Badan Usaha

2 Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara dan Contohnya

Globalisasi ekonomi yang terjadi di Indonesia mengakibatkan banyak pengusaha yang  mendirikan usaha di luar negeri maupun pengusaha luar negeri yang mendirikan usahanya di dalam negeri. Bentuk bada usaha berdasarkan wilayah pada sebuah perusahaan dalam penanaman modal tersebut dibedakan antara modal asing dan modal dalam negeri.

Peraturan ini diatur pada bab IV Pasal 5 UU PM, yaitu sebagai berikut.

  • Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, badan usaha bukan badan hukum maupun usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang tercantum di dalam perundang-undangan.
  • Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  • Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas, membeli saham dan melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut, 2 Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara :

Penanaman Modal Dalam Negeri

Istilah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berasal dari bahasa inggris, yaitu domestic investment. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat ditemukan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968.

Penanaman Modal Dalam Negeri yaitu lebih merujuk terhadap penggunaan daripada kekayaan seperti tertulis dalam pasal 1, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atauberdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang.

Penggunaan kekayaan secara langsung adalah penggunaan modal yang digunakan secara langsung oleh investor domestik untuk pengembangan usahanya, sedangkan penggunaan secara tidak langsung adalah penggunaan modal yang digunakan tidak dilakukan secara langsung untuk membangun usaha.

Pelaksanaan penanaman modal tersebut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 yaitu tentang Penanaman Modal. Penanaman modal dalam negeri merupakan kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha khususnya di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Pihak yang dapat menjadi penanam modal dalam negeri adalah sebagai berikut.

  • Orang atau perorangan warga Negara Indonesia
  • Badan Usaha Indonesia
  • Badan Hukum Indonesia

Selain itu, ada beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan penanaman modal baru dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Firma (Fa)
  • Badan Usaha Koperasi
  • BUMN
  • BUMD
  • Perorangan

Penanaman Modal Asing

Penanaman modal asing merupakan perusahaan milik negara asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri. Pengertian Penanaman Modal Asing ditemukan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 yaitu tentang Penanaman Modal Asing.

Selain itu, Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing merupakan kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanaman modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berkolaborasi dengan penanaman modal dalam negeri.

Penanaman modal hanya meliputi modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang dan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia. Unsur-unsur Penanaman modal asing dalam definisi diatas dapat meliputi:

  • Dilakukan secara langsung, artinya investor secara langsung menangggung semua resiko yang akan dialami dari penanaman modal tersebut.
  • Menurut Undang-undang, artinya bahwa modal asing yang di investasikan di Indonesia oleh investor asing harus didasarkan pada subtansi, prosedur, dan syarat- syarat yang telah ditentukan dalam peraaturan Perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia.
  • Digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia yaitu modal yang ditanamkan oleh investor asing digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia harus berstatus sebagai badan hukum.

Menurut Riyanto (2015), modal asing di bagi kedalam 3 golongan, yaitu.

Modal Asing/Utang Jangka Pendek (Short Term Debt)

Modal asing (utang atau kredit) jangka pendek adalah modal asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Sebagian besar utang jangka pendek terdiri dari kredit perdagangan, yaitu kredit yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan usahanya.

Modal Asing/Utang Jangka Menengah (Intermediate Term Debt)

Modal asing (utang jangka menengah) adalah utang yang jangka waktu atau umumnya adalah lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Kebutuhan belanja usaha dengan jenis kredit tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dengan kredit jangka pendek di satu pihak. Dan juga sulit untuk dipenuhi dengan kredit jangka panjang di lain pihak.

Untuk kebutuhan modal yang tidak begitu besar jumlahnya juga tidak ekonomis untuk dipenuhi dengan dana yang berasal dari pasar modal. Sehingga mengurus pembelanjaan lebih mudah dengan melakukan kontak langsung dengan pihak yang meminjam atau kreditur, dan cara ini adalah ciri khas dari pembelanjaan dengan “intermediate term debt”.

Modal Asing/Utang Jangka Panjang (Long Term Debt)

Modal asing (utang jangka panjang) adalah utang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari 10 tahun. Utang jangka panjang pada umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar.

Adapun contoh-contoh dari pemodal asing dalam sektor usaha adalah sebagai berikut.

  • Unilever
    Perusahaan Unilever berasal dari Belanda yang telah hadir di lebih dari 100 negara, serta berdiri pada tahun 1930.
  • HM Sampoerna
    Perusahaan HM Sampoerna didirikan oleh Liem Seeng Tee yang merupakan imigran Indonesia-Cina pada tahun 1913 ini, 97% sahammnya dikuasai Philip Moris Internasional.
  • Astra International
    Bergerak di banyak bidang yang tidak terbatas hanya pada industri otomotif, layanan keuangan, infrastruktur, dan informasi teknologi.
  • Google
    Kantor pusat Google di Asia berada di Singapura ini memiliki kantor cabang di Kebayoran Baru, Jakarta.
  • Marriott International
    Perusahaan perhotelan yang terkenal dan sudah memiliki cabang di lebih dari 100 negara.
  • Maybank
    Perusahaan Malaysia ini satu bank terbesar dalam hal kapitalisasi pasar dan aset di Asia Tenggara. Sudah ada di lebih dari 20 negara.
  • Medco Energi
    Medco Energi merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di industri minyak dan gas.
  • Toyota
    Perusahaan toyota telah melakukan investasi sebesar $15 miliar hingga 2019.
  •  L’Oreal
    Perusahaan kosmetik yang terkenal ini bepusat di Clichy, Perancis. Terdapat dua divisi L’Oreal yang beroperasi di Indonesia yaitu dibidang marketing dan distribusi, serta bergerak dibidang manufaktur.
  • Exxon Mobil
    Exxon Mobil merupakan perusahaan multinasional Amerika yang telah berdiri di Indonesia lebih dari 100 tahun ini bergerak di Industri Minyak dan Gas.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago