DPRD Tingkat 1 atau bisa juga disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 saat ini telah berubah nama menjadi DPRD Provinsi. DPRD Tingkat 1 atau DPRD Provinsi ini adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah yang bertindak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi. DPRD Tingkat 1 ini memiliki tugas, fungsi dan pemerintahan yang berbeda dengan DPRD Tingkat 2. Untuk pembahasan lebih lanjutnya, simak terus artikel ini, ya!
Seperti lembaga pemerintahan pada umumnya, DPRD Provinsi atau DPRD Tingkat 1 ini juga diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Adapun undang-undang terbaru yang mengatur DPRD Tingkat 1 ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Undang-undang ini telah mengalami perubahan hingga dua kali. Perubahan yang pertama dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, sementara perubahan yang kedua dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.
Sebagai dewan perwakilan rakyat, DPRD Tingkat 1 tentunya memiliki tugas tersendiri. Tugas DPRD provinsi ini umumnya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi. Berikut ini adalah tugas dan wewenang DPRD Tingkat 1, yaitu:
Dari tugas DPRD Tingkat 1 yang disebutkan di atas terlihat bahwa tugas DPRD Tingkat 1 banyak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah yang memperhatikan kepentingan rakyat di daerah. Hal ini menunjukkan DPRD Tingkat 1 yang memang merupakan representasi dari rakyat daerah provinsi tersebut.
Tidak jauh berbeda dengan fungsi DPRD Tingkat 2, DPRD Tingkat 1 atau DPRD Provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam kerangka DPRD Provinsi yang menjadi wakil rakyat di Provinsi. Berikut ini penjelasan terkait fungsi DPRD Tingkat 1:
Fungsi legislasi ini berhubungan dengan tugas DPRD Tingkat 1 dalam pembentukan peraturan daerah. Fungsi ini merupakan cerminan dari DPRD yang merupakan lembaga legislatif daerah, yang memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah. Dalam menjalankan fungsi ini DPRD juga harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di daerah tersebut, mengingat DPRD adalah perwakilan dari rakyat daerah.
Fungsi yang kedua adalah fungsi anggaran. Dengan fungsi anggaran DPRD ini DPRD Tingkat 1 memiliki kewenangan dalam hal anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan namanya, fungsi ini mencakup pembahasan terkait anggaran belanja dan pendapatan daerah. DPRD perlu memberikan persetujuannya dalam rancangan APBD yang telah dibuat dan diajukan oleh pemerintah daerah. Fungsi anggaran ini membuat DPRD Tingkat 1 bisa menentukan apakah APBD yang diajukan bisa dijalankan atau tidak, perlu revisi atau tidak, dan apakah komponen APBD yang telah dibuat sudah sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut.
Fungsi DPRD Tingkat 1 yang ketiga adalah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan DPRD Tingkat 1 diwujudkan dalam kewenangannya untuk mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya, serta jalannya kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Dalam fungsi pengawasan, DPRD Tingkat 1 berwenang untuk memantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang telah disepakati bersama serta penerapan APBD yang juga telah dibuat.
DPRD Tingkat 1 memiliki alat kelengkapan yang dibutuhkan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Alat kelengkapan DPRD Tingkat 1 terdiri dari pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, dan badan kehormatan. Tidak hanya itu, ada juga alat kelengkapan lainnya yang mungkin diperlukan. DPRD Tingkat 1 memiliki anggota paling sedikit sebanyak 35 orang dan paling banyak 100 orang.
Anggota DPRD Tingkat 1 ini memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan jabatannya berakhir ketika anggota DPRD Tingkat 1 yang baru mengucapkan sumpah atau janji jabatan. Para anggota DPRD Tingkat 1 ini mendapat pengesahan jabatannya dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Banyaknya jumlah anggota DPRD Tingkat 1 ini nantinya akan menentukan banyaknya pimpinan dalam DPRD Tingkat 1 tersebut. DPRD Tingkat 1 yang beranggotakan 85 hingga 100 orang akan diketuai oleh satu orang ketua dengan empat orang wakil ketua.
DPRD Tingkat 1 yang memiliki anggota sebanyak 45 sampai dengan 84 orang anggota akan dipimpin oleh satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua. Sementara itu, DPRD Tingkat 1 yang memiliki anggota sebanyak 35 sampai dengan 44 orang akan dipimpin oleh satu orang ketua dengan dua orang wakil ketua. Pimpinan dari DPRD Tingkat 1 ini akan ditentukan berdasarkan partai politik yang mendapatkan suara terbanyak dari pemilihan umum, mengikuti urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Tingkat 1, sedangkan untuk posisi ketua DPRD Tingkat 1 akan diduduki oleh anggota DPRD Tingkat 1 yang berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPRD Tingkat 1.
Tidak hanya menentukan banyaknya pimpinan di DPRD Tingkat 1, jumlah anggota yang tergabung dalam DPRD Tingkat 1 juga akan menentukan komisi yang terbentuk. Jika DPRD Tingkat 1 memiliki anggota sebanyak 35 orang sampai dengan 55 orang, maka komisi yang terbentuk adalah sebanyak empat komisi. Sedangkan jika DPRD Tingkat 1 memiliki anggota lebih banyak dari 55 orang, komisi yang terbentuk adalah sebanyak lima komisi.
Dalam pemerintahan DPRD Tingkat 1 terdapat pula fraksi yang merupakan wadah berhimpun para anggota DPRD Tingkat 1 agar bisa mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta segala wewenang yang dimiliki oleh DPRD Tingkat 1 tersebut. Tidak hanya itu, keberadaan fraksi juga bisa mengoptimalkan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Setiap fraksi dalam DPRD Tingkat 1 memiliki anggota sedikitnya sama dengan jumlah komisi di DPRD Tingkat 1. Dalam melaksanakan tugasnya, DPRD Tingkat 1 memiliki hak-hak tertentu. Hak DPRD Tingkat 1 adalah sebagai berikut:
Para anggota yang tergabung dalam DPRD Tingkat 1 juga memiliki hak dan kewajiban tersendiri yang muncul dari jabatan yang diembannya. Dalam mengemban jabatannya, para anggota DPRD Tingkat 1 memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapatnya, hak untuk memilih dan dipilih, serta beberapa hak lainnya, termasuk hak imunitas, hak protokoler, dan hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman tugas. Sementara itu, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD Tingkat 1, antara lain:
Demikian pembahasan mengenai DPRD Tingkat 1, termasuk tugas, fungsi dan pemerintahan yang dimiliki oleh DPRD Tingkat 1. Semoga artikel ini menambah wawasan kita tentang pemerintahan di Indonesia, ya!
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…