Categories: Pemerintahan

13 Ciri-Ciri Good Governance Dalam Tata Kelola Pemerintahan

Negara yang memiliki ciri-ciri good governance mungkin merupakan bentuk negara yang diidam-idamkan. Tapi apa itu good governance?. Apa saja ciri-ciri good governance yang diidamkan itu? Untuk tahu lebih lengkapnya, simak terus artikel ini, ya!

Good governance adalah sebuah penyelenggaraan manajemen pembangunan yang kuat dan bertanggung jawab serta selaras dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien dengan mencegah praktik korupsi baik secara politik maupun administratif. Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2000, good governance memiliki pengertian sebagai pemerintahan yang mengembangkan dan menetapkan beragam prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Tidak hanya itu, good governance berarti menghindari kesalahan pengalokasian dana investasi, menjalankan disiplin anggaran serta menciptakan legal dan politician framework untuk pertumbuhan aktivitas usaha. Pada dasarnya good governance adalah sebuah konsep yang mengacu pada proses untuk mencapai keputusan dan pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan bersama. Good governance ini adalah sebagai suatu konsensus yang dicapai bersama-sama oleh pemerintah, warga negara dan sektor swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara.

Di Indonesia, good governance baru mulai dirintis dan diterapkan sejak masuknya era reformasi, dimana pada era inilah terjadi perombakan sistem pemerintahan sebagai hasil dari tuntutan gerakan reformasi saat itu. Perombakan sistem pemerintahan ini menuntut untuk dijalankannya proses demokrasi era reformasi yang bersih. Sebagai dampaknya, good governance menjadi suatu alat reformasi yang mutlak untuk diterapkan di dalam pemerintahan era reformasi ini. Akan tetapi, jika kita melihat perkembangan era reformasi yang telah berjalan mulai tahun 1998 hingga saat ini, penerapan good governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sesuai harapan.

Hal ini bisa kita lihat dari masih begitu banyaknya ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua hal pokok dalam good governance. Melihat uraian di atas, kita bisa mengetahui alangkah pentingnya sebuah negara menunjukkan ciri-ciri good governance. Dengan menilai dan mengukur ciri-ciri ini dalam suatu negara, kita bisa mengetahui bagaimana kinerja suatu pemerintahan. Baik buruknya pemerintahan suatu negara bisa dinilai dari bagaimana negara tersebut bersinggungan dengan semua unsur atau ciri-ciri good governance. Lalu, apa sajakah ciri-cirinya? Simak ciri-ciri good governance berikut ini:

  • Adanya Partisipasi Masyarakat

Ciri-ciri pertama good governance adalah adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, semua warga masyarakat memiliki suara atau peran dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan masyarakat yang sah. Setiap warga masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil bagian dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat. Partisipasi yang menyeluruh bisa dibangun berdasarkan kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara kapasitas untuk berpartisipasi yang membangun.

Partisipasi masyarakat dalam good governance dapat ditemukan dalam banyak bidang, bisa berupa macam-macam partisipasi politik dalam pemerintahan, mulai dari penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, hingga pemanfaatan dari dijalankannya kebijakan tersebut. Selain itu, ada banyak contoh partisipasi masyarakat lainnya yang bisa diterapkan sebagai bentuk adanya good governance yang baik.

  • Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)

Hal yang kedua yang harus ada dalam sebuah pemerintahan yang menjalankan good governance adalah adanya kerangka hukum yang adil dan diberlakukan secara adil dan merata tanpa pandang bulu. Penegakan hukum ini termasuk juga hukum-hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang adil ini juga merupakan bentuk dari berjalannya demokrasi di berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, pemerintahan yang menjalankan good governance berarti harus mempersiapkan dan membangun sistem hukum yang sehat di dalamnya dengan menjalankan peranan lembaga peradilan sebaik mungkin.

  • Keterbukaan Atau Transparansi Dalam Pemerintahan

Transparansi dalam good governance berarti seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi harus bisa diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Informasi-informasi yang disediakan juga harus memadai agar bisa dimengerti dan dipantau oleh pemangku kepentingan ini. Arus informasi juga harus bebas. Keterbukaan atau transparansi ini mencakup seluruh aspek aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ciri ini juga merupakan prinsip-prinsip demokrasi yang harus diikuti.

  • Data Tanggap Atau Responsiveness

Sebagai konsekuensi dari keharusan adanya keterbukaan informasi dalam pemerintahan, lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus bisa secara tanggap melayani semua pihak yang berkepentingan. Setiap komponen yang terlibat harus memiliki daya tanggap yang tinggi, baik terhadap masukan atau keinginan masyarakat maupun terhadap keluhan setiap pemangku kepentingan sebagai perwujudan dari sifat kebijakan publik yang baik.

  • Berorientasi Pada Konsensus

Ciri-ciri good governance berikutnya adalah pemerintahan berusaha menjembatani kepentingan-kepentingan yang beragam demi terbangunnya konsensus menyeluruh dalam hal-hal yang terbaik untuk kelompok-kelompok masyarakat yang juga beragam. Bahkan, jika memungkinkan konsensus juga ada dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang ada. Hal ini dikarenakan ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang bisa menjadi perantara kepentingan yang berbeda agar bisa diperoleh pilihan yang terbaik untuk kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan yang diambil maupun prosedur yang diberlakukan.

