Pemerintahan dalam hal ini berarti pemerintah pusat, pada saat menjalankan kegiatan pembangunan negaranya pasti membutuhkan bantuan dari segala pihak. Tidak dapat dihindari, pemerintahan di negara membutuhkan yang namanya kerjasama demi mendapatkan hasil maksimal dalam mengelola negara agar tercapai kondisi yang baik di segala segi sektor. Pembangunan yang baik tidak hanya melulu selalu terpaku pada perkotaan/pusat, namun fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan yang berjalan pun harus terjamin.
Maka berdasarkan hal tersebut, pemerintahan di negara butuh kerjasama yang bagus dalam kekuasaan, pelimpahan dan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan asas-asas pemerintah daerah untuk mencapai keserasian pembangunan yang sama di setiap sektor di negeri ini. Agar tercapainya keserasian pembangunan yang baik di setiap sektor tersebut, pemerintah memiliki pengaturan wewenang. Sekarang dikenal ada 3 wewenang dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yaitu :
- Asas Sentralisasi
- Asas Desentralisasi
- Asas Dekonsentrasi
Namun kali ini kita hanya akan fokus membahas mengenai ciri-ciri dari Asas Desentralisasi saja. Pengertian Asas Desentralisasi sendiri menurut Philipus M. Hadjon mengandung makna bahwa wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dilakukan juga oleh satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah, baik baik dalam bentuk satuan territorial maupun fungsional. satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah diserahi dan dibiarkan mengatur dan mengurus sendiri sebagian urusan pemerintahan.
Secara etimologi istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin yaitu decentrum yang berarti terlepas dari pusat. Berarti bisa dikatakan bahwa desentralisasi merupakan proses penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya, inilah yang disebut desentralisasi. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai tujuan pelaksanaan otonomi daerah dalam mengurusi urusan rumah tangganya sendiri.
Dari hal diatas, kita sudah membahas pengertian dari Asas Desentralisasi tersebut secara singkat. Selain pengertian secara umum, sekarang penulis ingin memberikan bagaimana ciri-ciri dari Asas Desentralisasi itu sendiri, oleh karena hal tersebut, maka penulis ingin menerangkannya sebagai berikut di bawah ini. Terdapat beberapa pemaknaan asas desentralisasi dari masing-masing pakar, yaitu :
- Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan dan kewenangan;
- Desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan;
- Desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran, dan pembagian kekuasaan dan kewenangan serta;
- Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.
Ciri-ciri Asas Desentralisasi
Ada beberapa karakteristik tertentu yang terdapa pada sistem desentralisasi. Menurut Smith (1985). Asas desentralisasi diantaranya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Adanya pendelegasian/ pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan fungsi tertentu dari pemerintahan.
- Adanya wewenang pemerintah daerah untuk menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya.
- Adanya kewenangan dalam menetapkan dan mengatur norma hukum yang berlaku secara umum dan juga yang sifatnya abstrak.
- Penerima wewenang adalah daerah otonom, dimana fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau fungsi yang tersisa.
- Adanya kewenangan untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual dan juga konkrit.
- Daerah otonomi berada di luar hierarki organisasi pemerintah pusat.
- Menunjukkan pada pola hubungan antara organisasi.
- Terciptanya political variety dan diversity of structure di dalam sistem politik.
Itu dia ciri-ciri asas desentralisasi yang patut kalian ketahui. Semoga dengan adanya penjelasan ini dapat menambah wawasan kalian semua ya, khususnya mengenai wewenang pemerintah dan otonomi daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia.