Badan Usaha

Badan Usaha Pelabuhan : Pengertian, Jenis, Sejarah, Kegiatan dan Dasar Hukum

Pengertian pelabuhan dapat merujuk pada UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Menurut Undang-Undang tersebut pelabuhan merupakan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan serta memiliki batas-batas tertentu. Kemudian pelabuhan juga digunakan sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi antar lain sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turunnya penumpang dan membongkar muatan atau barang.

Pelabuhan dibagi menjadi dua yaitu pelabuhan terbuka dan pelabuhan tertutup. Pelabuhan terbuka adalah pelabuhan dimana kapal-kapal bisa masuk dan merapat secara langsung tanpa bantuan pintu-pintu air sedangkan pelabuhan tertutup adalah pelabuhan dimana kapal- kapal yang masuk harus melalui beberapa pintu air.

Pelabuhan tertutup ini dibuat pada pantai yang terdapat perbedaan pasang surut yang besar dan waktu pasang surutnya berdekatan. Umumnya pelabuhan di Indonesia adalah perlabuhan terbuka.

Jenis pelabuhan

Berdasarkan PP No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan pasal 5 dan 6, peran dan fungsi pelabuhan dibagi menjadi lima bagian yaitu pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional, pelabuhan nasional, pelabuhan regional dan pelabuhan lokal.

1. Pelabuhan internasional hub

Pelabuhan internasional hub adalah pelabuhan utama primer. Pelabuhan ini melayani semua kegiatan dan alih muatan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri serta berfungsi sebagai pelabuhan pengumpul barang muatan antarnegara.

2. Pelabuhan internasional

Kebalikan dari pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional adalah pelabuhan utama sekunder yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan pelayanan yang luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional.

3. Pelabuhan nasional

Pelabuhan nasional adalah pelabuhan utama tersier yang berfungsi melayani kegiatan dan ahli muat angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah menengah serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi tingkat provinsi.

4. Pelabuhan regional

Pelabuhan regional adalah pelabuhan pengumpan primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dalam jumlah yang relatif kecil serta merupakan pengumpan dari pelabuhan utama.

5. Pelabuhan lokal

Pelabuhan lokal adalah pelabuhan pengumpan sekunder yang berfungsi melayani kegiatan angkutan laut regional dalam jumlah kecil serta merupakan pengumpan pada pelabuhan utama dan/atau pelabuhan regional.

Pengertian Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dengan nomor PM 57 Tahun 2020 Pasal 1. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang semua kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

Badan Usaha Pelabuhan kemudian membentuk asosiasi yang bernama Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI). Latar belakang didirikannya ABUPI untuk mendukung program reformasi pelabuhan berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Pemerintah No. 61 pada Tahun 2009 tentang Kepelabuhan.

Misi dari ABUPI antara lain untuk menghimpun, membina, mengembangkan usaha para anggota serta melindungi kepentingan para anggotanya dalam kegiatan jasa kepelabuhan. Kemudian tujuan dari ABUPI adalah sebagai berikut.

  • Menyebarkan fungsi dan peranan Jasa Kepelabuhanan sebagai sarana ekonomi dalam mewujudkan sistem pengelolaan pelabuhan, standar pelayanan, menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban fasilitas pelabuhan dalam arti yang seluas-luasnya
  • Membantu para anggota untuk mengembangkan serta meningkatkan daya guna usahanya, dengan menyempurnakan tata laksana, organisasi dan administrasi dalam rangka modernisasi usaha Jasa Kepelabuhanan secara terpadu; dan
  • Melaksanakan inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, sertifikasi dan rekomendasi kepada perusahaan Jasa Kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh ABUPI

Sejarah Singkat Badan Usaha pelabuhan (BUP)

Untuk memperlancar arus barang dan jasa guna menjunjung kegiatan perdagangan dipelabuhan, maka diperlukan adanya sarana pengangkutan yang memadai, yaitu pengangkutan melalui laut. Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya bernama Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel), serta sampai saat masih bergabung dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) kota Batam.

Bersamaan dengan diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dengan Kepala BP Batam Nomor KP 994 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017, yang sebelumnya Kantor Pelabuhan Laut kemudian berubah nama menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Batam.

Pada akhir tahun 2019, Badan Pengelola Pelabuhan Batam melakukan perubahan struktur organisasi dan kembali berubah nama menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Dalam membuat Badan Usaha Pelabuhan memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut.

  • Memiliki nomor wajib pajak (NPWP)
  • Berbentuk badan usaha milik negara, berbentuk badan usaha milik daerah dan perseroan yang didirikan khusus di bidang pelabuhan
  • Memiliki akta pendirian perusahaan
  • Memiliki keterangan domisili perusahaan
  • Memiliki bukti kepemilikan asli sarana dan prasarana di bidang pelabuhan

Kemudian dalam melakukan berbagai kegiatan usahanya, Badan Usaha Pelabuhan wajib memiliki Perizinan dari berbagai pihak sebagai berikut.

  • Bupati atau Walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan lokal
  • Gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan regional
  • Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul

Aktivitas Kegiatan Badan Usaha Pelabuhan (BUP)

Adapun aktivitas kegiatan yang dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan adalah sebagai berikut.

  • Penyedia dan melayani terkait dengan jasa kapal, penumpang dan barang.muatan
  • Penyedia dan melayani jasa dermaga untuk bertambat
  • Penyedia dan melayani pengisian bahan bakar serta air bersih
  • Penyedia dan melayani fasilitas naik turun penumpang atau kendaraan
  • Penyedia dan melayani jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muatan barang serta peti kemas
  • Penyedia dan melayani jasa gudang dan tempat penimbunan alat bongkar muat dan peralatan pelabuhan
  • Penyedia dan melayani jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro
  • Penyedia dan melayani jasa bongkar muat barang
  • Penyedia dan melayani pusat distribusi dan konsolidasi barang
  • Penyedia dan melayani jasa penundaan kapal berdasarkan Pasal 25 sampai 26 PERMENHUB NO 51 Tahun 2015

Dasar Hukum Badan Usaha Pelabuhan (BUP)

Badan Usaha Pelabuan memiliki dasar hukum sebagai berikut.

  • Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 93 sampai Pasal 95)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Pasal 71 sampai Pasal 73)
  • Peraturan Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2015
  • PM 57 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 51 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

10 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

1 year ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

1 year ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago