Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemeritahan presidensial dan parlementer yang ditunjukkan dengan adanya pemerintahan yang menjunjung tinggi demokrasi dalam melaksanakan sistem pemerintahannya. (baca juga: Ciri Utama Pemerintahan Demokrasi) Sebagai negara yang mengalami perubahan sistem pemerintahan dari sistem pemerintahan orde lama, pemerintahan orde baru, dan orde reformasi, pemerintah negara Indonesia telah menentukan berbagi macam kebijakan yang bertujuan untuk membangun Indonesia sebagai bangsa yang memiliki stabilitas nasional yang mantap berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, dalam menjalankan fungsinya, sistem pemerintahan di Indonesia tidak dilakukan secara terpusat melainkan dilakukan melalui adanya otonomi daerah dimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah membagi peran untuk menetapkan dan menjalankan suatu kebijakan sesuai dengan wewenangnya masing-masing. Sudah barang tentu dalam menjalankan tugasnya, terdapat perbedaan wewenang diantara pemerintah pusat dan pemerintah daerah jika dilihat dari UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Adapun wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dijabarkan sebagai berikut:
Wewenang Pemerintah Pusat
Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 diantaranya:
1. Mengatur Jalannya Proses Politik Luar negeri.
Indonesia adalah negara yang turut serta dalam membangun hubungan internasional dengan negara-negara luar negeri. Hubungan yang terjalin tidak hanya pada aspek ekonomi maupun keamanan, tetapi juga dalam aspek politik. Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dimana Indonesia turut serta dalam menjaga perdamaian dunia namun tidak mencampuri urusan negara lain, sebagai berikut:
- Melalui sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, pelaksanaan politik luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat. Segala kebijakan mengenai proses politik luar negeri diatur oleh pemerintah pusat.
- Jika pemerintah daerah menginginkan suatu hubungan politik dengan negara lain, maka pemerintah daerah tidak dapat memutuskan proses hubungan politik dengan sendirinya, namun melalui perantara pemerintah pusat.
Hal ini diperlukan agar wewenang pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak tumpang tindih dalam hal politik luar negeri. Walaupun politik luar negeri itu berkaitan dengan pemerintah daerah, hanya pemerintah pusatlah yang berhak menentukan proses terjadinya hubungan politik ini.
2. Mengatur Bidang Pertahanan Nasional.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pertahanan nasional adalah wewenang Pemerintah Pusat. Pertahanan dengan skala nasional berkaitan dengan kedaulatan negara Indonesia itu sendiri. Upaya pemerintah pusat untuk mengatur bidang pertahanan nasional merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI.
Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pertahanan nasional yang stabil dan mantap. Namun, pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengatur kebijakan berkaitan dengan pertahanan nasional. Pemerintah daerah hanya mempunyai peran sebagai pelaksana di lapangan karena hanya pemerintaj daerah yang mengerti bagaimana menjaga pertahanan daerahnya melalui keberadaan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut, sebagai berikut:
- Dalam pengusulan kebijakan pertahanan nasional, pemerintah daerah berhak mengajukan usulan terkait dengan usaha daerah untuk mewujudkan pertahanan nasional.
- Usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah selanjutnya ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat untuk ditentukan bagaimana proses selanjutnya.
- Namun, dalam mengatur kebijakan yang berkaitan dengan pertahanan nasional, pemerintah pusat tidak dapat menerapkan kebijakan semena-mena tanpa mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan daerah.
3. Mengatur Bidang Keamanan Nasional.
Keamanan negara merupakan sesuatu yang harus dijaga dan diatur oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat lebih mengatur keamanan yang berskala nasional yang meliputi keamanan nasional di area darat, laut, maupun udara. Kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan keamanan nasional diperlukan untuk menjaga keamanan nasional dari gangguan pihak dalam dan luar yang dapat menyebabkan suatu konflik seperti konflik sosial dalam masyarakat, sebagai berikut:
- Dalam menerapkan kebijakannya, pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional dapat berjalan dengan baik.
- Pemerintah pusat tetap harus menggandeng pemerintah daerah karena keamanan daerah merupakan cikal bakal terwujudnya keamanan nasional.
- Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan bidang keamanan diawasi oleh pemerintah pusat agar pelaksanaan kebijakan tersebut tidak melenceng dari kebijakan keamanan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
4. Mengatur Jalannya Proses yang Berkaitan Dengan Kehakiman.
Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada hukum dan mempunyai sistem peradilan di Indonesia. Jalannya proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman, diatur oleh pemerintah pusat. Pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah mengatur sistem hukum baik itu lembaga penegak hukum maupun menentukan siapa yang duduk di lembaga hukum tersebut. Dalam pelaksanaan pengaturan proses hukum, pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah, sebagai berikut:
- Pemerintah daerah digunakan oleh pemerintah pusat sebagai tempat dimana proses kehakiman dan hukum berlangsung.
- Pemeritah pusat menunjuk lembaga peradilan di setiap daerah untuk mewakili pemerintah pusat dalam menjalankan wewenangnya untuk mengatur proses kehakiman.
- Peranan lembaga peradilan yang berada di daerah-daerah menunjukkan bahwa pemerintah pusat benar-benar melibatkan pemerintah daerah dalam menjalankan proses hukum.
Ada kalanya proses hukum dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan yang berada di pemerintahan daerah dan tidak perlu sampai ke pemerintah pusat. Walaupun hal ini dapat terjadi, pemerintah daerah tidak berhak untuk melakukan pengaturan apapun terhadap proses hukum yang berkaitan dengan kehakiman.
5. Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal Nasional.
Perlu kita ketahui, kebijakan moneter dan kebijakan fiskal adalah dua hal yang berbeda. Kebijakan moneter merupakan suatu proses pengaturan terhadap persedian uang yang dimiliki oleh negara dalam rangka untuk mencapai tujuan yang ditetapkan oleh negara tersebut. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan kebijakan yang mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan internal seperti pertumbuhan ekonomi yang mencakup stabilitas harga pasar dan keseimbangan eksternal yang mempunyai tujuan untuk mencapai keseimbangan dalam neraca pembayaran.
Sedangkan kebijakan fiskal sendiri merupakan suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk mengarahkan kondisi ekonomi negara melalui proses pengeluaran dan pendapatan khususnya pajak. Kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang berbeda dengan kebijakan moneter. Kebijakan fiskal lebih bertujuan untuk menstabilkan perekonomian di suatu negara melalui pajak dan tingkat suku bunga, sebagai berikut:
- Kedua kebijakan tersebut merupakan wewewnang yang hanya berhak dilakukan oleh pemerintah pusat.
- Kebijakan moneter dan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat diperlukan guna mengantisipasi dampak globalisasi khususnya di bidang ekonomi.
- Dalam melaksanakan kedua kebijakan tersebut, pemerintah pusat menggandeng pemerintah daerah sebagai bentuk kerjasama.
Pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana dari kebijakan moneter dan fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jika pada pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah menemui kendala, pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan cara penyelesaian masalah yang ditemui kepada pemeritnah pusat, bukan menentukan cara penyelesaiannya sendiri.
6. Mengatur Kebijakan yang Berkaitan Dengan Agama.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan agama di atur oleh pemerintah pusat dan dilindungi oleh undang-undang. Seperti yang kita ketahui, agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia ada enam yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memeluk agamanya sesuai dengan keyakinannya masing-masing, sebagai berikut:
- Masing-masing pemeluk agama berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
- Pemerintah pusat sebagai pengatur kebijakan yang berkaitan dengan agama tentunya mempunyai strategi yang diterapkan sebagai cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia.
- Peran pemerintah daerah dalam kebijakan yang berkaitan dengan agama berkaitan dengan hal-hal teknis seperti perizinan untuk mendirikan rumah ibadah. Selebihnya, hanya pemerintah pusatlah yang mempunyai wewenang untuk mengatur.
