Kali ini kita akan kembali lagi membahas mengenai salah satu pembahasan yang mungkin seringkali kita dengar dalam pelajaran ppkn yaitu adalah daerah otonom. Sebagai masyarakat Indonesia yang baik kita harus mengetahui apa saja seputar mengenai daerah otonom supaya kita tidak sekedar tahu saja namun bisa memahami apa itu daerah otonom dengan baik. Oleh karena itu sebagai Warga Negara yang baik kita harus paham betul mengenai otonomi daerah karena itu merupakan hal yang penting untuk diketahui. Kali ini kami akan membahas beberapa contoh daerah otonom beserta sedikit pengertian daerah otonom dan beberapa informasi lainnya mengenai daerah otonom. Berikut ini adalah informasi lengkapnya untuk kalian semua :
Pengertian daerah otonom
Untuk awalan, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian sedikit mengenai daerah otonom supaya kalian paham mengenai daerah otonom. Berikut ini adalah pengertian daerah otonom. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yang memiliki batas daerah tertentu sendiri yang mana mereka akan mengatur serta mengurus kepentingan daerah mereka sendiri. Otonomi daerah juga memiliki beberapaa asas asas otonomi daerah yang juga wajib kita ketahui.
Contoh daerah otonom
Setelah mengetahui secara singkat apa itu daerah otonom atau yang sering disebut dengan otonomi daerah sekarang waktunya kita untuk mengetahui apa saja contoh dari daerah otonom yang ada di Indonesia. Kita sebagai warga negara yang baik tentu saja harus mengetahui secara baik dan jelas apa saja contoh dari daerah otonom sehingga kita semua secara pasti bisa mengerti maksud dari daerah otonom yang sudah di berlakukan di Negara Indonesia ini sejak lama. Tidak usah berlama-lama lagi berikut ini adalah contoh dari daerah otonom yang wajib kita semua ketahui :
Yang pertama di dalam daerah otonom adalah pemerintah atau pemimpin pada sebuah kota atau kabupaten hingga provinsi berhak untuk mengembangkan daerah masing-masing tanpa perlu adanya campur tangan dari pemerintah diluar daerah mereka. Setiap daerah yang sudah menganut sistem otonomi daerah ini memiliki kewenangan untuk mengembangkan daerah mereka tanpa adanya campur tangan dari pihak luar. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memantau dan mengembangkan daerah mereka, lalu untuk proses dan hasilnya akan dilaporkan pada pemerintah pusat. Pengembangan daerah itu beragam, bisa mulai dari memperbaiki infrastruktur daerah, atau mengembangkan wisata dan prasarana daerah tersebut. Dengan kebijakan ini diharapkan daerah tersebut bisa menjadi daerah yang maju dan berkembang. Kita juga harsu tahu apa fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan.
Kebijakan daerah otonom tidak hanya untuk beberapa infrakstrutur saja. Namun daerah otonomi ini juga bisa diterapkan dalam berbagai bidang salah satunya adalah pendidikan. Kerena Indonesia adalah negara yang beragam dan memiliki berbagai budaya dan norma yang berbeda pada setiap daerahnya. Maka pemerintah juga akan memberikan kebijakan mengenai hal ini pada setiap daerah otonom. Supaya daerah otonom ini bisa berjalan dengan baik untuk setiap daerah, maka pemerintah pusat memberi kebijakan untuk memperbolehkan setiap daerah menggunakan atau menambahkan kurikulum pendidikan daerah setempat supaya siswa tidak hanya bisa menerima pembelajaran umum saja, namun juga bisa mengenal dan melestarikan kearifan lokal.
Contoh daerah otonom yang selanjutnya adalah dalam penetapan Upah Minimum Regional atau yang sering disebut dengan UMR ini. UMR ini dibentuk bertujuan supaya setiap masyarakat yang ada di daerah mendapatkan upah secara merata dan adil. Namun perlu dicatat jika UMR di setiap daerah yang ada di Indonesia ini berbeda. Dan UPR di setiap daerah ini tidak ditentukan secara sembarangan, namun juga ada penetapan UMR sendiri. UMR ditentukan melalui survei dan perhitungan oleh Dewan Pengupahan Daerah atau DPD. DPD ini memiki tim untuk survei dimana tim akan turun ke lapangan untuk melakukan survei harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai dan karyawan dari suatu daerah sehingga akan disamaratakan.
Tidak hanya yang sudah kami bahas diatas saja, salah satu contoh dari kebijakan otonomi daerah adalah penertiban pedang kaki lima. Penertiban pedangang kaki lima termasuk ke dalam salah satu otonomi daerah. Namun tidak sembarang pedagang kaki lima yang dibubarkan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah hanya akan menertibkan atau membubarkan pedagang kaki lima yang yang menyalahi aturan atau melanggar aturan yang ada seperti misalnya menganggu pejalan kaki atau menimbulkan kemacetan di pinggir jalan. Namun penertiban disini juga tidak boleh dilakukan seenaknya, namun akan ada solusinya dan akan dibicarakan baik-baik oleh kedua belah pihak.
Otonomi daerah memberikan beberapa kewenangan bagi daerah non-pusat untuk mengatur kebijakan mereka sendiri. Salah satu contoh dari daerah otonom adalah pajak daerah. Sebagai pengetahuan, pajak daerah ini adalah pajak yang dibuat oleh suatu daerah tertentu dan hanya berlaku pada daerah itu saja. Selain itu pajak daerah yang dibuat oleh warga setempat ini juga ditetapkan di dalam bentuk peraturan daerah atau yang sering disebut dengan Perda.
Pajak daerah ini juga ada berbagai macam wujudnya seperti misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Pajak hotel dan juga restaurant, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak balik nama kendaraan, dan juga yang terakhir adalah BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Setiap pajak daerah yang diatur di dalam Perda ini berbeda pada setiap daerah ya, berbeda sifatnya dengan pajak pusat yang diatur secara nasional merata dan harus dipatuhi oleh setiap daerah yang ada di Indonesia. Jadi setiap peraturan yang ada di daerah itu berbeda ya.
Daerah otonom tidak hanya mencakup pajak daerah saja namun juga retribusi daerah. Retribusi daerah yang diatur di dalam UU no 28 tahun 2009 ini sebuah pungutan yang dimaksudkan untuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang hanya diberikan oleh Pemerintah daerah saja. Berbeda dengan pajak pusat, retribusi daerah ini juga bisa dikategorikan ke dalam pajak daerah dimana yang mengelola pajak daerah serta retribusi daerah ini adalah Dispenda atau kepanjangan dari Dinas Pendapatan Daerah.
Mungkin kita belum banyak tahu tentang retribusi daerah, berikut ini adalah contoh dari retribusi daerah : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Alkohol, dan lain-lain.
Daerah otonom yang terakhir adalah kewenangan untuk mengatur pekerja dinas yang ada di setiap daerah. Salah satu kebijakannya adalah dengan mewajibkan pekerja instansi pemerintahan untuk mengenakan seragam dinas. Peraturan ini ada di dalam setiap daerah dan bahkan diatur di dalam Peraturan daerah. Setiap daerah tentu saja mewajibkan setiap pekerja instansi untuk mengenakan seragam dinas yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada mereka dan digunakan pada hari-hari sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Seragam dinas ini juga memiliki berbagai manfaat untuk pekerja instansi yaitu meningkatkan motivasi, untuk meningkatkan efisiensi kerja karyawan, selain itu juga dapat memberikan kesan profesional kepada pekerja, selain itu masyarakat juga bisa membedakan antara pekerja dinas atau pekerja lainnya, tidak hanya itu saja namun seragam dinas ini juga bermanfaat untuk membuat si pemakai terlihat nyaman dan terlindungi dengan adanya seragam dinas itu.
Setelah ini kita akan melihat apa saja manfaat daerah otonom untuk pemerintah daerah dan juga untuk masyarakat daerah.
Manfaat daerah otonom
Di atas tadi kita sudah membahas berbagai contoh dari daerah otonom dan juga pengertian secara singkat. Selain tah mengenai dua hal yang sudah kita bahas diatas tadi sekarang kita juga wajib untuk mengetahui secara singkat mengenai manfaat dari daerah otonom. Karena daerah otonom bagaimanapun akan selalu membawa dampak positif dan manfaat bagi sebuah daerah :
Manfaat yang pertama adalah pengaturan dan pembuatan berbagai kebijakan itu tidak perlu diatur oleh pemerintah pusat karena pemerintah daerah bisa dengan leluasa membuatnya. Sehingga apa yang akan dibuat akan berjalan dengan sangat baik dan lancar.
Manfaat dari adaanya daerah otonom yang selanjutnya adalah kebijakan yang dibuat ini bisa disesuaikan dengan kepentingan masyarakat yang ada di daerah tersebut. Berbeda jika dari pemerintah pusat, inilah salah satu manfaat nyata dari adanya manfaat daerah otonom yaitu pemerintah bisa membuat peraturan daerah sesuai dengan kepentingan masyarakat daerah yang heterogen.
Manfaat dari daerah otonom yang terakhir adalah daerah otonom itu bisa menambah efisiensi pemerintah pusat dalam menjalankan tugas mereka. Karena beberapa kebijakan dilimpahkan kepada pemerintah daerah, sehingga tidak semua ditangani oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat bisa bekerja lebih efektif.
Itu dia beberapa contoh daerah otonom yang bisa kita ketahui. Ternyata banyak sekali bukan contohnya? Sebagai masyarakat yang baik kita juga perlu mengetahui apa saja wewenang pemerintah pusat dan juga daerah supaya kita tahu apa saja wewenang pemerintah bagi daerah yang mereka pimpin dan tahu apa tujuannya. Pada dasarnya daerah otonom memang memberi berbagai dampak yang positif bagi setiap daerah yang ada di Indonesia ini. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua!
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…