di bagi kedalam 3 golongan, yaitu.
Modal asing (utang atau kredit) jangka pendek adalah modal asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Sebagian besar utang jangka pendek terdiri dari kredit perdagangan, yaitu kredit yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan usahanya.
Modal asing (utang jangka menengah) adalah utang yang jangka waktu atau umumnya adalah lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Kebutuhan belanja usaha dengan jenis kredit tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dengan kredit jangka pendek di satu pihak. Dan juga sulit untuk dipenuhi dengan kredit jangka panjang di lain pihak.
Untuk kebutuhan modal yang tidak begitu besar jumlahnya juga tidak ekonomis untuk dipenuhi dengan dana yang berasal dari pasar modal. Sehingga mengurus pembelanjaan lebih mudah dengan melakukan kontak langsung dengan pihak yang meminjam atau kreditur, dan cara ini adalah ciri khas dari pembelanjaan dengan “intermediate term debt”.
Modal asing (utang jangka panjang) adalah utang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari 10 tahun. Utang jangka panjang pada umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar.
Adapun contoh-contoh dari pemodal asing dalam sektor usaha adalah sebagai berikut.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…