Secara harafiah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni demokratia yang memiliki pengertian kekuasaan rakyat. Kata tersebut berasal dari dua gabungan kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian demokrasi ialah sistem pemerintahan yang keseluruhan elemen rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya atau dapat dikatakan sebagai pemerintahan rakyat. Dan juga dapat diartikan sebagai sebuah gagasan maupun pandangan hidup yang mengutamakan serta perlakuan serta persamaan hak dan kewajiban warga negara.
Dan prinsip merupakan asas yang bersumber pada kebenaran yang menjadi pokok atau dasar dalam berpikir, bertindak dan berperilaku, yang juga dapat di artikan sebagai kaidah atau ketentuan secara mendasar yang wajib untuk dijalankan serta dipatuhi. Dapat disimpulkan bahwa prinsip demokrasi merupakan asas atau kaidah yang secara mendasar harus atau wajib ada serta dipatuhi oleh negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis.
Demokrasi
Pada prinsipnya demokrasi merupakan dasar berdirinya sebuah negara demokrasi yang menganut semboyan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI yang menjadi sistem demokrasi di Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi menurut pandangan para ahli, seperti yang terangkum sebagaimana berikut:
1. Almadudi
Seperti yang dikemukakan oleh Almadudi berikut prinsip-prinsip demokrasi yang kemudian dikenal dengan sebutan “soko guru” demokrasi. Diantaranya sebagai berikut:
- Kedaulatan ditangan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Kemajemukan sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
2. lyman towel sergeant
lyman towel sergeant menyatakan bahwa ada beberapa unsur atau prinsip yang umumnya penting dalam sebuah demokrasi, sebagaimana berikut:
- Warga Negara memiliki keterlibatan dalam sebuah proses diambilnya suuah keputusan politik,
- Adanya sebuah tingkat persamaan tertentu di antara warga negera,
- Sebuah tingkat kebebasan maupun kemerdekaan tertentu yang diakui serta digunakan oleh warga negera,
- Adanya sebuah sistem perwakilan,
- Memiliki sebuah sistem pemilihan atau kekuasaan mayoritas
3. Hendra Nurtjahyo
Prinsip-prinsip demokrasi yang banyak dikemukakan oleh para ahli yang kemudian dirangkum oleh Hendra Nurtjahyo (2006: 74-75). Yang kmudian menyatakan bahwa ada dua prinsip secara mendasar dari sebuah demokrasi, yakni prinsip secara substansial dan prinsip secara prosedural. Kedua nilai mendasar tersebut menjadi bagian yang penting di dalam sebuah demokrasi yang merupakan faktor utama sebuah keberadaan yan disebut sebagai prinsip eksistensial. Di dalam prinsip eksistensial tersebut terkandung beberapa nilai pokok, sebagaimana berikut seperti kebebasan, kesamaan dan juga kedaulatan suara mayoritas. (baca juga: 18 Nilai-Nilai Pendidikan Karakter)
4. Maswadi Rauf
Pendapat yang serupa pun diungkapkan oleh Maswadi Rauf (1997: 14) bahwa di dalam demokrasi terdapat dua prinsip utama atau pokok, berikut penjelannya:
- Kebebasan atau persamaan (freedom atau equality), kebebasan maupun persamaan merupakan dasar adanya sebuah demokrasi. Kebebasan merupakan jalan untuk mencapai sebuah kemajuan tanpa adanya halangan dari siapapun maupun apapun. Seperti kebebasan dalam mengeluarkan pendapat misalnya. Sebab demokrasi merupakan sebuah sistem politik yang memberi perlindungan terhadap kebebasan kepada setiap warga negara yang juga mendukung pemerintah untuk memberi jaminan atas hal tersebut. Persamaan merupakan sesuatu hal yang membuat sesuatu menjadi sama baik status maupun kedudukan. (baca juga: Makna persaman kedudukan warga negara – ciri-ciri negara demokrasi)
- Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty), hakikat dari kedaulatan rakyat ialah setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan kehendak dari rakyat yang ditujukan untuk kepentingan rakyat. Jadi para penguasa merupakan wakil saja dan bukan merupakan pemilik kekuasaan yang absolut.
