Pengertian pelabuhan dapat merujuk pada UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Menurut Undang-Undang tersebut pelabuhan merupakan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan serta memiliki batas-batas tertentu. Kemudian pelabuhan juga digunakan sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi antar lain sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turunnya penumpang dan membongkar muatan atau barang.
Pelabuhan dibagi menjadi dua yaitu pelabuhan terbuka dan pelabuhan tertutup. Pelabuhan terbuka adalah pelabuhan dimana kapal-kapal bisa masuk dan merapat secara langsung tanpa bantuan pintu-pintu air sedangkan pelabuhan tertutup adalah pelabuhan dimana kapal- kapal yang masuk harus melalui beberapa pintu air.
Pelabuhan tertutup ini dibuat pada pantai yang terdapat perbedaan pasang surut yang besar dan waktu pasang surutnya berdekatan. Umumnya pelabuhan di Indonesia adalah perlabuhan terbuka.
Berdasarkan PP No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan pasal 5 dan 6, peran dan fungsi pelabuhan dibagi menjadi lima bagian yaitu pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional, pelabuhan nasional, pelabuhan regional dan pelabuhan lokal.
1. Pelabuhan internasional hub
Pelabuhan internasional hub adalah pelabuhan utama primer. Pelabuhan ini melayani semua kegiatan dan alih muatan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri serta berfungsi sebagai pelabuhan pengumpul barang muatan antarnegara.
2. Pelabuhan internasional
Kebalikan dari pelabuhan internasional hub, pelabuhan internasional adalah pelabuhan utama sekunder yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan pelayanan yang luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional.
3. Pelabuhan nasional
Pelabuhan nasional adalah pelabuhan utama tersier yang berfungsi melayani kegiatan dan ahli muat angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah menengah serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi tingkat provinsi.
4. Pelabuhan regional
Pelabuhan regional adalah pelabuhan pengumpan primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dalam jumlah yang relatif kecil serta merupakan pengumpan dari pelabuhan utama.
5. Pelabuhan lokal
Pelabuhan lokal adalah pelabuhan pengumpan sekunder yang berfungsi melayani kegiatan angkutan laut regional dalam jumlah kecil serta merupakan pengumpan pada pelabuhan utama dan/atau pelabuhan regional.
Pengertian Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dengan nomor PM 57 Tahun 2020 Pasal 1. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang semua kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Badan Usaha Pelabuhan kemudian membentuk asosiasi yang bernama Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI). Latar belakang didirikannya ABUPI untuk mendukung program reformasi pelabuhan berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Pemerintah No. 61 pada Tahun 2009 tentang Kepelabuhan.
Misi dari ABUPI antara lain untuk menghimpun, membina, mengembangkan usaha para anggota serta melindungi kepentingan para anggotanya dalam kegiatan jasa kepelabuhan. Kemudian tujuan dari ABUPI adalah sebagai berikut.
Untuk memperlancar arus barang dan jasa guna menjunjung kegiatan perdagangan dipelabuhan, maka diperlukan adanya sarana pengangkutan yang memadai, yaitu pengangkutan melalui laut. Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya bernama Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel), serta sampai saat masih bergabung dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) kota Batam.
Bersamaan dengan diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dengan Kepala BP Batam Nomor KP 994 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017, yang sebelumnya Kantor Pelabuhan Laut kemudian berubah nama menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Batam.
Pada akhir tahun 2019, Badan Pengelola Pelabuhan Batam melakukan perubahan struktur organisasi dan kembali berubah nama menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Dalam membuat Badan Usaha Pelabuhan memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut.
Kemudian dalam melakukan berbagai kegiatan usahanya, Badan Usaha Pelabuhan wajib memiliki Perizinan dari berbagai pihak sebagai berikut.
Adapun aktivitas kegiatan yang dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan adalah sebagai berikut.
Badan Usaha Pelabuan memiliki dasar hukum sebagai berikut.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…