Categories: Negara

14 Ciri-Ciri Kebijakan Publik Dalam Masyarakat di Suatu Negara

Kebijakan publik atau public policy berarti semua aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berkuasa atau yang berkaitan dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tertentu atau dengan tujuan tertentu. Pengertian menurut para ahli agak berbeda-beda. Namun secara umum kesimpulannya seperti yang telah dikemukakan di atas.

Kebijakan publik menurut para ahli tersebut identik dengan pekerjaan administrasi negara menurut kaca mata orang awam. Sebuah aturan dan ketentuan yang sebagian besar hanya berupa pengumuman dengan implementasi sedikit. Padahal seharusnya sebuah tujuan kebijakan publik mencakup hal-hal apa saja yang dilakukan oleh pembuat kebijaksanaan untuk mengimplementasikan kebijakan, mengapa kebijakan tersebut dikeluarkan, dan evaluasi antara kesenjangan pengumuman kebijakan dengan kenyataan atau implementasinya di lapangan.

Jenis-jenis Kebijakan Publik

Berdasarkan pengertian kebijakan publik secara menyeluruh, maka artikel kali ini akan membahas tentang ciri-ciri kebijakan publik. Namun, sebelumnya kita tinjau terlebih dahulu beberapa macam-macam kebijakan publik berdasarkan kelompoknya.

1. Kebijakan Publik yang Berupa Perundang-Undangan

Kebijakan publik yang termasuk kelompok ini adalah kebijakan yang mempunyai aturan jelas. Ada UU-nya, tertulis, dan seharusnya diumumkan ketika pertama kali berlaku atau disosialisasikan. Kebijakan publik dalam kelompok ini biasanya dikeluarkan dengan sepengetahuan lembaga legislatif. Contoh kebijakan publik kelompok ini adalah :

  • Wajib belajar 9 tahun di bidang pendidikan. Ini merupakan contoh kebijakan publik di bidang pendidikan.  Berarti setiap anak Indonesia wajib mengikuti pendidikan formal sekolah dari usia 7 sampai 15 tahun.
  • Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak yang mengenai setiap tanah yang ada dan bersertifikat serta bangunan yang berada di atasnya dengan perhitungan sesuai ketentuan berlaku pada masanya.
  • Pemilihan Umum. Pemilihan umum juga merupakan kebijakan yang mempunyai UU sistem pemilu di Indonesia. Kebijakan ini mengatur siapa saja yang berhak memilih dan dipilih, penyelenggara pemilu, dan badan pengawas pelaksanaan pemilu.
  • Pajak retribusi yang biasanya berupa kebijakan Pemerintah Daerah
  • Peraturan Daerah tentang larangan merokok di area publik. Ini berlaku di wilayah tertentu, seperti misalnya dikeluarkan oleh Pemda Kota Bogor.

2. Kebijakan Publik yang Berupa Pidato Pejabat Negara

Setiap pidato esmi yang dilakuiakn oleh pejabat negara mulai dari Presiden, menteri, dan anggota DPR diangap sebagai suatu kebijakan. Tertulis dalam teks pidato yang dipegang oleh pejabat yang bersangkutan. Kebijakan ini umumnya bersifat anjuran, tidak memaksa dan tidak berkekuatan hukum. Misalnya anjuran yang terdapat dalam pidato kenegaraan Presiden RI sehari menjelang perayaan Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus. Anjuran untuk menjaga persatuan dan kesatuan, anjuran untuk ikut mensukseskan penyelenggaraan Asian Games, dan sebagainya.

3. Kebijakan Publik yang telah Terprogram

Kebijakan jenis ini juga bukan sebuah aturan yang mengikat secara hukum. Umumnya rakyat tidak mengetahui kebijakan ini karena dianggap tidak berhubungan secara langsung. Contoh kebijakan publik kelompok ini, antara lain APBN, APBD, dan rencana kegiatan pemerintah dalam GBHN yang berkaitan erat dengan tujuan pembangunan nasional.

4. Kebijakan Publik Protokoler

Kebijakan publik protokoler berkaitan dengan acara-acara yang diselenggarakan di istana negara sebagai tempat Presiden bertugas, kebijakan ketika pejabat negara berkunjung ke luar negeri, dan kebijakan menerima tamu dari luar negeri. pelaksana kebijakan ini adalah sekretariat negara.

Ciri khas Kebijakan Publik

Terdapat banyak kebijakan yang sebenarnya diberlakukan oleh pemerintah setiap harinya.  Kebijakan tersebut tidak semuanya disosialisasikan kepada rakyat. Beberapa tidak disampaikan, yang penting pada pelaksanaannya.  Nah, agar lebih jelas, mari kita lihat ciri-ciri kebijakan publik di bawah ini ;

1. Kebijakan Publik Mempunyai Arahan Yang Jelas

Setiap kebijakan publik, meskipun tidak diumumkan secara langsung kepada rakyat mempunyai arahan yang jelas.  Kebijakan lahir karena adanya suatu masalah yang harus dipecahkan.  Masalah yang akan menghambat jalannya pembangunan jika dibiarkan.  Dengan demikian, setiap kebijakan publik mempunyai arah dan tujuan yang jelas.

Contoh ada masalah bahwa tingkat pendidikan Bangsa Indonesia termasuk kategori paling rendah di negara-negara Asia Tenggara.  Untuk meningkatkan tingkat pendidikan, maka dibuatlah aturan mengenai wajib belajar 9 tahun. Setiap warga negara harus mematuhinya.

2. Kebijakan Publik Mempunyai Aktor

Aktor adalah orang yang berperan dalam masalah atau dibuatnya kebijakan yang ada.  Dalam contoh sebelumnya, mengenai wajib belajar 9 tahun maka aktor yang mengeluarkan kebijakan publik adalah Menteri Pendidikan Nasional.  Kementerian yang memang bergerak dalam bidang atau masalah pendidikan nasional.  Kementerian ini harus mengetahui benar apa saja masalah kependidikan dan bagaimana implementasi kebijakan ketika peraturan dikeluarkan.  Jangan sampai kebijakan publik disampaikan misalnya tetapi fasilitas sekolah di daerah terpencil tidak ada.

3. Kebijakan Publik Mempunyai Standar Implementasi

Tidak semua kebijakan publik dilaksanakan.  Ada beberapa mungkin yang pada akhirnya tidak dikerjakan karena beberapa sebab.  Maka ciri ketiga kebijakan publik ini adalah standar implementasi, dikerjakan atau tidaknya sebuah kebijakan publik.  Warga negara dalam hal ini di Indonesia tidak dapat menuntut apakah suatu kebijakan ada akhirnya dilaksanakan atau tidak.  Sama halnya dengan masyarakat wilayah terpencil yang memahami kewajiban belajar 9 tahun, tetapi tidak ada fasilitas untuk belajar atau sekolah.  Kewajiban hanya berlaku pada wilayah yang sudah tersedia.  Bagi wilayah yang tidak dapat mencapainya, maka menunggu tindakan pemerintah.

4. Kebijakan Publik Mempunyai Bentuk Hubungan

yang dimaksud ciri keempat ini adalah bahwa kebijakan publik mempunyai bentuk hubungan dengan instansi terkait.  Tidak dapat ada dan berdiri sendiri. Kkebijaka publik berhubungan dengan semua instansi , lembaga negara, dan organisasi yang terkait dengan kebijakan tersebut.  Berhubungan pula dengan masyarakat yang menerima akibatnya dan mendapat pengaruh atas suatu kebijakan yang dikeluarkan.

5. Kebijakan Publik Merupakan Intruksi

Tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan publik adalah instruksi atau perintah.  Perintah kepada masyarakat untuk melaksanakanya.  Intruksi terhadap lembaga terkait untuk membantu dan mendukung kebijakan yang dijalankan.  Ada penugasan di setiap kebijakan publik.

Kebijakan Publik menurut Abdul Wahab dan David Easton

Contoh terkait dengan kebijakan yang  merupakan instruksi adalah kebijakan kenaikan BBM yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Presiden.  Ini adalah perintah terhadap semua yang berkaitan dengan proses distribusi dan penjualan untuk melaksanakan, dalam hal ini Pertamina.  Sementara, ini juga perintah pada masyarakat yang menerima akibat.  Jika masyarakat ingin membeli BBM maka harga baru yang berlaku.

Di atas adalah ciri-ciri kebijakan publik secara umum.  Semnatara menurut Solichin Abdul Wahab dan David Easton, ada beberapa tambahan ciri-ciri kebijakan publik, yaitu ;

1. Kebijakan Publik Terencana

Semua kebijakan publik adalah sebuah aturan atau keputusan terencana, tujuannya jelas.  Tindakan implementasinya sudah terencana.  Tidak ada kebijakan publik yang lahir secara kebetulan tanpa perencanaan atau spontan.  Meskipun kebijakan tersebut berupa anjuran dalam pidato-pidato pejabat pemerintah.  Bukankah pidato tersebut direncanakan isinya?

2. Kebijakan Publik Saling Berkaitan

Sama dengan ciri kebijakan publik secara umum yang telah dikemukakan sebelumnya, kebijakan publik adalah tindakan yang saling berkaitan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Berkaitan dengan masalah yang akan dipecahkan dan tujuan yang dicapai.  Berkaitan pula dengan hubungan antar lembaga negara dan organisasi pemerintahan.  Antara hubungan Pemerintah Pusat dan  Daerah. Tidak ada kebijakan publik yang berdiri sendiri.  Karena kebijakan publik lahir dengan persoalan bersama.

3. Kebijakan Publik Dilakukan oleh Pemerintah Pada Bidang Tertentu

Meskipun kebijakan publik umumnya dikeluarkan oleh pimpinan departemen atau Presiden, kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah pada bidang tertentu.

Contoh kebijakan mengenai wajib belajar di atas, berkaitan dengan Kementerian Pendidikan Nasional.  Namun selanjutnya akan berkaitan dengan kebijakan daerah di wilayah masing-masing, berkaitan dengan kementerian sosial, dan lain-lain.

4. Kebijakan Publik Positif dan Negatif

Tentu saja dalam pelaksanaannya, kebijakan publik ada yang positif dan negatif dilihat dari pelaksanaannya.  Kebijakan publik yang positif adalah yang diimplementasikan, bukan hanya sebuah wacana untuk menyelesaikan masalah sementara.  Selanjutnya akan ada evaluasi dalam pelaksanaannya, agar kegiatan yang dilakukan bertambah baik dan tujuan dapat tercapai. Sementara kebijakan publik negatif adalah yang tidak diimplementasikan.  Semua kegiatan yang direncanakan tidak dapat berjalan, mungkin karena pendanaan yang tidak terencana atau kebijakan tidak tepat sasaran

Demikian ciri-ciri kebijakan publik, khususnya yang ada di Indonesia.  Semoga dengan memepelajarinya, kita bertambah pemahaman tentang kebijakan tersebut dan dapat mendukung kebijakan bagus sesuai kemampuan setiap pribadi.

Kebijakan publik yang baik sendiri mempunyai ciri-ciri, yaitu ;

  1. Kebijakan dirancang sesuai acuan yang jelas, apa tujuan dan siapa saja sasarannya.  Dengan perancangan, akan memudahkan implementasi kebijakan itu di masyarakat.
  2. Kebijakan disusun dengan korelasi antara kebijakan dan implementasinya.  Ini berkaitan dengan rancangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  3. Kebijakan publik adalah instruksi, maka harus ditunjuk pelaksana kebijakan.  Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan belum tentu sekaligus sebagai pelaksana.  Pemerintah dapat menunjuk lembaga dan departemen atau organisasi yang terkait agar pencapaian tujuan cepat.
  4. Kebijakan harus dimonitoring atau dipantau.  Ini akan membuat pelaksanaan kebijakan sesuai arahan dan dapat terlaksana tepat waktu atau dilaksanakan sesuai sasaran.  Jangan sampai kebijakan membuka peluang terjadinya penyelewengan.
  5. Kebijakan dan implementasi harus dianggap sama penting.  Dengan demikian pelaksana di lapangan akan berusaha merealisasikan semua tujuan yang akan dicapai karena menganggapnya penting.

Selanjutnya. kita sebagai masyarakat dan rakyat Indonesia selalu berharap bahwa semua kebijakan publik adalah sesuai ciri-ciri kebijakan publik yang baik.  Sehingga pembangunan dan semua tujuan yang tercantum pada pokok pikiran dalam Pembukaan UUD  1945 segera terlaksana.  Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

1 year ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

1 year ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

1 year ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

1 year ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago