Kebebasan pers serta perbedaan hak dan kewajiban pers dalam hal publikasi dan penyebarluasan informasi melalui berbagai media tanpa adanya intervensi atau campur tangan oleh pemerintah. Jenis media yang digunakan dalam pemaparan dan penyebarluasan informasi sangat beragam. Mulai dari media cetak, seperti surat kabar, majalah, dan buku, sampai media elektronik, seperti televisi. Dalam menjalankan hak nya, media atau pers harus menjalankan ketentuan atau aturan yang berlaku. Sebagai pihak yang memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, pers bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan penjelasan di atas, tentu saja kebebasan pers dilandasan hukum pers di Indonesia yang tertuang dalam UU tentang pers. Hal-hal yang berkaitan dengan pers diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak hanya mengatur pers dan aktivitas jurnalistik, peraturan ini juga menyatakan bahwa jika ada satu atau lebih pihak yang mengalami pemberitaan yang tidak akurat, maka pihak tersebut mempunyai hak untuk menyampaikan kesalahan kepada media yang bersangkutan (hak jawab atau hak koreksi). Sebagai wujud pertanggungjawaban, pers akan menarik dan merevisi informasi yang sudah dipublikasi disertai dengan pernyataan permintaan maaf.
Narasumber berita juga memiliki hak tolak, yaitu hak untuk merahasiakan identitas narasumber. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kebebasan pers menjamin hak-hak tidak hanya wartawan atau pihak media, tetapi juga pihak lain yang mengalami dampak dari pemberitaan. Dari sini kita bisa melihat bahwa media memiliki tanggung jawab yang besar dalam hal penyampaian dan penyebarluasan informasi dalam rangka kebebasan pers. Besarnya peran media dalam pemberian informasi yang akurat sebagai bagian mendidik masyarakat untuk berpikir kritis menunjukkan pentingnya mempelajari contoh kebebasan pers yang baik.
Negara Dengan Kebebasan Pers Yang Baik
Reporters Without Borders adalah sebuah lembaga non profit dan non pemerintah yang aktif dalam isu-isu kebebasan pers. Lembaga ini mengeluarkan peringkat negara berdasarkan kebebasan persnya. Berikut ini adalah negara dengan contoh kebebasan pers yang baik
Norwegia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan kebebasan yang baik. Negara ini memberikan contoh kebebasan pers yang baik dengan adanya konstitusi yang menyatakan bahwa negara diwajibkan untuk menciptakan situasi situasi yang mendukung bagi opini publik. Norwegia juga negara yang menjunjung tinggi tujuan pembangunan demokrasi di negaranya. Negara ini meyakini bahwa peranan pers dalam masyarakat demokrasi adalah dengan adanya kebebasan menyampaikan pendapat. Tujuan menyampaikan pendapat di muka umum ini diapresiasi baik oleh masyarakat maupun oleh media dan Norwegia mempercayai bahwa negara harus memberikan respon positif atas hal tersebut.
Norwegia juga sempat memiliki peraturan terkait kepemilikan media (Norway’s Media Ownership Act). Peraturan ini melarang perusahaan media tertentu untuk memiliki lebih dari dari 1/3 saham pada stasiun televisi, radio, atau radio manapun. Negara juga memiliki otoritas (Norwegian Media Authority) untuk melakukan intervensi dalam hal akuisisi kepemilikan saham media. Kendali terhadap kepemilikan saham ini bertujuan untuk menjamin kebebasan berpendapat dan terciptanya media yang beragam. Walaupun sejak tahun 2016 kedali Norwegian Media Authority terhadap kepemilikan saham media sudah dihapuskan, peraturan baru dengan maksud senada dikeluarkan. Negara mengatur transparansi kepemilikan saham media terhadap publik.
Finlandia mengatur mengenai kebebasan berekspresi pada media massa. Hal ini diatur di dalam article 12 pada konstitusi dan the 2003 Act on The Exercise of Freedom of Expression in Mass Media. Walaupun dengan adanya kebebasan berekspresi, pembunuhan karakter atas dasar agama dan etnis tetap tidak boleh dilakukan karena termasuk dalam kategori kriminalitas. Kasus pembunuhan karakter di Finlandia termasuk jarang terjadi, terbukti selama lima tahun belakangan, hanya ada 11 kasus yang dilaporkan.
Kebebasan dalam mendapatkan informasi juga didukung dengan adanya peraturan pada konstitusi yang mewajibkan keterbukaan informasi kerja pemerintah kepada publik. Konstitusi tersebut juga mengatur bahwa permintaan informasi kepada pemerintah boleh dilakukan dan wajib direspon dalam kurun waktu dua minggu. Namun demikian tetap ada informasi yang dibatasi untuk diakses yaitu informasi yang berkaitan dengan luar negeri, investigasi kasus kriminal, dan keamanan negara.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, informasi juga sangat mudah diakses melalui media elektronik, seperti komputer dan telepon gengggam. Sebagai salah satu contoh dari kebebasan pers yang baik, Finlandia menerapkan sistem internet yang terbuka dan tidak dibatasi. Bahkan pemerintah meluncurkan program The Broadband For All 2015 dan pada tahun 2010 mengesahkan peraturan bahwa setiap anggota masyarakat berhak mendapatkan koneksi internet 1 Mbps. Hal ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi bahkan untuk masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil. Pemerintah Finlandia menargetkan koneksi internet 10 Mbps pada tahun 2021.
Swedia terkenal sebagai salah satu negara yang tidak membatasi media dan negara dimana medianya bebas dari pengaruh politik. Negara ini juga terkenal sebagai salah satu negara dengan tingkat literasi yang tinggi. Untuk memfasilitasi minat baca yang tinggi, Swedia menyediakan berbagai media cetak, seperti koran, yang tidak hanya diterbitkan di tingkat regional tetapi juga lokal. Pemerintah melihat keragaman surat kabar sebagai sesuatu yang baik. Sebagai stimulan, pemerintah memberikan contoh kebebasan pers yang baik yaitu dengan menawarkan subsidi bagi perusahaan media yang menerbitkan surat kabar.
Negara juga mendukung konten atau informasi yang dipaparkan dalam bahasa-bahasa para imigrannya. Media televisi dan radio juga beragam. Ada lebih dari 100 stasiun radio swasta. Stasiun televisi pun diwarnai dengan banyak pihak swasta. Informasi tidak hanya dapat diakses melalui kedua media tersebut, tetapi juga melalui internet yang tidak dibatasi oleh pemerintah.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…