Categories: Hukum

10 Contoh Peraturan Perundang-Undangan yang Ada di Indonesia

Sebagai suatu negara merdeka, Indonesia tentunya memiliki banyak hal yang diatur. Terlebih lagi, negara ini memiliki setidaknya 241.6 juta jiwa penduduk yang kehidupannya harus aman dan tertib. Ketertiban dan keamanan tersebut tentunya memerlukan suatu peraturan yang dibuat sebagai sarana mencapai kedua hal tersebut. Maka dari itu, semenjak merdekanya Indonesia pada tahun 1945, sudah banyak peraturan perundang-undangan yang diterbitkan dan diberlakukan untuk mencapai ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

Setiap peraturan perundang-undangan tersebut biasanya merinci suatu hal secara khusus dan semakin bergulirnya waktu dan zaman, terdapat peraturan perundang-undangan yang terus baru atau diperbaharui. Namun, setiap peraturan perundang-undangan ini harus senantiasa memuat nilai-nilai dasar Pancasila agar tidak bertentangan dengan pondasi negara ini. Nah, berikutnya akan kita bahas peraturan perundang-undangan di Indonesia dan contohnya.

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Ketika kita membicarakan aturan perundang-undangan, tentunya kita tidak akan pernah lepas dari membahas mengenai segala aturan itu di dalam konteks negara. Peraturan perundang-undangan berdasarkan konteks negara indonesia ialah segala peraturan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan setiap peraturan tertulis ini memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.

Perturan perundang-undangan ini dapat terdapat pada berbagai tingkat pemerintahan di indonesia. Undang-Undang No. 3 Tahun 2000 mengatur mengenai tata urutan sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut, disusunlah suatu hierarki dari peraturan yang berlaku di negara ini. Yang pertama ialah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (Tap MPR RI), Undang-Undang (UU) yang setara dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes).

Berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut, segala peraturan mengenai pidana hanya bisa dimasukkan di dalam UU dan Perda. Selain itu, segala peraturan perundang-undangan lainnya memuat peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Komisi Yudisial, Menteri, lembaga atau badan yang dibentuk berdasarkan UU atau oleh instruksi dari Pemerintah dengan tetap berdasarkan UU, DPRD, Gubernur, dan lain sebagainya.

Pada dasarnya, ketika suatu peraturan perundang-undangan hendak diberlakukan, dibutuhkan suatu sosialisasi atau pengumuman terkait diberlakukannya suatu peraturan perundang-undangan tersebut. Sehingga diberlakukannya undang-undang atau peraturan lainnya haruslah mengikuti mekanisme tertentu untuk diberlakukan. Mekanisme tersebut dapat sepenuhnya kita pelajari sebagai tahap-tahap kebijakan publik yang berlaku di tengah masyarakat.

Tahap-tahap dari kebijakan publik itu ialah perumusan kebijakan publik, pembahasan usulan, uji publik, dan lain sebagainya. Semua proses tersebut tentunya harus melibatkan rakyat, mengingat segala peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas memiliki objek, yaitu rakyat. Ketika penyusunan peraturan perundang-undangan tidak melibatkan rakyat, maka disanalah terjadi tirani yang dilakukan oleh pemerintah.

Nah, kembali lagi pada pembahasan mengenai aturan ketika sebuah peraturan perundang-undangan hendak diundangkan, maka peraturan itu harus ditempatkan pada Lembaran Negara RI, Berita Negara RI, Lembaran Daerah, atau juga dapat dimasukkan di dalam Berita Daerah jika yang dikeluarkan merupakan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

Di sisi lain, terdapat kaidah-kaidah bahasa yang harus digunakan ketika hendak membuat peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, bahasa yang digunakan haruslah mengikuti kata bahasa Indonesia. kalimat yang dirangkai harus menunjukkan kejelasan dari pengertian, kebakuan, juga ketaatan asas yang usai dengan kebutuhan aspek hukum. Termasuk mengenai penyerapan kata-kata bahasa asing pun juga disesuaikan dengan tata bahasa Indonesia.

Contoh Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Terdapat begitu banyak contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat kita temukan sehari-hari. Tanpa kita sadari, mungkin kita telah atau tengah atau akan melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini dikarenakan kita merupakan warga negara ini. Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi hak dan kewajiban warga negara Indonesia untuk menaati setiap peraturan perundang-undangan yang ada di seluruh bagian negara ini.

Peraturan perundang-undangan nyatanya ada banyak sekali. Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengetahui kesemuanya. Tapi tentunya hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Upaya pemerintah untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu faktor yang penting dalam rangka memastikan rakyat untuk menaati peraturan. Adanya peraturan yang tidak diketahui rakyat dapat menjadi salah satu penyebab konflik sosial di tengah masyarakat. Nah, agar pembaca dapat memahami peraturan perundang-undangan dengan lebih baik, berikut ini penulis sampaikan beberapa contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia:

1. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR RI/1998

Contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang pertama ialah Tap MPR RI No. XI/MPR RI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas, Bersih, dan Aman dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketetapan MPR ini dibuat dalam rangka melindungi negara ini dari KKN. Di masa lalu, tingkat korupsi di Indonesia luar biasa tingginya dan belum ada dasar hukum khusus yang digunakan untuk menangani hal tersebut. Maka dari itu, dikeluarkanlah ketetapan ini. Semenjak itu, banyak dikeluarkan UU yang turut digunakan sebagai landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia seperti UU No. 31/1999, dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. UU No. 9 Tahun 1998

Undang-Undang ini membahas mengenai kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum. Hal tersebut penting untuk dilakukan mengingat terkadang kebebasan di muka umum dikekang atau bahkan terlalu bebas diunakan sehingga diperlukan asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum untuk memberikan panduan sekaligus batasan dalam menyampaikan pendapat.

3. UU No. 16 Tahun 2000

Tidak dapat kita pungkiri bahwa pemasukan terbesar negara kita ialah dari sektor perpajakan. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan yang harus dapat memastikan bahwa segala pengelolaan pajak dilakukan dengan baik dan benar. Maka dari itu, dikeluarkanlah UU No. 16 Tahun 2000 yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dan UU

4. UU No. 30 Tahun 2002

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, negara Indonesia memiliki salah satu fokus, yaitu khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan sebuah komisi yang khusus ditugaskan untuk memberantas KKN. Komisi tersebut ialah Komisi Pemberantasan Korupsi yang segala hal tentangnya dibahas di dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. UU No. 23 Tahun 2002

Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, tentu negara kita harus melakukan pemilihan umum presiden di setiap periode. Periode yang dimaksud ialah setiap lima tahun sekali. Sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden ini memang telah dilakukan semenjak Indonesia merdeka, namun baru kemudian pada tahun 2002 disusunlah suatu peraturan perundang-undangan yang secara khusus membahas mengenai mekanisme pemilihan presiden dan wakilnya beserta dengan asas-asas pemilu di Indonesia yang harus ditaati, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

6. UU No. 20 Tahun 2003

Contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia selanjutnya ialah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini mengatur tentang kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara dengan sebaik-baiknya sehingga tercapai tujuan pembangunan nasional, terutama yang berkaitan dengan pendidikan. UU ini merupakan hasil dari amanat pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara wajib menjamin pendidikan setiap warga negara dan menganggarkan minimal 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, UU ini juga memastikan bahwa pendidikan Indonesia berbasis Imtaq.

7. UU No. 32 Tahun 2004

Otonomi daerah sudah sejak lama digulirkan di negeri ini. Otonomi daerah sendiri dapat kita pahami sebagai kekuasaan dan kewenangan daerah untuk mengatur urusan rumah tangga daerahnya sendiri. Sekalipun telah digulirkan sejak lama dan terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentangnya, masih terdapat banyak kekurangan sehingga pada tahun 2004 peraturan mengenai otonomi daerah tersebut diperbaharui dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah.

8. Perda Provinsi Jakarta No. 2 Tahun 2005

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat pula peraturan yang dibuat pada tingkat daerah. Salah satunya ialah Perda Provinsi Jakarta No. 2 Tahun 2005 yang mengatur tentan larangan merokok di tempat umum. Hal ini perlu diatur mengingat banyaknya terjadi kegiatan merokok di area umum yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat yang sekaligus dapat menyebabkan gangguan kesehatan.

9. Perda Provinsi Yogyakarta No. 2 Tahun 2002

Contoh peraturan perundang-undangan di tingkat daerah berikutnya yaitu Perda DIY No. 2/2002 yang mengatur terkait penertiban dan pengendalian kelebihan muatan barang. Perda ini dikeluarkan atas dasar banyaknya terjadi kerusakan jalan atau jalanan yang ambles dan longsor karena banyak angkutan jalan yang tidak memperhatikan jumlah muatan barangnya.

10. Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2005

Kali ini kita akan membahas mengenai contoh peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Kota/Kabupaten, yaitu Perda Kota Bandung No. 3/2005 yang mengatur terkait penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Sebelum perda tersebut dikeluarkan, banyak terjadi kasus dimana orang-orang membuang sampah secara sembarangan. Tentu hal ini menjadi suatu masalah besar sehingga kebijakan ini dikeluarkan dan semenjak saat itu, kota Bandung menjadi kota yang dikenal karena kebersihan, keteraturan, dan keindahannya.

Penjelasan di atas merupakan pemaparan mengenai materi contoh peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa itu peraturan perundang-undangan beserta contohnya dalam kehidupan sehari-hari. Dari penjelasan di atas pula kita dapat mengetahui bahwa peraturan penting adanya demi mencapai ketertiban dan keamanan di lingkungan negara kita. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dimanapun anda berada.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago