Categories: Hukum

3 Dasar Hukum NKRI dalam UUD 1945 di Indonesia

Sebagai Warga Negara Indonesia tentu saja kita harus mengetahui bahwa negara kita Indonesia ini bisa berdiri sampai sekarang karena ada instrumen-instrumen hukum yang menopangnya. Hukum yang diciptakan di dunia ini membuat setiap warga bisa selaras dalam kehidupan sehingga bisa tercipta negara yang utuh dan baik. Kita yang tinggal di NKRI dan berkedudukan sebagai WNI harus mengetahui jika ternyata hukum itu memiliki dasar. Mulai dari sekarang sebaiknya kita mengetahui dasar hukum NKRI sehingga tidak hanya menaati peraturan dan hukum yang ada namun kita juga menjadi tahu bagaiamana asal muasal hukum yang ada itu dibentuk. Sehingga sebagai warga kita bisa menjadi warga yang bijaksana dalam membangun kehidupan berkewarganegaraan. Berikut ini adalah infromasi lengkapnya untuk kalian semua :

  1. Pancasila

Landasan atau dasar hukum yang ideal atau yang utama dari NKRI sendiri terwujud di dalam pancasila. Pancasila merupakan rumusan yang dibuat oleh beberapa tokoh berjasa Indonesia yang harus kalian ketahui. Oleh karena itu kalian wajib mengetahui siapa saja tokoh perumus pancasila sehingga tahu siapa saja mereka dan bagaimana prosesnya untuk mendapatkan kelima sila itu sehingga bisa menjadi dasar hukum Indonesia. Untuk menjadi dasar atau pengikat hukum yang ada di NKRI ini tentu saja membutuhkan sesuatu hal yang dianggap kuat dan bisa mempersatukan rakyat Indonesia. Oleh karena itu digunakanlah Pancasila sebagai dasar hukum negara Indonesia, oleh karena itu landasan atau dasar hukum Indonesia ada di dalam Pancasila.

Salah satunya ada pada sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” yang menjadi salah satu dasar hukum yang ideal bagi NKRI kita. Sejarah Pancasila yang dijadikan sebagai dasar hukum (yuridis) tercantum pada Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 sebagaiamana Pancasila telah dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa dimana telah dimurnikan oleh PPKI atas nama seluruh bangsa Indoensia. Memorandum DPR-GR itu disahkan oleh MPRS melalui ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).

Di dalam ketetapan itu dijelaskan bahwa Pancasila yang sudah secara sah dijadikan sebagai sumber segala hukum di Indonesia merupakan pandangan yang hidup. Pancasila yang dipilih dijadikan sebagai sumber dalam mengatur penyelenggaraan negara. Dimana konsekuensi seluruh penyelenggaraan dalam perundang-undangan termasuk reformasi itu dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila yang dijadikan sebagai sumber hukum dari semua hukum yang ada di Indonesia ini diatur di dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan. Dalam undang-undang itu dinyatakan jika “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”. Supaya poin-poin di dalam pancasila lebih terjaga dan juga lebih terlestarikan maka kita harus tahu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

  1. Pembukaan UUD 1945

Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu mengenai Landasan Hukum Demokrasi Pancasila sehingga kita lebih paham mengenai pembukaan UUD 1945. Dasar hukum dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri adalah nilai-nilai dari pancasila yang tersirat di dalam pembukaan UUD 1945. Kedudukan pancasila yang ada pada pembukaan UUD 1945 itu menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia dan termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no.7 itu artinya penetapan UUD 1945 sebagai dasar hukum sudahlah pasti dan sudah dapat dipastikan jika pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu sumber hukum yang positif di Indonesia.

Dengan dijadikannya UUD 1945 sebagai dasar hukum dari segala hukum yang ada di Indonesia artinya setiap kali pihak berwenang atau pemerintah ingin membuat sebuah hukum atau peraturan maka harus bersumber atau melihat pembukaan UUD 1945 sebagai patokan. Hal ini bisa terjadi karena di dalam Pembukaan UUD 1945 sendiri memang ada terkadung dasar filsafat Indonsia. Namun ada beberapa perubahan seperti misalnya amandemen di dalam UUD 1945. Walau mungkin terjadi beberapa pergantian amandemen di UUD 1945 tetap saja dasar hukum Indonesia tetap dipusatkan kepada pembukaan UUD 1945, hanya saja mungkin amandemen yang ada berpengaruh kepada lembaga-lembaga negara dan juga kedaulatan rakyat.

Hukum-hukum Filsafat Indonesia

Salah satu contoh nyata dari norma yang menjalankan sumber dari segala sumber hukum adalah proklamasi. Kemudian sehari setelah proklamasi tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 dibuatlah pembukaan UUD 1945, pembukaan UUD 1945 ini merupakan salah satu jelmaan dari sumber segala hukum dasar. Bisa kita katakan jika penjelmaan wujud dari pancasila yang pertama adalah proklamasi, sedangkan penjelmaan wujud yang kedua adalah pembukaan UUD 1945.

Karena UUD 1945 merupakan status yang fundamental yang memiliki 4 pokok pikiran yang tidak lain adalah poin-poin penting di dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Maka pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia. Tetap saja dasar hukum negara kita ini ditetapkan pada UUD 1945 karena pada UUD 1945 itu terkandung dasar filsafat Indonesia. Supaya lebih paham lagi maka kita akan membahas beberapa hukum yang dimaksudkan. Berikut ini adalah informasi lengkapnya :

  • Hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi)

Yang pertama adalah hukum dasar yang tidak tertulis, hukum dasar yang tidak tertulis itu disebut juga sebagai konvensi. Konvensi merupakan beberapa aturan-aturan dasar yang ada dan dipelihara hukumunya dalam praktek penyelenggaraan negara. Supaya lebih jelas mari kita bahas sedikit mengenai konvensi ini, konvensi ini merupakan peraturan dasar yang belum tercantum di dalam undang-undang namun dalam pembuatannya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar dan diterima oleh masyarakat luas. Untuk contoh nyatanya maka kita akan mengambil pidato Presiden yang dilakukan setiap tanggal 16 Agustus di depan sidang DPR. Yang bertanggung jawab adalah MPR .

  • Konstitusi 

Yang kedua adalah konstitusi, konsitusi dalam bahasa Belanda dan Inggris sendiri diterjemahkan sebagai undang-undang yang artinya adalah hukum tertulis.

  1. Pasal-Pasal di dalam UUD 1945

Yang bisa menjadi dasar hukum dari negara Indonesia yang ketiga adalah pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-Pasal yang ada di dalam UUD itu dibuat sesuai dengan pancasila dan kepribadian negara Indonesia. Oleh karena itu UUD 1945 dijadikan sebagai dasar hukum di Indonesia. Penjabaran mengenai filsafat hukum Indonesia ini terkandung dalam penjelasan pada pembukaan UUD 1945 dimana dikatakan ”Undang-Undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya”. Sehingga jika pembukaan UUD 1945 dijadikan sebagai filsafat dasar hukum negara maka batang tubuh dan penjelasan di atas merupakan teorinya. Oleh karena itu pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 juga menjadi dasar hukum yang positif.

Sikap untuk menghargai dasar hukum NKRI

Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu saja kita harus menghargai dan menghromati dasar hukum negara kita sendiri. Oleh karena itu kali ini kami akan memberikan pengertian atau beberapa contoh sikap yang bisa dilakukan untuk menghargai dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena bisa kita ketahui jika proses menjadikan pancasila serta lainnya sebagai dasar hukum atau sumber segala hukum yang ada di Indonesia itu tidaklah mudah. Berikut ini adalah sikap yang harus kita lakukan :

  1. Menaati hukum

Yang pertama yang mudah kita lakukan adalah dengan menaati hukum yang ada . Seperti yang sudah kita ketahui jika segala hukum yang ada di Indonesia ini sebenarnya memiliki satu sumber atau patokan yaitu dari Pancasila dan UUD 1945, semua hukum yang ada. Sehingga jika kita semua sebagai masyarakat ikut menaati dan tidak melanggar hukum yang dibuat maka kita juga tentu sama dengan menghargai Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Jika kita melanggar juga sama saja dengan tidak menghargai dan menghormai Pancasila sebagai dasar hukum negara bukan? Ketahuilah juga mengenai contoh sikap kepahlawanan dalam kehidupan sehari-hari sehingga kita bisa menjadi Warga Negara Indonesia yang baik.

  1. Menjaga nama baik Pancasila

Untuk cara yang kedua adalah dengan menjaga nama baik pancasila. Karena Pancasila merupakan salah satu instrumen NKRI yang penting maka kita tidak boleh menjelekkan nama Pancasila. Sebagai Warga negara yang baik maka sebisa mungkin kita harus menjaga nama baik Pancasila. Tidak membuat Pancasila sebagai bahan guyonan atau semacamnya, hapal Pancasila dan menerapkan poin pentingnya dalam kehidupan sehari-hari juga merupakan salah satu cara untuk menjaga keutuhan dan juga menjaga nama baik Pancasila sebagai ideologi negara kita. Jadi jangan sampai ya membuat Pancasila sebagai bahan guyonan atau candaan yang menjatuhkan Pancasila, sebaliknya sebisa mungkin jaga nama baik Pancasila. Supaya Indonesia lebih terjaga dan Pancasila lebih terjaga dengan baik maka kita harus paham dan menerapkan contoh pancasila sebagai etika politik dan juga harus mengetahui contoh penerapan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik.

Itu dia beberapa infromasi mengenai dasar hukum NKRI yang bisa kita ketahui. Ternyata Pancasila merupakan salah satu dasar hukum negara karena memiliki kelima sila yang mencakup segala kepribadian Indoenesia. Sebagai Warga Negara Indonesia tentu saja kita harus menjaga keutuhan NKRI dengan menjaga nama baik Pancasila karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indoensia. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda semua!

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago