Sistem pemerintahan dan politik negara-negara di dunia berbeda-beda. Dapat dikatakan tidak ada satu pun yang sama persis. Semua mempunyai ciri khas masing-masing. Hal ini tentu saja disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing dan dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki. Namun, para ahli mengelompokkan sistem pemerintahan berdasarkan beberapa ciri yang sama.
Sistem pemerintahan dikelompokkan menjadi dua sistem kabinet, yaitu sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan parlementer dan presidensial, keduanya diselenggarakan oleh negara yang menganut ciri-ciri demokrasi rakyat. Di mana pengaturan negara berlaku prinsip, dari rakyat, untk rakyat, dan oleh rakyat. Indonesia sendiri pernah merasakan kedua sistem pemerintahan yang telah disebutkan di atas dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Dan berdasarkan judul srtikel di atas, maka dalam artikel ini kita akan membahas tentang sistem pemerintahan atau kabinet parlementer beserta ciri-ciri dan penjelasannya.
Kabinet Parlementer
Kabinet parlementer adalah kabinet atau sistem pemerintahan yang menggunakan bentuk kabinet yang diketuai atau dipimpin oleh Perdana Menteri di dalamnya. Kabinet ini dapat dilaksanakan pada sistem pemerintahan ciri-ciri negara monarki dan republik dengan kepala negara Presiden atau raja.
Beberapa negara yang paling dikenal dengan sistem kabinet parlementer dalam pemerintahannya adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, dan Singapura. Inggris, Jepang, Belanda, dan Malaysia adalah negara yang menggunakan kabinet parlementer dalam pemerintahan negaranya yang berbentuk kerajaan. Sementara Singapura mempunyai bentuk negara republik. Kabinet parlementer disebut sebagai sistem pemerintahan yang lebih banyak digunakan oleh negara-negara di dunia. Hal ini karena kabinet parlementer dianggap lebih cepat tanggap terhadap berbagai aspirasi dari masyarakatnya.
Ciri-Ciri Kabinet Parlementer
Di atas telah disebutkan bahwa kabinet parlementer cenderung lebih banyak digunakan oleh negara-negara di dunia dibandingkan kabinet presidentil. Tentu saja ini terjadi karena beberapa sistem kerja kabinet ini yang dianggap lebih dekat dengan rakyat.
Agar lebih memahami kabinet parlementer lebih lanjut dan memahami perbedaan kabinet presidensial dan parlementer, di bawah ini diuraikan beberapa ciri-ciri kabinet parlementer.
1. Mempunyai Kepala Negara
Kabinet parlementer mempunyai kepala negara yang terpisah dengan kepala pemerintahan. Kepala negara ini menjadi simbol negara, yang tidak mengelola atau menjalankan pemerintahan. Misalnya di Inggris. Ratu Inggris menjadi simbol negara Inggris di mana saja dia berada. Uang yang dikeluarkan Inggris bergambar atau bersimbolkan ratu. Namun, ratu tidak menjalankan pemerintahan. Ratu menjadi simbol pemersatu rakyat dan seluruh warga negara Inggris.,
Raja atau ratu sebagai kepala negara tidak dipilih oleh rakyatnya. Raja atau Ratu memproleh kekuasannya berdasarkan keturunan dan bersifat abadi. Selama kerajaan masih ada, maka raja atau ratu beserta pewarisnya yang akan menjadi kepala negara secara turun temurun. Sedangkan pada negara yang berbentuk republik, kepala negara umumnya disebut presiden. Presiden ini dipilih oleh rakyat berdasarkan hasil pemilu langsung maupun tidak langsung. Periode kekuasaan Presiden juga terbatas, tergantung Undang-Udang yang berlaku. Tidak ada Presiden yang menjabat seumur hidup.
2. Kepala Pemerintahan
Karena dalam kabinet parlementer ada kepala negara, maka ada kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan berbeda dengan kepala negara. Kepala pemerintahan ini yang bertugas menjalankan pemerintahan di dalam negeri dan menjalankan hubungan luar negeri. Kepala pemerintahan dapat dikatakan sebagai lembaga eksekutif sebuah negara.
3. Dipimpin oleh Perdana Menteri
Kepala pemerintahan kabinet parlementer disebut sebagai Perdana Menteri. Perdana Menteri ini yang menjalankan pemerintahan, membuat perencanaan, dan melaksanakan hubungan luar negeri suatu negara. Untuk membantu pelaksanaan tugas, maka perdana menteri membentuk kabinet atau menunjuk menteri-menteri.
Perdana Menteri ditunjuk dan dipilih oleh lembaga legislatif yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Biasanya, partai yang paling banyak duduk di lembaga legislatif atau partai yang berkuasa yang akan mewakili seseorang untuk menjadi Perdana Menteri.
4. Kedudukan Menteri
Kabinet dibentuk oleh Perdana Menteri. Oleh karena itu, para menteri ini bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Semua menteri bertugas melaksanakan program pembangunan di bidang masing-masing sesuai dengan program Perdana Menteri yang telah disetujui oleh lembaga legislatif.
5. Menteri Bertanggung Jawab Pada Legislatif
Selain bertanggungjawab kepada Perdana Menteri, menteri juga mempertanggungjawabkan tugasnya kepada dewan legislatif. Semua kebijakan yang dikeluarkan harus atas persetujuan lembaga legislatif. Beberapa negara menyebut lembaga legislatif sebagai parlemen, sehingga kabinet disebut sebagai kabinet parlementer. Di Indonesia, lembaga legislatif dikenal dengan sebutan Dewan Perwakilan rakyat atau DPR. Saat ini bertambah menajdi DPR, MPR, dan DPD.
6. Adanya Lembaga Legislatif
Sesuai sistem politik yang dianut kabinet parlementer, yaitu demokrasi maka ada yang disebut pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan pada tugas lembaga negara seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga legislative dalam hal ini parlemen atau DPR dipilih oleh rakyat secara langsung atau tidak langsung melalui fungsi pemilihan umum. Sementara, Perdana Menteri sebagai lembaga eksekutif pada sistem pemerintahan ini dipilih oleh parlemen atau lembaga legislatif.
Adanya lembaga legislatif menunjukkan bahwa negara berdasarkan aspirasi rakyat. Anggota legislatif dipilih oleh rakyat. Berarti Perdana Menteri yang dihasilkan oleh lembaga ini juga pilihan rakyat secara tidak langsung. Pemilihan umumnya berdasarkan suara terbanyak, atau suara terbanyak sesuai perbandingan jumlah penduduk di wilayah tertentu.
7. Sistem Partai
Karena lembaga legislatif dipilih melalui pemilihan umum, maka ciri kabinet parlementer selanjutnya adalah partai. Semua negara yang menganut sistem kabinet ini mempunyai sistem partai. Perbedaannya, jika yang menganut adalah negara dengan demokrasi liberal, partai lebih fleksibel. Siapa saja yang didukung oleh rakyat dapat menang. Masing-masing partai akan bersaing dengan berbagai cara untuk memenangkan hati rakyat. Sementara, demokrasi yang dianut komunis tidak demikian. Partai yang paling berkuasa adalah nomor satu. Dia menguasai parlemen dan menentukan arah pemerintahan. Meskipun pada beberapa negara, partai yang berkuasa dapat jatuh juga jika rakyat menghendaki demikian.
8. Esekutif Bertanggung Jawab Kepada Legislatif
Eksekutif dalam hal ini bertanggung jawab kepada legislatif. Ini jelas, karena memang Perdana Menteri dipilih oleh lembaga legislatif. Semua kebijakan yang dilaksanakan harus sesuai dengan kebijakan parlemen. Sebelum kebijakan publik diluncurkan, harus mendapat dukungan sebagian besar atau tiga perempat dukungan dari seluruh anggota parlemen.
9. Eksekutif Dapat Dijatuhkan Legislatif
Apabila eksekutif atau Perdana Menteri dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai atau tidak sejalan dengan keingininan palemen, maka Perdana Menteri dapat dijatuhkan atau diganti. Ini yang terjadi pada saat Indonesia menganut kabinet parlementer selama beberapa tahun. Parlemen menganggap Perdana Menteri tidak menjalankan tugas sesuai aspirasi rakyat. Tidak ada batasan berapa kali parlemen boleh mengganti Perdana Menteri. Akibatnya kebijakan publik tidak ada yang berjalan. Pembangunan stagnan. Pemerintahan tidak stabil.
Di samping kekurangan yang telah dikemukakan, eksekutif yang dapat dijatuhkan oleh lembaga legislatif mengandung arti pengawasan. Perdana Menteri tidak dapat menjalankan pemrintahan semaunya atau dengan kekuasaan tidak terbatas. Setiap yang dianggap aspirasi rakyat oleh parlemen, itu yang seharusnya dijalankan.
10. Legislatif Dapat Mengeluarkan Mosi Tidak Percaya
Sebelum eksekutif dijatuhkan oleh lembaga legislatif, maka dikeluarkan apa yang disebut sebagai mosi tidak percaya. Setiap kebijakan Perdana Menteri dan para menterinya dapat dipertanyakan. Legislatif dapat mengumpulkan semua bukti atau tanda bahwa sebuah kebijakan atau semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Perdana Menteri tidak berhasil, tidak bermanfaat, maupun tidak ada perkembangan.
Mosi tidak percaya yang sudah dikeluarkan beberapa kali dan tidak dapat dijawab dengan baik oleh Perdana Menteri dan menterinya akan membuat kebijakan ditolak sehingga tidak dapat dilaksanakan. Lebih buruk lagi, mosi tidak percaya dapat menjatuhkan Perdana Menteri. Dapat dijadikan alasan parlemen mengganti atau menjatuhkan eksekutif.
Kabinet Parlementer Indonesia
Demikian 10 ciri-ciri kabinet parlementer dan penjelasannya. Kelebihan kabinet parlemen memang adalah kecepatannya dalam menyerap aspirasi dan membuat Perdana Menteri segara melaksanakan demi kepentingan rakyat. Indonesia, yang menurut UUD 1945 seharusnya merupakan negara dengan sistem pemerintahan presidensial pernah melaksanakan kabinet parlementer ketika berlaku UUDS 1950 sampai tahun 1959.
Kabinet parlementer di Indonesia dianggap tidak berhasil, karena :
Masa ini dapat dikatakan sebagai masa paling suram dalam sejarah pelaksanaan UUD 1945 di Indonesia. Pelaksanaan kabinet parlementer dijadikan ajang mementingkan kelompok dan partai masing-masing. Semua yang dikatakan sebagai demi kepentingan Bangsa Indonesia hampir tidak ada. Jika kebijakan Perdana Menteri tidak sesuai kebijakan partai yang berkuasa, maka perdana Menteri akan dijatuhkan. Pada masa ini dikenal ada Kabinet Syahrir, Kabinet Juanda, Kabinet Ali, dan sebagainya.
Kabinet yang sering berganti hanya dalam hitungan bulan, membuat tidak ada kebijakan yang terlaksana meskipun sebenarnya baik. baru akan dilaksanakan, Perdana Mneteri diganti karena tidak sesuai dengan keinginan partai mayoritas.
Pada akhirnya, kabinet parlementer dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila yang harusnya digunakan dan dianggap sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia tidak dilaksanakan. Hal ini terjadi, karena UUD 194 memang tidak dilaksanakan. Sementara Dewan Konstituante yang ada belum dapat membuat UUD baru yang dianggap lebih baik.
Kabinet parlemener berakhir ketika Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden, 5 Juli 1959. Dekrit yang berisi pernyataan tentang kembali kepada UUD 1945 sebagai UUD. Selanjutnya, sampai saat ini Indonesia menggunakan kabinet presidensial. Di mana kabinet dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kabinet ini tidak berada di bawah legislatif, sehingga keberadaannya tergantung pada Presiden dan pembangunan menjadi lebih stabil. Sekian posting tentang ciri-ciri kabinet parlementer. Semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…