  • Adanya Kesetaraan Dan Keadilan Dalam Masyarakat

Setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Hal ini adalah ciri-ciri yang harus ada pada sebuah negara yang ingin menjalankan good governance dalam pemerintahannya.

  • Pemanfaatan Sumber Daya Yang Efektif Dan Efisien

Good governance hendaknya membuat proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga yang berwenang bisa menghasilkan output sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia seefektif dan seefisien mungkin.

  • Akuntabilitas

Adanya good governance dalam sebuah pemerintahan juga dapat dilihat dari adanya tanggung jawab oleh pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi terhadap masyarakat maupun lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban bisa berbeda antara satu dengan yang lainnya, tergantung pada jenis organisasi yang bersangkutan. Hal yang perlu ditekankan dalam hal ini adalah seluruh pihak yang berwenang dalam pengambilan keputusan dan kebijakan dalam pemerintahan, bahkan jika itu sektor swasta, harus bertanggung jawab pada kepentingan publik, bukan hanya kepentingan golongan atau kelompok tertentu saja.

  • Adanya Visi Strategis

Selanjutnya, pemerintahan yang menjalankan good governance juga perlu memiliki sudut pandang yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia. Tidak hanya itu, pemimpin dan masyarakat juga harus sangat peka terhadap apa yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan masyarakat tersebut. Mereka harus memahami sejarah, budaya dan sosial yang kompleks, dimana kompleksitas ini menjadi dasar dari sudut pandang tersebut.

Ciri-ciri di atas adalah ciri-ciri good governance yang dipaparkan oleh Masyarakat Transparansi Indonesia. Di samping itu, Badan Program Pembangunan PBB, atau sering juga disebut sebagai UNDP, juga memaparkan ciri-ciri good governance tidak jauh berbeda seperti yang disebutkan di atas. Namun, ada ciri-ciri lain dari good governance dilihat dari sisi pemerintah, yaitu:

  1. Dilihat dari aspek hukum atau kebijakan, maka good governance akan memberi perlindungan terhadap kebebasan.
  2. Administrative competence and transparency, yaitu kemampuan dalam membuat perencanaan dan mengimplementasinya secara efisien, serta kemampuan dalam menyederhanakan organisasi. Tidak hanya itu, aspek ini juga mencakup penciptaan disiplin dan model administratif keterbukaan informasi.
  3. Desentralisasi, baik desentralisasi regional maupun dekonsentrasi dalam departemen.
  4. Adanya penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, adanya peningkatan peran pengusaha kecil serta segmen lain di sektor swasta, adanya deregulasi dan kemampuan pemerintah dalam mengontrol ekonomi makro negara tersebut .

Jika sebuah negara dengan good governance telah menunjukkan ciri-ciri di atas, maka biasanya negara tersebut bisa lebih menjamin rendahnya tingkat korupsi yang terjadi dalam pemerintahan. Tidak hanya itu, ciri-ciri di atas juga bisa menunjukkan bahwa pandangan minoritas di negara tersebut terwakili dan juga dipertimbangakan di tengah-tengah pandangan mayoritas yang lebih banyak. Tidak hanya itu, good governance dengan ciri-ciri di atas juga menunjukkan bahwa pandangan dan pendapat kaum yang lemah juga turut didengarkan dalam pengambilan keputusan. Namun, sayangnya penerapan good governance ini bukan tanpa halangan. Ada banyak permasalahan yang meliputi penerapan good governance, seperti di bawah ini:

  1. Reformasi birokrasi belum berjalan sesuai tuntutan yang diberikan oleh masyarakat.
  2. Kompleksitas permasalahan untuk dicari solusi perbaikannya sangat tinggi.
  3. Banyak oknum yang menyalahgunakan wewenang yang dimiliki, praktik KKN yang tinggi dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur terlepas dari adanya landasan hukum pemberantasan korupsi di indonesia.
  4. Kebijakan publik semakin menuntut dan membutuhkan partisipasi masyarakat.
  5. Meningkatnya tuntutan untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, kualitas kinerja publik, serta ketaatan pada hukum yang berlaku.
  6. Adanya peningkatan tuntutan pada pelimpahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan di era desentralisasi.
  7. Semakin rendahnya kinerja sumber daya manusia dan kelembagaan aparatur negara, sistem kelembagaan, dan tata laksana pemerintah daerah.

Menyadari adanya hambatan-hambatan di atas, maka perlu adanya perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan untuk memastikan good governance dapat diterapkan sebaik mungkin. Salah satu hal yang dianggap paling tepat dalam mengatasi hambatan atau tantangan dalam penerapan good governance itu adalah dengan memperbaiki kualitas pendidikan. Hal ini dikarenakan melalui pendidikanlah akan terbentuk pola pikir yang logis sehingga membuat para penerus generasi yang nantinya menempati posisi pemerintahan akan lebih bermoral dan cerdas dalam membawa perubahan yang lebih baik pada penyelenggaraan pemerintahan.

Demikian pembahasan mengenai ciri-ciri good governance yang perlu kita ketahui untuk membuka wawasan kita mengenai apa saja yang harus kita penuhi agar bisa menciptakan negara dengan good governance. Semoga artikel kali ini bermanfaat, ya!

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago