Aristokrasi merupakan salah satu dari macam-macam kekuasaan negara dan pemerintahan yang berkembang pada zaman Yunani kuno. Sistem pemerintahan ini menempatkan kekuasaan negara di tangan kelompok kecil yang secara khusus memiliki keistimewaan dan mendapatkan kekuasaan di negara tersebut. Kelompok kecil yang mengisi pemerintahan bisa berasal dari individu yang telah dipilih, bangsawan, cendikiawan, atau orang-orang lainnya.Dulu, sistem pemerintahan aristokrasi dinilai menjadi salah satu sistem pemerintahan terbaik yang ada di dunia. Namun, kini aristokrasi sangat bertentangan dengan demokrasi yang lebih mengedepankan pemerintahan oleh rakyat.
Di dalam sistem pemerintahan yang demokrasi setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk duduk di pemerintahan. Ia memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai wakil rakyat lainnya.Sedangkan di dalam sistem aristokrasi hanya orang-orang tertentu saja yang memiliki hak dipilih sebagai wakil rakyat. Sifat kedaulatan rakyat tidak berlaku di negara yang menganut sistem pemerintahan aristokrasi. Hal inilah yang membuat sistem aristokrasi tidak sesuai dengan sistem demokrasi. Bagi kamu yang ingin mempelajari negara-negara yang masih menerapkan sistem aristokrasi, kamu bisa mempelajari ciri-ciri dari sistem aristokrasi. Berikut ini ciri-ciri aristokrasi yang dapat kamu pelajari.
Ciri-ciri aristokrasi yang pertama dapat dilihat dari kelompok yang menguasai politik serta pemerintahan. Mereka yang mengendalikan pemerintahan merupakan golongan kecil dari masyarakat. Sistem kabinet, pemimpin, dan pemerintahan semuanya akan diisi oleh orang-orang dari kalangan bangsawan, cendikiawan, atau negarawan.
Ciri-ciri aristokrasi berikutnya dapat dilihat dari cara pewarisan kekuasaan di dalam politik dan pemerintahan. Orang-orang yang duduk di pemerintahan ini akan mewariskan kepemimpinannya kepada anak cucu keturunan mereka. Misalnya, ketika ada seorang menteri di pemerintahan yang meninggal dunia, maka posisinya bisa dilanjutkan oleh anak, cucu, atau menantunya. Jadi, jika seseorang tidak memiliki jalur keturunan sebagai orang pemerintahan, ia tidak bisa duduk di dalam pemerintahan.
Bentuk negara monarki menjadi negara yang paling banyak menerapkan sistem pemerintahan aristokrasi. Hal ini dapat kamu lihat pada negara-negara seperti Inggris sebelum revolusi industri dan Perancis pada tahun 1700-an. Pemerintahan pada negara monarki akan dipimpin oleh golongan kecil masyarakat yang termasuk bangsawan dan cendikiawan. Mereka juga akan mewariskan kekuasaan di pemerintahan secara turun temurun.
Ciri-ciri aristokrasi juga dapat dilihat dari cara pengambilan keputusan di dalam pemerintahan. Ciri-ciri kebijakan publik yang dihasilkan di negara aristokrasi adalah hanya menguntungkan golongan yang berkuasa. Tujuan kebijakan publik yang diterapkan ini tentu membuat rakyat biasa menjadi sangat dirugikan. Kepentingan rakyat tidak diakomodir di sistem pemerintahan aristokrasi. Selain berbagai ciri-ciri di atas, ciri ciri aristokrasi juga dapat dilihat dari banyaknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di suatu negara. Upaya pemberantasan korupsi di negara aristokrasi sulit dilakukan karena penguasa yang hanya berasal dari golongan yang sama. Ciri-ciri negara hukum umumnya juga sulit ditemukan di negara aristokrasi. Hukum hanya seperti alat yang digunakan oleh penguasa untuk menindas rakyat. Hal ini membuat banyak negara saat ini sudah menghapuskan sistem pemerintahan aristokrasi.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…