Rakyat merupakan satu dari beberapa syarat penting dalam keberlangsungan sebuah negara, karena rakyat merupakan elemen penting yang membentuk negara. Rakyat memiliki pengertian yang berbeda dengan penduduk maupun warga negara meskipun memiliki konsep yang sama namun pada dasarnya sangat berbeda.
Penduduk dibagi menjadi dua kategori yakni penduduk dan bukan penduduk. Yang dimaksud dengan penduduk ialah seseorang yang berdomisili baik menetap maupun tinggal di dalam sebuah wilayah negara. Serta yang di katakan dengan bukan penduduk ialah seseorang yang berada di satu wilayah sebuah negara namun tidak memiliki tujuan untuk berdomisili baik menetap maupun tinggal di negara yang dimaksud dalam waktu yang lama. (baca juga: 5 Makna Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia)
Warga negara terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu warga negara dan warga negara asing. Seseorang yang secara hukum dan legalitas merupakan anggota dari sebuah negara merupakan seorang warga negara. Serta pengertian warga negara asing ialah seseorang yang tinggal di suatu negara namun tak memiliki keterkaitan baik secara hukum dengan negara tersebut. (baca juga: Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia)
Pengertian Status Kewarganegaraan
Yang dimaksud dengan status ialah sebuah kondisi maupun kedudukan seseorang atau suatu badan bisa juga yang lainnya yang memiliki hubungan dengan sesuatu hal (dalam hal ini negara). Sedangkan pengertian kewarganegaraan ialah keikutsertaan seseorang menjadi anggota di dalam sebuah kendali lingkup politik negara. Dengan begitu dapat di simpulkan bahwa pengertian status kewarganegaraan ialah kedudukan warga negara dalam negara yang memiliki keterkaitan secara hukum dengan sebuah negara. Diantara hubungan negara dengan warga negara tersebut terjadi keterkaitan yang kemudian timbul sebuah hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
Kewarganegaraan menurut pemahaman seorang Wolhoff ialah sebuah keanggotaan pada sebuah bangsa tertentu dalam hal ini sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena memiliki kesatuan bahasa, kehidupan sosial dan adat budaya serta kesadaran nasional. Kewarganegaraan dan kebangsaan memiliki pengertian serupa namun memiliki prinsip dasar yang berbeda dalam hal partisipasinya didalam kehidupan politik di negara tersebut.
Terdapat dua aspek mendasar yang berhubungan dengan status kewarganegaraan seseorang, berikut penjelasannya.
- Status dalam hukum, status kewarganegaraan seseorang dalam aspek hukum ialah kedudukan seseorang sebagai warga negara dimana kedudukannya disahkan secara hukum (legal) yang berlaku dinegara tersebut.
- Status dalam sosial, status kewarganegaraan seseorang dalam aspek sosial ialah merupakan kedudukan seseorang sebagai warga negara yang kedudukannya diakui secara sosial namun belum memiliki kekuatan hukum atas status tersebut
Salah satu syarat untuk diterimanya status seseorang menjadi warga negara dan memiliki status kewarganegaraan secara legal ialah dengan adanya ketentuan hukum yang berlaku di sebuah negara. Seperti yang tertera dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4) UUD 1945, yaitu “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Dengan adanya Undang-undang yang menjadi sebuah landasan hukum persamaan kedudukan warga negara, maka kedudukan warga negara dalam negara menjadi semakin jelas dan kuat.
Menurut tata cara serta ketentuan-ketentuan dalam memperoleh status kewarganegaraan, terdapat dua cara yang lazimnya di pergunakan. yaitu stelsel aktif dan juga stelsel pasif, berikut penjelasannya:
- Stelsel aktif ialah seseorang yang menginginkan menjadi anggota suatu negara secara aktif melakukan upaya-upaya hukum yang berlaku di negara tersebut (naturalisasi biasa).
- Stelsel pasif ialah seseorang yang tanpa melakukan upaya hukum tertentu telah mendapatkan status kewarganegaraan di suatu negara atau dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara(naturalisasi Istimewa).
Dengan adanya kedua stelsel tersebut memberikan sebuah keterkaitan secara hukum yang berlaku pada seseorang yang menganjukan status kewarganegaraan. Berikut penjelasannya:
- Hak opsi yakni sebuah hak dalam memilih dan menentukan status kewarganegaraan atau berpindah status kewarganegaraan (di dalam stelsel aktif)
- Hak repudiasi yakni sebuah hak untuk tidak menerima status kewarganegaraan yang diberikan oleh suatu negara lain (di dalam stelsel pasif)
Pengertian status kewarganegaraan merupakan ikatan antara warga negara yang menimbulkan sebuah hubungan yang saling memiliki keterkaitan dalam pemenuhan hak dan kewajiban juga sebaliknya.
Masalah Status Kewarganegaraan
Globalisasi yang terjadi di seluruh penjuru dunia membuat mobilias seseorang menjadi sangat tinggi, demi pekerjaan ataupun pendidikan seseorang bisa saja bertempat tinggal di luar negeri kemudian menikah (lintas negara) dan berkeluarga.
Permasalahan yang timbul karena perkawinan campuran lintas negara ini dapat membuat anak hasil perkawinan tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda, yang didapat dari ayah maupun ibunya. Hal tersebut pun juga telah diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku. (baca juga: Pengertian Apatride, Bipatride dan Multipatride)
Beberapa masalah yang timbul terkait status kewarganegaraan ialah sebagai berikut.
- Apatride, yakni seseorang yang tak memiliki status kewarganegaraan. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki status kewarganegaraan y (menganut asas ius soli) lahir di negara x (menganut asas ius sanguinis), seseorang tersebut tidak diaui oleh negara x maupun negara y, hal tersebut yang membuatnya menjadi tanpa status kewarganegaraan.
- Bipatride, seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus atau disebut kewarganegaraan ganda. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki status kewarganegaraan x (menganut asas ius sanguinis) lahir di suatu wilayah negara y (menganut asa ius soli). Kedua negara mengakui seseorang tersebut sebagai warga negaranya karena pertalian darah engan orangtuanya dan juga tempat keahirannya
- Multipatride, seseorang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari dua. Seseorangyang telah memiliki status kewarganegaraan ganda kemuian pemberian status kewarganegaraan dari negara lain tersebut tan pa melepas status kewarganegaraan yang telah dimiliki sebelumnya.
Asas-asas Kewarganegaraan
Asas merupakan dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan. Sedangkan asas kewarganegaraan ialah dasar untuk menentukan atau menggolongkan seseorang menjadi anggota disuatu negara dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Menurut asas kewarganegaraan yang dianut di negara Indonesia, terdapat beberapa cara dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang.
- Asas ius sanguinis (hubungan darah), yakni status kewarganegaraan yang didapatkan dari hubungan pertalian darah atau keturunan. Sebagai contoh jika seorang bayi dilahirkan di suatu negara x dan orang tuanya berstatus kewarganegaraan negara y, maka secara otomatis bayi tersebut memiliki status kewarganegaraan y.
- Asas ius soli (tempat lahir), yakni status kewarganegaraan yang ditentukan menurut tempat kelahiran. Sebagai contoh, seseorang dilahirkan di suatu negara x namun orang tua memiliki status kewarganegaraan negara y, maka seseorang tersebut dapat mendapatkan status kewarganegaraan negara x (dengan ketentuan sesuai negara tersebut).
- Naturalisasi, mendapatkan status kewarganegaraan negara tertentu dengan jalan mengajukan permohonan.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yakni dasar dalam menentukan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan lintas negara.