Categories: Negara

9 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia di Atur Dalam Undang-Undang

Kewarganegaraan merupakan salah satu yang wajib dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di bumi ini, dengan kewarganegaraan sama saja menunjukkan itu sebagai identitas kita, bagi kalian yang belum paham betul dengan arti kewarganegaraan sebaiknya mulai sekarang harus paham mengenai pengertian status kewarganegaraan karena itu sangat penting. Kewarganegaraan sendiri ternyata memiliki undang-undang kewarganegaraan sehingga membuat status kewarganegaraan masyarakat itu dibatasi dan dilindungi oleh undang-undang. Tidak hanya masyarakat Indonesia saja yang bisa menjadi Warga Negara Asing, WNA sekalipun bisa masuk ke dalam Negara Indonesia dan menjadi bagian dari Indonesia dengan menjadi WNI. Sebelum itu mereka tentu saja harus merubah kewarganegaraan mereka menjadi kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu kali ini kami akan membahas mengenai cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, berikut adalah beberapa caranya :

  1. Karena keturunan

Cara supaya bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang pertama adalah dengan cara karena keturunan. Warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia atau menjadi Warga Negara Indonesia yang sah di mata hukum karena mereka memiliki  darah Indonesia. Mereka bisa menjadi warga negara karena orangtua mereka adalah warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Seperti kebanyakan masyarakat Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Indonesia karena memiliki orangtua asli Indonesia dan berkewarganegaraan Indonesia. Ini merupakan salah satu asas-asas kewarganegaraan yaitu asas ius sanguinis yang dimana kewarganegaraannya ditentukan melalui hubungan darah dari sang orangtua.

  1. Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang kedua adalah dengan cara perkawinan dengan Warga Negara Indonesia. Jika seseorang menikah dengan seorang warga yang tinggal di Indonesia atau mungkin tinggal di luar negeri sekalipun namun memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah, maka WNA atau orang itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka telah menikah dengan sah dan secara hukum dengan Warga Negara Indonesia. WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika ia menikah dengan pria yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Namun disini ada beberapa tahapannya, dimana mereka  baru bisa mengajukan ini setelah satu tahun menjalani pernikahan. Caranya setelah satu tahun pernikahan berjalan, kedua belah pihak mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat. Setelah mengumpulkan kelengkapan syarat baru itu bisa diproses.

  1. Pengangkatan atau adopsi resmi

Tidak hanya orang dewasa saja yang bisa menjadi Warga Negara Indonesia secara sah. Warga Negara Asing yang usianya masih di bawah 5 tahun juga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia. Syaratnya adalah jika seorang anak yang memiliki kewarganegraan asing atau berasal dari luar negeri yang usianya masih dibawah 5 tahun dan diadopsi atau diangkat secara sah oleh orangtua angkat yang berasal dari Indonesia dan memiliki kewarganegaraan Indonesia maka anak itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena sudah diangkat menjadi anak oleh WNI. Hal itu akan disahkan oleh pengadilan negeri setempat setelah mengurus beberapa syarat dan pengajuan.

  1. Kelahiran tertentu

Tidak hanya melalui proses-proses yang sudah kami jelaskan diatas tadi, namun seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika orang tersebut lahir di Indonesia. Namun perlu digarisbawahi jika kelahiran ini tidak berlaku untuk semua kelahiran anak keturunan negara asing yang ada di Indonesia. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui siapa kedua orangtuanya dan darimana anak ini berasal. Maka anak yang ditelantarkan itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia karena tidak ada informasi yang jelas. Sehingga secara hukum sampai diketahui orangtuanya, anak itu adalah anak yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.

  1. Dengan cara naturalisasi

Mungkin kita sudah sering mendengar kata naturalisasi ini ya, biasanya kita sering mendengarnya di kalangan pemain sepak bola yang di Indonesia dan di naturalisasi. Naturalisasi sebenanarnya adalah perpindahan dari kewarganegaraan Indonesia menjadi kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan.

Secara singkat akan kita jelaskan bagaimana proses naturalisasi itu, yang pertama adalah terlebih dahulu Warga Negara Asing meminta permohonan untuk berpindah ke kewarganegaraan Indonesia melalui HAM dan juga Menteri hukum melalui pengadilan negeri setempat atau Kedubes RI. Setelah permohonan itu disetujui maka Warga Negara Asing yang bersangkutan akan melengkapi berkas-berkas yang diminta dan setelah itu baru setelah berkasnya lengkap dan disetujui, yang bersangkutan tersebut mengucapkan janji setia di depan pengadilan negeri. Dengan beberapa tahapan itu, maka yang bersangkutan sudah resmi dan sah menjadi Warga Negara Indonesia.

  1. Pernyataan memilih bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda

Kewarganegaraan Indonesia bisa juga didapatkan bagi mereka yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Bagi kalian yang belum mengetahuinya, namun ada kebijakan di dunia ini jika seorang warga bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau yang dalam istilah hukumnya disebut dengan Bipatride. Untuk kasus anak yang memiliki kewarganegaraan ganda ini terjadi karena sang anak itu lahir di negara yang menganut asas ius soli namun orangtuanya berasal dari negara yang menganut ius sanguinis. Supaya lebih paham maka kita harus tahu tentang ius soli dan ius sanguinis terlebih dahulu.

Anak yang bersangkutan ini memiliki kewarganegaraan ganda sampai usianya 18 tahun saja, setelah ia genap berusia 18 tahun maka di mata hukum ia sudah dianggap sebagai orang dewasa sehingga ketika usianya genap 18 tahun ia bisa memilih kewarganegaraan yang ingin ia anut. Bagi anak bipatride yang juga menganut kewarganegaraan Indonesia selama ia memiliki kewarganegaraan ganda maka ia bisa memilih kewarganegaraan Indonesia dan mengurusnya melalui pengadilan negeri setempat dan memenuhi syarat yang diperlukan dan diminta. Setelah itu baru kewarganegaraan ganda-nya hilang dan kini ia memiliki kewarganegaraan Indonesia secara sah di mata hukum.

  1. Diberi tawaran oleh Negara Indonesia menjadi WNI

Tidak hanya melalui pengajuan saja, menjadi Warga Negara Indonesia juga bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia itu jika mereka mendapatkan tawaran dari pemerintah Indonesia untuk mengganti kewarganegaraan. Ini bukan didapatkan secara cuma-Cuma dan tanpa syarat ya.

Biasanya orang yang mendapatkan ini adalah orang yang memiliki kewarganegaraan asing namun ia telah berjasa bagi Bangsa Indonesia dan memiliki peran penting dalam membangun negara. Biasanya negara aka memberikan kewarganegaraan Indonesia sebagai apresiasi untuk mereka. Namun yang bersangkutan ini berhak memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia atau tidak. Jika mereka memutuskan untuk merubah kewarganegaraan Indonesia maka mereka juga akan menjalani prosedur yang sama seperti ketika WNA biasa mengajukan permohonan untuk memiliki kewarganegraan Indonesia itu.

  1. Mengajukan permohonan untuk jadi WNI lagi

Warga Negara Indonesia juga bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika mereka melanggar. Oleh karena itu kita harus paham penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia supaya tahu apa saja yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia itu. Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia itu dan sekarang ini dalam keadaan tidak sedang memiliki status kewarganegaraan lainnya maka bisa mengajukan permohonan lagi untuk menjadi Warga Negara Indonesia lagi.

Tentunya dengan syarat dan kelengkapan yang telah ditentukan, dan tentu saja harus sesuai dengan perjanjian yang ada dan tidak boleh mengulangi lagi kesahalan yang mungkin dilakukan sebelumnya yang mengakibatkan yang bersangkutan itu jadi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

  1. Melengkapi syarat

Seperti yang sudah kita bahas diatas bersama tadi, warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia jika mengalami beberapa kondisi diatas tadi. Namun tidak hanya itu saja, warga yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tentu saja harus melengkapi berbagai syarat jika ingin menjadi bagian dari Negara Indonesia. Oleh karena itu kami akan membahas apa saja syarat-syarat itu. berikut adalah syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan:

  • Genap berusia 18 tahun
  • Atau yang sudah menikah
  • Sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Bisa berbahasa Indonesia
  • Mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan mengakui adanya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
  • Tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak pernah dihukum selama 1 tahun atau lebih
  • Mempunyai pekerjaan dan juga penghasilan tetap
  • Sudah tinggal di Indonesia paling singkat selama 5 tahun berturut-turut
  • Melengkapi berkas yang diminta oleh negara

Berikut adalah beberapa berkas yang harus diserahkan sang pemohon jika ingin merubah kewarganegaraannya :

  1. Akte lahir dari negara sang pemohon yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang telah disumpah serta KTP dari negara asal sang pemohon
  2. Fotokopi akte lahir dan KTP pasangan (jika sudah menikah)
  3. Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (jika sudah menikah)
  4. Surat resmi pernyataan dari : kantor imigrasi, perwakilan diplomatik dari negara pemohon, surat keterangan catatan kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat cek kesehatan jasmani rohani.
  5. Enam lembar foto terbaru ukuran paspor
  6. Tanda bukti pembayaran uang pewarganegraan
  • Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara

Sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika ingin berpindah kewarganegaraan maka harus juga membayar biaya pewarganegaraan itu sebesar Rp 2.500.000 rupiah untuk kas negara.

Itu dia beberapa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang bisa dilakukan oleh seseorang WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia atau ingin menjadi warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Walau mungkin prosesnya terkesan panjang namun inilah beberapa cara yang bisa dipilih ketika memutuskan untuk menjadi bagian dari NKRI. Proses yang ada tentu saja harus dihargai dan juga dilakukan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua ya!

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago