Sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, pemerintah dengan sebaik mungkin sudah menyusun undang-undang tentang korupsi dan hukumannya. Undang-undang merupakan landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia yang kuat untuk menjerat pelaku korupsi. Di dalam undang-undang ini sudah diatur jenis-jenis, penyebab korupsi dan cara mengatasinya. Setiap jenis korupsi juga akan mendapatkan hukuman atau sanksi masing-masing.
Pemberian hukuman tentu dinilai dari besarnya kerugian negara akan korupsi yang dilakukan. Undang-undang tentang korupsi dan hukumannya yang masih berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai undang-undang tentang korupsi dan hukumannya, berikut ini beberapa contoh pasal yang mengatur tentang korupsi dan hukumannya yang diberlakukan:
- Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999
Pada pasal ini diatur jenis kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau juga korporasi. Tindakan memperkaya diri ini dilakukan dengan cara merugikan negara atau perekonomian negara. Bagi siapapun yang melakukan tindakan ini, maka akan dipenjara dengan tiga pilihan, yaitu:
- Penjara seumur hidup,
- Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,
- Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain itu, pilihan hukumannya adalah denda. Jumlah denda yang akan diajukan paling sedikit dua ratus juta rupiah (Rp 200,000,000) atau paling banyak denda sebesar satu milyar rupiah (1,000,000,000).
- Pasal 3 Undang-Undang No 3 Tahun 1999
Pasal ini mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya. Hal ini dilakukan karena orang tersebut memiliki jabatan atau kedudukan yang memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Dan atas tindakannya ini, ia telah merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Jika korupsi jenis ini terjadi, maka seseorang bisa mendapatkan pidana penjara seumur hidup. Pilihan yang lebih ringan, ia akan dipenjara minimal satu tahun atau paling lama 20 tahun. Jika mendapatkan hukuman pembayaran denda, maka seseorang akan didenda minimal lima puluh juta rupiah (Rp 50.000.000) atau denda paling banyak satu milyar rupiah (Rp 1.000.000.000).
- Pasal 5 Undang-Undang No 3 Tahun 2001
Pasal ini mengatur tentang hukuman yang akan diberikan kepada seseorang yang memberikan janji kepada PNS atau penyelenggara negara lainnya. Janji ini dimaksudkan sebagai suap agar PNS atau penyelenggara negara melaksanakan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan pemberi suap. Sesuatu yang diminta ini tentu yang bertentangan dengan kewajiban PNS atau penyelenggara negara tersebut.
Misalnya, seorang pengusaha meminta kepala desa untuk melanggar kewajiban dan wewenang kepala desa sehingga dapat memenangkannya dalam tender pengadaan seragam kantor dan berjanji akan memberikan 30% uang dari nilai tender yang dimenangkan. Jika kasus ini terjadi, maka yang memberikan janji (pengusaha tersebut) akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dia juga akan mendapatkan hukuman denda minimal sebanyak Rp 50.000.000 dan maksimal Rp 250.000.000.
Itulah contoh beberapa pasal dalam undang-undang tentang korupsi dan hukumannya yang berlaku di Indonesia. Semua pihak tentu berharap undang-undang tentang korupsi dan hukumannya ini benar-benar dapat diberlakukan agar dapat menghapuskan korupsi dari Indonesia karena dampak korupsi bagi negara sangat merugikan. Sebagai warga negara, tentu sudah menjadi kewajiban warga negara untuk mengawal proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Mendukung pemberantasan korupsi merupakan salah satu karakteristik filsafat pancasila.