5. Chistine Sussane Tjhin
Chistine Sussane Tjhin ( 2005: 11, 18) mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang dijadikan sebagai dasar dari perkembangan institusional dan proses demokrasi. Sebagaimana berikut diantaranya:
- Partisipasi,
- Inklusif,
- Representasi,
- Transparansi,
- Akuntabilitas,
- Responsif,
- Kompetisi yang bebas dan juga adil, dan
- Solidaritas.
6. Zamroni
Zamroni (2011: 15) mengutarakan sebuah pendapat yang menyatakan bahwa ada dua prinsip utama di dalam demokrasi. Sebagaimana berikut yakni kompetisi yang bebas jujur dan adil diantara para kandidat, dan keikutsertaan bagi seseorang yang telah dewasa serrta telah mempunyai hak politik.(baca juga: 10 Fungsi Lembaga Politik di Indonesia)
7. Franz Magnis Suseno
Franz Magnis Suseno (1997: 58) menambahkan bahwa di dalam demokrasi terdapat lima prinsip utama dari berbagai ciri dan prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh para pakar lainnya. Berikut diantaranya:
- Negara berdasar pada hukum,
- Pemerintah berada dibawah kendali masyarakat secara nyata,
- Pemilihan umum diselenggarakan secara bebas dan adil,
- Keputusan berada ditangan mayoritas dan
- Adanya jaminan mengenai kedudukan warga negara dalam negara terhadap hak-hak berdemokrasi.
Dapat disimpulkan bahwa demokrasi mengajarkan prinsip-prinsip yang tentunya sangat penting didalam kehidupan. Baik kehidupan bermasyarakat berbangsa maupun bernegara, sebagaimana berikut diantaranya:
- Persamaan dalam hak dan kewajiban
- Adanya keseimbangan antara hak maupun kewajiban
- Kebebasan berpendapat yang penuh tanggung jawab
- Musyawarah dilakukan untuk mencapai kata mufakat.
- Menjadi jalan untuk terwujudnya keadilan sosial.
- Mengedepankan persatuan nasional yang memiliki rasa kekeluargaan.
Budaya dalam Prinsip Demokrasi
Pada dasarnya demokrasi merupakan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebjaksanan dalam permusyawaratan perwakilan. Kerakyatan merupakan kekuasaan tertinggi yang ada pada rakyat, hikmah kebijaksanaan ialah cara bagaimana akal dan juga cara berpikir serta perilaku digunakan dalam upaya menjaga keutuhan NKRI. Musyawarah merupakan cerminan Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang digunakan untuk merumuskan serta memutuskan sesuatu hal yang berdasar pada kehendak rakyat hingga mencapai sebuah kata mufakat. (baca juga: Hubungan dasar negara dengan konstitusi negara)
Berikut diantaranya pokok-pokok yang seharusnya ada dalam demokrasi Pancasila:
- Dalam pelaksanaannya, demokrasi harus berdasar pada nilai-nilai dasar Pancasila seperti yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
- Di dalam sebuah demokrasi perlu adanya rasa saling menghargai yang menjadi jaminan hak-hak minoritas dan hak asasi manusia secara mendasar. (baca juga: 9 Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia)
- Urusan ketatanegaraan sepenuhnya berdasar pada sebuah kelembagaan dalam pelaksanaannya.
- Demokrasi merupakan cerminan dari kehidupan yang berlandaskan pada hukum seperti yang tercantum di dalam UUD 1945, hal tersebut karena Indonesia merupakan negara yang berdasar pada hukum (rechstaat) dan bukannya berdasar hanya pada kekuasaan belaka (machstaat). (baca juga: Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia)