Pemilu diselenggarakan dan dilaksanakan untuk menciptakan atau mewujudkan keinginan cita cita , kebutuhan dan aspirasi kedaulatan rakyat secara terbuka dan demokrasi. Pemilu merupakan salah satu aktifitas yang bersifat demokrasi karena dengan cara diadakan pemilu itulah seluruh warga negara dapat memilih wakil rakyat yang dinilai layak untuk dipilih karena memiliki wawasan luas soal ketatanegaraan, sosok yang dekat dengan rakyat dan memahami kebutuhan masyarakat kecil , dan belum pernah melakukan aktifitas kejahatan terselubung yang merugikan negara atau pihak pihak tertentu seperti korupsi, penipuan dan kasus suap menyuap. (baca : penyebab korupsi)
Berikut adalah beberapa fungsi pemilu :
1. Rakyat sebagai pengawas Pemerintah
Rakyat dapat memilih wakil wakil rakyat yang sesuai dengan keinginan dan masaa depan mereka yaitu dengan mengikuti prosedur pemungutan suara secara demokrasi yaitu tidak dipaksakan atau dibayar oleh pihak pihak teetentu untuk memilih yang bukan pilihan kita dan juga merupakan hak dan kewajiban warga negara dalam mengikuti pemilu. Pemilu bersifat individu. rahasia dan tidak dapat diancam atau dipaksakan. fungsi pemilu ini dapat disebut sebagain fungsi perwakilan rakyat.
2. Pilihan rakyat yang memiliki kekuatan dan keabsahan
siapapun wakil rakyat yang telah berhasil dipilih oleh rakyat dan akan bekerja melayanin asoirasi rakyat yang belum terlaksana dan memenuhi apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan masyarakatnya. Pemerintahan yang telah terbentuk karena pemilu disebut sebagai pilihan rakyat yang memiliki kekuatan dan keabsahan , karena itu pemerintah yang sudah terbentuk akibat menang dalam pemilu berhak menyusun, menetapkan dan merumuskan segala program yang menguntungkan masyarkat serta membuat kebijakan kebijakan yang nantinya harus ditaati dan diapatuhi oleh segenap warga negara sebagai bentuk konsekuensi dan setuju atas partisipasi politik mereka yang telah mereka aspirasikan didalam pelaksanaan pemilu itu sendiri.
3. Mengganti dan merubah elit politik
karena adanya pemilu dapatt mengganti dan merubah elit politik yang sebelumnya telah terbentuk , diantara presiden , wakil presiden beserta menteri menterinya. Pemilu dapat merubah elit politik dengan mekanisme yang baru melalui rakyat .jika rakyat tidak meninginkan pemimpin yang pernah mereka pilih untuk kembali memimpin, maka ketika pemimpin tersebut lengser segala bentuk tatanan negara , peraturan dan jajaran elit politik akan menemui perubahan atau pergantian.
4. Sebagai pendidikan politik yang transparan
Pemilu dapat dikatakan sebagai pendidikan politik yang bersifat transparan, langsung, rahasia, dan tidak bisa dipaksakan . hal ini adalah bentuk dari demokratis yang harus tetap dilestarikan hingga genersai berikutnya.
Fungsi lain dari adanya pemilu adalah :
- Sebagai gerbang utama bagi rakyat untuk menyampaikan suara , pendapatnya dan pilihannya dalam kebebasan menentukan sosok seorang pemimpin negara secara mandiri .
- Agar rakyat dapat memiliki kewenangan dalam mengubah kebijakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah jika memang rakyat telah merasakan ketidakpuasan atas kinerja seorang pemimpin yang telah mereka pilih atau Untuk sarana meminta pertanggung jawaban rakyat terhadap pemimpin negara yang sepak terjangnya atau kinerjanya selama menjabat sebagai presiden tidak memuaskan.
- Dapat dijadikan wadah untuk mengeluarkan aspirasi rakyat secara besar besaran demi perbaikan ekonomi dan pembangunan negara yag telah terjadi.
- Untuk mewujudkan masyarakat yang lebih aman, teratur, damai dan nyaman tanpa harus terjadi pertikaian, pertengkaran ataupun peperangan yang tidak perlu. pemilu bersifat rahasia, individu dan tidak bisa diintimidasi atau diancam oleh orang lain dan menghindari penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
- Pemilu dapat membuat pembangunan negara lebih mudah diatur dan direncanakan pada hal hal yang lebih baik dimasa yang akan datang melalui rapat parnipura dan lain lain.
Pentingnya Diadakan Pemilu
Semua warga negara Indonesia mengikuti Pemilu setiap 5 tahun sekali namun sejauh ini mereka masih banyak yang belum memahami dengan benar apa makna yang terkandung didalam Pemilu itu sendiri.
- Dengan adanya pemilu maka dapat dilihat seberapa besar suara dan keinginan rakyat dalam memilih calon pemimpin yang mereka inginkan yang dilakukan dengan cara individu, rahasia dan tidak mendapatkan paksaan dari pihak manapun.
- Sebagai wadah untuk rakyat melakukan kerjasama dan kesepakatan dalam hal hal yang berhubungan dengan berpolitik termasuk kerjasama dengan pihak para partai politik, pihak wakil rakyat dan penguasa yang bersangkutan.
- Sebagai wadah utama untuk meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan anggota legislatif terhadap semua keluhan dan aspirasi yang telah disuarakan oleh rakyat dari seluruh provinsi
- Dengan adanya penyelenggaraan pemilu maka diharapkan dapat mewujudkan kondisi negara yang kondusif, aman dan terkendali ketika ada pemilihan pemimpin negara dan tidak merugikan pihak manapun.
Didalam pelaksanaan pemilu rakyat mempunyai kriteria masing masing dalam memilih calon pemimpin untuk masa depan. Inilah kriteria yang solid dan layak dipilih oleh rakyat untuk dijadikan kandidat kuat menjadi seorang pemimpin negara. Mempunyai latar belakang yang baik termasuk tidak pernah melakuakn kejahatan yang merugikan negar atau pihak tertentu misalnya Korupsi, kasus penipuan , kasus KKN atau kasus suap. Berwawasan luas tentang ketatanegaraan Bijaksana, tidak nerasa diri paling benar dan cepat bertindak Sehat jiwa dan raga atau secara fisik dan mental. Mempunyai sifat yang adil dan berfikir logis. Mempunyai kebiasaan bicara jujur dan apa adanya. Tidak mudah dipengaruhi pihak pihak lain yang memiliki kepentingan, Berani mengambil keutusan, Orang yang bertakwa dan rajin dalam beribadah, Memiliki kecerdasan yang dapat melahirkan ide ide baru dalam pembangunan negara
Ciri ciri pemilu yang dilaksanakan berdasarkan azas demokrasi
- Terdapat kewenangan serta kekuasaan yang dapat menampung kepuasan, keluhan dan kekecewaan rakyat
- Pemilu yang dilaksanakan bersifat universal, transparan dan tidak dipaksa
- Menghitung hasil pemilu yang disaksikan rakyat dengan transparan, apa adanya, jujur, terbuka dan tidak terburu buru.
- Bersifat netralitas birokrasi dan tidak ada campur tangan dari pihak pihak tertentu yang mengintimidasi sekelompok rakyat tertentu untuk mengikuti pemilu.
- Rakyat diberi kebebasab seluas luasnya untuk menentukan wakil rakyat yang dikehendakinya walaupun dalam kondisi yang buta sekalipun.
- Terbentuk sebuah panitia yang mandiri, tidak mudah di intimidasi oleh pihak pihak tertentu dan berdiri sendiri dengan ide ide baru yang lahir dari pemikiran sendiri atau indenpenden.
- Negara memberi kebebasan dan keleluasaan para peserta pemilu (calon wakil rakyat) untuk mempromosikan dirinya dengan kata kata yang lugas, tidak menyudutkan partai lain dan lain lain.ketika mereka berkampanye maka akan dilakukan dengan cara yang damai, solid, terarah dan terencana tanpa adanya paksaan pada pihaak rakyat untuk wajib memilih mereka.
- Pemilihan umum berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk orang orang yang tinggal diberbagai wilayah pelosok atau pedalaman yang minim dengan pasokan teknoklogi , kecualii ada TV dan radio saja.
Kriteria Dasar pada Pemilu
Inilah kriteria dasar dari jenis jenis pemilu yang dilakukan pada pemilu yang berazas demokrasi, sehingga fungsi pemilu dapat segera dirasakan oleh segenap rakyat Indonesia
- Hak pilih pasif dan aktif – Semua warga negara yang telah dinyatakan boleh mengikuti pemilu berhak memberikan hak pilihnya yang bersifat pasif atau aktif secara demokrasi dan sesuai dengan peraturan undang undang. hak pilih tersebut tidak bisa diwakilkan, ditukarkan dengan uang atau di intimidasi oleh pihak tertentu.
- Bobot suara dinilai sama – Undang undang memiliki jaminan untuk melindungi hak para pemilih yaitu setiap suara dari pemilih akan dinilai dengan bobot yang sama (seimbang), maksudnya jika ada seseorang yang pernah berjasa pada negara atau memiliki nama yang terpandang dikawasan elit negara, maka dirinya tetap tidak boleh mendapat hak suara yang lebih banyak dari rakyat lain, harus sekali saja dalam mencoblos wakil rakyat pilihannya.Pemilu tidak memandang status sosial atau kedudukan seseorang karena pemilu bersifat satu kali , bersifta individu, rahasia, adil, dan tidak bisa diintimidasi oleh pihak manapun.
- Kebebasan berorganisasi secara implisit – Adanya sosok untuk calon pemimpin akan dapat terwujud karena aspirasi rakyat dan keinginan kuat dari rakyat pada seseorang yang telah mereka anggap layak untuk dipilih. Masyarakat yang mempunyai pilihan yang sama atas calon wakil rakyat yang akan dipilihnya bisa membentuk organisasi untuk memilih calonnya tersebiut pada pestab pemilu. Organisasi secara implisit dapat cepat terbentuk karena tidak didasari oleh pemaksaan melainkan lahir dari persamaan dan kecocokann masyarakat pada sosok calon pemimpin yang mereka sukai
- Kampanye pemilu memiliki persamaan hak – Apapun yang akan di kampanyekan menjelang tibanya pemilu, sama saja seperti yang dilakukan pada pemilihan para calon pemimpin daerah. para calon presiden yang telah ditentukan partai, akan didukung oleh rakyat yang menginginkannya untuk menang dan dapat menjadi pemimpin negara yang adil dimasa depan. maka didalam kampanye calon pemimpin boleh mempromosikan dirinya, memberitahukan cita citanya terhadap rakyat dan memberitahukan tentang janji yang ingin dilakukan terhadap perkembangan pembangunan negara dimasa depan dan lain lain.
- Pemilu dilakukan secara periodik – Untuk memilih calon pemimpin baru atau memilih kembali pemimpin yang sama untuk periode berikutnya maka pemilu sangat ideal dilakukan setiap 5 tahun sekali. dalam 5 tahun itulah rakyat telah cukup bisa tahu dan merasalkan hasil pembangunan yang dihasilkan dari pemimpin mereka. jika merekan merasac masih tidak puas mereka bisa memilih calon pemimpin lain dalam pemilu berikutnya atau bisa memilih kembali presiden yang sebelumnya telah menjadi presiden jika memang rakyat merasa presiden tersebut adalah pilihan yang terbaik dari pada pilihan lain.
Fungsi pemilu yang paling mendasar adalah agar rakyat dapat mengganti atau merubah pemimpin yang dirasakan tidak layak lagi memimpin negara agar segera digantikan orang lain. jika ada pergantian presiden maka akan ada pula pergantian elit politik lain yang masih berhubungan dengan presiden misalnya pergantian para menteri atau duta besar. Kondisi inipun akan mempengaruhi jalannya pembangunan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh pemimpin sebelumnya.