Negara Indonesia merupakan negara besar yang memiliki wilayah yang luas. Jutaan kilometer wilayah negeri ini terdiri dari daratan dan perairan yang tentunya memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar. Apabila sumber daya alam tersebut dimanfaatkan dengan baik, maka bukan tidak mungkin jika bangsa ini menjadi salah satu bangsa yang maju.
Saat ini Indonesia termasuk ke dalam kategori negara berkembang. Harapannya, dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang baik, negara ini dapat meninggalkan status negara berkembang itu dan menjadi salah satu negara maju yang ada di dunia ini. Untuk mengelola negara besar ini, maka Indonesia menerapkan otonomi daerah di dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyatnya.
Otonomi daerah ialah penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengelola dan menata daerahnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga asas-asas otonomi daerah yang digunakan, yaitu asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Asas desentralisasi membutuhkan penanggung jawab untuk diserahi kewenangan tersebut. dalam hal provinsi, penanggung jawab yang dimaksud ialah gubernur, sedangkan di tingkat kabupaten atau kota, penanggung jawabnya ialah bupati atau walikota. Dalam kesempatan ini, penulis hendak menyampaikan kepada pembaca mengenai tugas walikota menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pengertian dan Persyaratan Menjadi Wali kota
Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai tugas walikota menurut undang-undang, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu pengertian wali kota dan bagaimana persyaratan menjadi wali kota itu. Hal ini merupakan salah satu kewajiban warga negara mengingat bahwa wali kota merupakan pejabat yang bertanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat yang dipimpinnya.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Wali kota memiliki definisi atau pengertian yaitu kepala daerah yang menjabat di wilayah kota administratif atau kota madya. Ketentuan mengenai pemilihan wali kota diatur di dalam UU No. 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang. Di dalam UU ini, ditetapkan bahwa setiap persyaratan menjadi wali kota ialah sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia pada Pancasila, UUD NRI 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Mampu secara jasmani dan rohani menurut pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari tim dokter
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan maupun secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan memiliki laporan pajak pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Belum pernah menjabat sebagai wali kota
- Berhenti dari jabatannya bagi wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
- Tidak berstatus sebagai pejabat wali kota
- Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana
- Mengundurkan diri sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Berhenti dari jabatan pada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
menjadi walikota bukanlah suatu perkara yang mudah mengingat tugas dan wewenang yang dimiliki oleh wali kota juga begitu luar biasa. Selanjutnya akan dibahas tugas walikota menurut undang-undang.
Tugas Walikota Menurut Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 pasal 60, wali kota memiliki masa jabatan selama lima tahun sejak pelantikannya. Oleh sebab itu, wali kota dibekali oleh beberapa tugas dan kewenangan yang menunjang jabatan tersebut untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Apa saja tugas dan wewenang dari wali kota? Berikut ini penulis sampaikan tugas walikota menurut undang-undang:
- Memimpin pelaksanaan setiap urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah sesuai dengan isi peraturan perundang-undangan dan setiap kebijakan yang ditetapkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kota
- Memelihara ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat. Artinya, wali kota harus merancang kebijakan yang sekiranya mendukung terciptanya suasana tenang dan tertib di kota yang dipimpinnya.
- Menyusun juga mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) dan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kota untuk dibahas bersama DPRD tingkat kota, ini juga merupakan salah satu fungsi DPRD.
- Menyusun dan Menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD digunakan untuk menjamin keterkaitan dan kemantapan di antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Selain itu, RKPD ditetapkan dengan keluarnya peraturan wali kota
- Mewakili kota yang dipimpinnya di dalam dan di luar pengadilan. Wali kota dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya dengan tetap bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan juga
- Melaksanakan segala tugas lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini
Selain memiliki berbagai tugas yang ditentukan oleh oleh undang-undang. Ada beberapa tugas dari wali kota yang juga melekat pada jabatan itu sendiri. Tugas tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah dan juga proses pembelajaran dari demokrasi di negara ini. Berikut ini ialah beberapa tugas-tugas lain yang melekat pada jabatan wali kota:
- Menjadi Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat kota. Artinya forum ini terdiri dari para pimpinan daerah yang wewenangnya ada di bawah wali kota seperti camat atau pun lurah. Forum ini penting untuk mensinergikan pembangunan secara menyeluruh di kota tersebut.
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dari wilayah kota. Wali kota berhak menentukan besaran dana yang dikucurkan bagi setiap program kerja. tentunya dengan melalui pengawasan dan persetujuan dari DPRD tingkat kota
- Memiliki pemerintah kota dalam kepemilikan kekayaan daerah yang terpisah. Artinya, ada beberapa properti atau aset milik daerah yang diatasnamakan melalui jabatan wali kota
- Menjadi Ketua Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) tingkat kota. Indonesia memiliki Badan Intelijen Negara, dan di tingkat kota, komunitas ini dipimpin oleh wali kota untuk menghimpun informasi rahasia yang diperlukan oleh kota untuk perumusan kebijakan yang lebih baik
Selain memiliki banyak tugas, wali kota juga memiliki beberapa wewenang dan kekuasaan yang mendukung setiap tugas yang dimiliki oleh beliau dapat terlaksana dengan baik dan optimal namun juga penuh dengan pengawasan. Berikut ini beberapa wewenang wali kota menurut pasal 65 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
- Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kota
- Menetapkan sekaligus memberlakukan Perda yang Sudan mendapat persetujuan bersama dari DPRD tingkat kota
- Menetapkan peraturan kepala daerah atau peraturan wali kota atas suatu permasalahan sebagai bentuk pelaksanaan dari peraturan daerah
- Mengambil tindakan tertentu yang diperlukan dalam keadaan mendesak dan sangat dibutuhkan oleh wilayah kota atau pun oleh masyarakat umum
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Di dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang untuk melaksanakan segala tugas dan kewenangannya seperti yang dimaksud di dalam penjelasan sebelumnya. Ketika hal seperti ini terjadi, atau wali kota sedang memiliki halangan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, maka wakil wali kota lah yang menjadi pejabat untuk melaksanakan tugas dan wewenang wali kota.
Selain kondisi di atas, ada lagi pejabat yang dapat menggantikan tugas dari wali kota, yaitu sekretaris kota. Hal ini dapat terjadi jika wali kota sedang menjalani masa tahanan atau sedang berhalangan sementara dan sedang tidak ada wakil wali kota. Sekretaris kota juga dapat melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah jika wali kota dan wakil wali kota sedang menjalani masa tahanan atau memiliki halangan sementara. Setelah membaca uraian dari segala hal tentang walikota ini tentu kita menyadari betapa pentingnya jabatan ini sehingga harus orang yang tepat lah yang memangku jabatan sebagai wali kota. Jadi, berhati-hatilah ketika memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai Tugas Walikota Menurut Undang-Undang yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu walikota dan apa saja tugas dari jabatan tersebut menurut undang-undang. Perlu kita pahami bersama bahwa adanya walikota dan tugas-tugasnya dalam masyarakat merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.