Pemerintahan dalam hal ini berarti pemerintah pusat, pada saat menjalankan kegiatan pembangunan negaranya pasti membutuhkan bantuan dari segala pihak. Tidak dapat dihindari, pemerintahan di negara membutuhkan yang namanya kerjasama demi mendapatkan hasil maksimal dalam mengelola negara agar tercapai kondisi yang baik di segala segi sektor. Pembangunan yang baik tidak hanya melulu selalu terpaku pada perkotaan/pusat, namun fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan yang berjalan pun harus terjamin.
Maka berdasarkan hal tersebut, pemerintahan di negara butuh kerjasama yang bagus dalam kekuasaan, pelimpahan dan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan asas-asas pemerintah daerah untuk mencapai keserasian pembangunan yang sama di setiap sektor di negeri ini. Agar tercapainya keserasian pembangunan yang baik di setiap sektor tersebut, pemerintah memiliki pengaturan wewenang. Sekarang dikenal ada 3 wewenang dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yaitu :
Namun kali ini kita hanya akan fokus membahas mengenai ciri-ciri dari Asas Desentralisasi saja. Pengertian Asas Desentralisasi sendiri menurut Philipus M. Hadjon mengandung makna bahwa wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dilakukan juga oleh satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah, baik baik dalam bentuk satuan territorial maupun fungsional. satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah diserahi dan dibiarkan mengatur dan mengurus sendiri sebagian urusan pemerintahan.
Secara etimologi istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin yaitu decentrum yang berarti terlepas dari pusat. Berarti bisa dikatakan bahwa desentralisasi merupakan proses penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya, inilah yang disebut desentralisasi. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai tujuan pelaksanaan otonomi daerah dalam mengurusi urusan rumah tangganya sendiri.
Dari hal diatas, kita sudah membahas pengertian dari Asas Desentralisasi tersebut secara singkat. Selain pengertian secara umum, sekarang penulis ingin memberikan bagaimana ciri-ciri dari Asas Desentralisasi itu sendiri, oleh karena hal tersebut, maka penulis ingin menerangkannya sebagai berikut di bawah ini. Terdapat beberapa pemaknaan asas desentralisasi dari masing-masing pakar, yaitu :
Ciri-ciri Asas Desentralisasi
Ada beberapa karakteristik tertentu yang terdapa pada sistem desentralisasi. Menurut Smith (1985). Asas desentralisasi diantaranya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
Itu dia ciri-ciri asas desentralisasi yang patut kalian ketahui. Semoga dengan adanya penjelasan ini dapat menambah wawasan kalian semua ya, khususnya mengenai wewenang pemerintah dan otonomi daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…