Wewenang Pemerintah Daerah
Wewenang pemerintah daerah berkaitan dengan kebijakan-kebijakan untuk dilaksanakan oleh suatu daerah. Wewenang pemerintah daerah yang satu dengan lainnya tentu saja berbeda karena berkaitan dengan karakteristik daerah yang ada tetapi masih berpegang pada asas-asas pemerintahan daerah yang ada. Secara umum, wewenang pemerintah daerah satu dengan lainnya memiliki kesamaan yang sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004. Wewenang tersebut diantaranya:
1. Merencanakan dan Mengendalikan Pembangunan.
Dalam pemerintahan daerah, perencanaan dan pengendalian pembangunan yang terjadi di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang tahu kebutuhan akan pembangunan dalam berbagai bidang sesuai dengan keinginan masyarakat daerahnya. Adanya wewenang pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan adalah bentuk perwujudan fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai pengawas dan pemberi masukan terhadap jalannya pembangunan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
2. Merencanakan, Memanfaatkan, dan Mengawasi Tata Ruang.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap tata ruang merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Tata ruang yang dimaksud di sini adalah penataan tata kota yang meliputi penataan infrastruktur yang ada di daerah tersebut. Proses perencanaan, pemanfaat, dan pengawasa terhadap tata ruang dilakukan oleh pemerintah daerah karena hanya pemerintah daerah yang tahu bagaimana tata ruang yang cocok dan yang sesuai dengan karakteristik daerahnya, bukan malah pemerintah pusat yang menentukan bagaiman tata ruang untuk suatu daerah.
3. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Perbedaan karakteristik daerah yang membuat perbedaan tingkat ketertiban umum dan ketentraman di dalam masyarakatnya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman dalam dilakukan melalui adanya struktur organisasi pemeritahan desa yang dapat mengatur kebijakan-kebijakan daerah untuk ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, demi wujudkan ketertiban umum dan ketetraman di masyarakat, pemerintah daerah membuat berbagai macam peraturan daerah (perda) sesuai dengan tujuan dan keperluannya masing-masing.
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana Umum.
Pengadaan sarana dan prasarana umum seperti ruang terbuka hijau, sarana transportasi, dan lainnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Keberadaan sarana dan prasanan umum diperlukan untuk memehui kebutuhan masyarakat daerah dalam kemudahan akses terhadap sarana dan prasarana umum. Perbaikan sarana dan prasarana juga merupakan wewenang dari daerah yang seringkali menemui kendala dalam melakukan perbaikannya. Maka dari itu, seringkali kita temukan sarana dan prasarana umum milik pemeritnah daerah yang sudah tidak terawat bahkan terbengkalai. Sarana dan prasarana yang sudah tidak layak tersebut dapat menjadi penyebab konflik sosial karena adanya perbedaan sarana dan prasarana umum daerah yang satu dengan yang lain.
5. Menangani Bidang Kesehatan.
Penanganan terhadap bidang kesehatan juga merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Penangan bidang kesehatan dapat berupa penyediaan sarana dan prasarana kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas. Tidak hanya itu, penanangan terhadap bidang kesehatan juga mencakup penyediaan tenaga kesehatan di lingkungan daerah. Secara fakta, penanganan pemerintah di dalam bidang kesehatan masih tidak merata. Ada beberapa daerah di Indonesia yang masih kesulitan untuk mencari puskesmas atau rumah sakit terdekat karena letaknya yang jauh. Melalui adanya kewenangan pemeritnah dalam otonomi daerah, seharusnya penanganan di bidang kesehatan dapat menjadi lebih baik dan merata demi menjangkau masyarakat daerahnya masing-masing.
6. Menyelenggarakan Pendidikan dan Mengalokasikan SDM.
Setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan minimal sembilan tahun tanpa terkecuali demi menghasilkan sumber daya manusia yang berpotensi. Oleh karena itu, demi mewujudkan kebijakan pemerintah pusat terhadap pendidikan, pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk meyelenggarakan pendidikan di daerahnya. Idealnya di suatu daerah terdapat sekolah dasar (SD/MI) dan sekolah menengah (SMP, SMA/ MTS, MA) agar anak-anak yang terdapat di dalam komunitas masyarakat dapat bersekolah.
Melalui penyelenggaraan pendidikan, pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan proses pendidikan sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing agar anak-anak yang mengikuti proses pendidikan dapat mengembangkan potensi yang ada di daerahnya. Pemeritah daerah melalui dinas pendidikan terkait juga mempunyai wewenang untuk merancang sistem pembelajaran yang menarik sehingga proses pembelajaran yang terjadi di sekolah tidak menjadi penyebab anak sekolah menjadi malas belajar.
7. Menanggulangi Masalah Sosial.
Masalah-masalah sosial yang terjadi di suatu daerah merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Melalui wewenang yang dimiliki, pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah untuk mengurangi terjadinya masalah-masalah sosial yang ada di daerahnya. Peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tentunya didasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila agar peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, keberadaan peraturan daerah merupakan salah satu dasar hukum yang diperlukan untuk penerapan Pancasila dalam kehidupan khususnya dalam menanggulangi masalah sosial yang ada.
8. Melayani Bidang Ketenagakerjaan.
Setiap masyarakat di suatu wilayah berhak mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam menyediakan lapangan pekerjaan untuk menyerap masyarakat dalam lapangan pekerjaan tersebut. Layanan ketegakerjaan juga dilakukan pemerintah daerah melalui adanya Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berkas atau kepentingan lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
9. Memfasilitasi Pengembangan Koperasi dan UMKM.
Keberadaan koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan aset pemerintah daerah yang harus dijaga. Perlu kita ketahui, terdapat beberapa jenis-jenis koperasi sesuai dengan fungsinya masing-masing. Jika dikaitkan dengan pemerintahan daerah, maka koperasi yang paling umum ditemui adalah koperasi simpan pinjam dimana para pemilik UMKM dapat melakukan peminjaman modal. Melalui pemeritahan yang dilakukan sekarang, pengembangan koperasi dan UMKM merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengembangkan koperasi daerah dan UMKM sebagai salah satu pendukung dalam pendapatan daerah melalui pajak. Keberadan UMKM di daerah perlu difasilitasi oleh pemerintah daerah agar UMKM tersebut dapat berkembang dan mendatangkan kemajuan bagi daerah tersebut.
10. Mengendalikan Lingkungan Hidup.
Pengendalian lingkungan hidup merupakan wewenang dari pemerintah daerah. Kebersihan lingkungan hidup dan pemeliharaan sumber daya alam dilakukan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat daerah tersebut. Pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah untuk melakukan pengendalian lingkungan hidup agar terjadi keselarasan dan keseimbangan diantara lingkungan hidup dan perilaku masyarakat di daerah tersebut. Pengendalian lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah daerah tentunya sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing dan tidak dapat dipukul rata oleh pemeritah pusat.
Itulah beberapa wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004. Wewenang dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentunya berbeda-beda, tetapi tetap mengacu pada stabilitas nasional bangsa dan demi kemajuan negara Indonesia. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
- Fungsi Pemerintah Daerah dalam Pembangunan
- Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
- Struktur Lembaga Pemerintahan Kabupaten Kota dan Propinsi
- Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
- Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen
- RT dan RW di Indonesia
- Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
- Fungsi DPR RI
- Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat
- Tugas dan Fungsi TNI POLRI
- Tugas dan Fungsi DPRD
- Penyebab Terjadinya Tindakan Penyalahgunaan Kewenangan
- Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan
- Tugas Mahkamah Konstitusi
- Asas-Asas Pemerintahan Daerah
- Fungsi Lembaga Politik
- Tugas dan Fungsi Bulog
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
- Tugas dan Fungsi BPK
- Penyimpangan Terhadap Konstitusi
- Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
- Peran dan Fungsi Bank Indonesia
- Demokrasi Orde Lama
- Cara Merawat Kemajemukan Bangsa Indonesia
- Tugas dan Fungsi Arsip Nasional Republik Indonesia
- Ciri Demokrasi Terpimpin
- Fungsi GBHN
- Fungsi WTO
- Bhinneka Tunggal Ika
- BPUPKI
- Fungsi ASEAN
- Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia
- Penyebab Sengketa Internasional
- Dasar Hukum HAM
- Pancasila sebagai Ideologi Tertutup
[/toggle]
[/accordion]