Kita dapat melihat bagaimana penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Mulai dari aparat penegak hukum yang seharusnya dapat diandalkan integritasnya sebagai pihak yang mampu menegakkan hukum dengan menggunakan Undang-undang sebagai landasannya sampai pada lapisan masyarakat dimana masih ada kelompok atau golongan tertentu yang belum mendapatkan cukup informasi dan pendidikan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 guna menegakkan hukum. Namun tantangan yang dihadapi tidak menjadi penghambat untuk tetap menegakkan hukum dengan menjunjung nilai keadilan di Indonesia. Jadi, bagaimana cara menegakkan hukum secara berkeadilan di Indonesia? Mari kita pelajari beberapa caranya berikut ini
Salah satu kasus dan tantangan yang masih dihadapi oleh Indonesia saat ini adalah masih banyaknya praktik korupsi yang dilakukan oleh banyak pegawai pemerintah, bahkan aparat-aparat penegak hukum di lembaga peradilan walaupun sudah ada undang-undang tentang korupsi. Tentu saja ini hal yang sangat ironis mengingat peranan lembaga peradilan adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab dalam memutuskan atau menyelesaikan suatu perkara dengan seadil-adilnya. Tentu saja para aparat tidak bisa mengambil keputusan secara adil bagi pihak-pihak yang beperkara jika sudah ada pihak yang menerima suap.
Untuk mengatasi hal ini, maka harus diberikan pendidikan moral sejak dini. Penanaman nilai-nilai pendidikan karakter sejak di bangku sekolah akan menimbulkan kesadaran dan kebiasaan untuk hidup jujur dan tidak berkompromi dengan tindakan yang berlawanan dengan kejujuran. Pendidikan yang sama tidak hanya berhenti di bangku sekolah namun juga diberikan pada saat pembekalan bagi para calon aparat penegak hukum, misalnya calon hakim. Pendidikan yang diberikan akan menjadi dasar timbulnya pemahaman mengenai integritas dan moral yang kemudian dipraktikan pada saat menjalankan tugas.
Sebagai warga negara, kita tentu ingin penegakan hukum di Indonesia tercipta. Salah satu pihak yang berperan dalam hal tersebut adalah aparat penegak hukum. Secara ideal pasti diharapkan orang-orang dengan integritas tinggi lah yang masuk dan lolos dari proses seleksi aparat penegak hukum. Namun kenyataan menunjukkan hal sebaliknya. Banyak aparat yang mau berkompromi dengan pelanggaran hukum. Selain dengan pendidikan karakter sedini mungkin, cara menegakkan hukum secara berkeadilan di Indonesia adalah dengan membuat proses rekruktmen yang semakin ketat. Sebaiknya para calon aparat harus melalui beberapa tahap yang diperketat dengan tujuan untuk menguji tidak hanya kemampuan kognitif tetapi juga karakter dan integritasnya. Standar yang diimplementasikan dalam proses seleksi calon aparat penegak hukum harus semakin tinggi dan diperketat supaya benar-benar hanya peserta yang terbaik yang akan menduduki posisi-posisi lembaga penegak hukum di Indonesia.
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27 ayat (1) mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia diperlukan sama di hadapan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Tidak akan ada ketimpangan dalam memperlakukan warga negara Indonesia jika peraturan tersebut dilaksanakan. Namun sayangnya masih ditemukan kasus dimana seorang warga negara yang tidak mampu harus berurusan dengan pihak pengadilan dan mengalami percobaan hukuman selama 1 bulan 15 hari hanya karena melakukan pencurian tiga buah kakao.
Kasus ini menjadi ironis pada saat disandingkan dengan para pegawai pemerintah yang terkait dengan kasus korupsi namun masih bisa hidup dengan mewah di dalam tahanan. Penting untuk melihat kedua contoh tersebut sebagai bukti bahwa implementasi penegakan hukum yang tidak memihak belum dijalankan dengan benar. Peraturan tersebut sudah jelas mengatur nilai yang harus diterapkan dalam penegakan hukum. Jika ketidakberpihakan sudah diterapkan di Indonesia, maka ini akan menjadi salah satu hal yang efektif sebagai cara menegakkan hukum secara berkeadilan di Indonesia.
Pada contoh yang sudah disebutkan sebelumnya, mengenai warga negara tidak mampu yang mencuri tiga buah kakao, warga negara tersebut, dengan kondisi keuangan yang tidak mencukupi, menghadapi proses peradilan tanpa bantuan pengacara. Ketiadaan pengacara membuatnya harus menjalani percobaan hukuman. Jika memang ingin melangsungkan penegakan hukum secara adil, setiap warga negara, khususnya yang tidak mampu, seharusnya diberikan bantuan hukum. Mereka yang tidak mampu pastilah membutuhkan bantuan dalam melalui proses peradilan. Dengan adanya bantuan ini barulah bisa dikatakan bahwa masyarakat dari golongan yang tidak mampu pun mempunyai akses ke penegakan hukum yang adil. Oleh sebab itulah, pemberian bantuan hukum merupakan salah satu hal yang harus dipertimbangkan dengan serius sebagai cara menegakkan hukum secara berkeadilan di Indonesia.
Pemberian penghargaan adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan motivasi kerja seseorang. Apresiasi bagi pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang juga akan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut dihargai dan diakui kualitasnya. Pemberian apresiasi bagi aparat penegak hukum bisa menjadi bagian dari salah satu cara menegakkan hukum hukum secara berkeadilan di Indonesia. Kriteria untuk pemberian apresiasi tentunya harus jelas. Misalnya, penghargaan diberikan kepada aparat hukum yang melakukan paling banyak terobosan dalam proses penegakan hukum. Dengan pemberian penghargaan, aparat penegak hukum akan berlomba-lomba untuk melakukan tugasnya dengan sebaik mungkin.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…