Guna mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional, Indonesia memberlakukan sistem otonomi daerah. Adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah untuk mengatur dan mengembangkan daerahnya masing-masing. Daerah memiliki perangkat pemerintahan daerah, yaitu pemerintah dan DPRD serta anggaran daerah untuk proses pembangunan ini.
Tugas dan fungsi DPRD serta pemerintahan yang ada daerah salah satunya adalah menyusun anggaran daerah menjadi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang siap digunakan untuk kepentingan daerah. Asas penyusunan APBD yang diberlakukan dalam penyusunan APBD oleh DPRD di kabupaten, kota, atau provinsi adalah:
- Pendanaan Atas Beban APBD Harus Sesuai dengan Urusan Pemerintah dan Menjadi Kewenangan Masing-Masing Daerah
Asas penyusunan APBD ini memiliki pengertian bahwa setiap penyelenggaraan urusan suatu daerah menjadi kewenangan masing-masing daerah dan setiap urusan pemerintah di suatu daerah bisa dibiayai dari APBD yang dimiliki oleh daerah tersebut. Selain itu, dalam penyusunan APBD, DPRD bisa merancang kegiatan daerah yang dibiayai dari APBN yang diterima oleh masing-masing daerah dari pemerintah pusat. Ini merupakan fungsi anggaran DPRD yang bisa dipakai oleh DPRD.
Jika DPRD menyusun suatu kegiatan yang kemudian kegiatan tersebut dilimpahkan kepada tingkatan yang lebih rendah, maka kegiatan ini harus dibiayai oleh APBD. Misalnya, DPRD provinsi menyusun kegiatan pemerintah provinsi yang kemudian penugasannya dilimpahkan kepada kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan/desa, maka pemerintah provinsi harus membiayai kegiatan ini dari APBD provinsi. Begitupun pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kegiatan yang dilimpahkan kepada desa atau kecamatan atau kelurahan, maka pemerintah kota/kabupaten harus membiayai kegiatan ini dari APBD yang mereka miliki.
- Penerimaan dan Pengeluaran di dalam APBD Harus Memiliki Dasar Hukum
Asas penyusunan APBD ini dapat dimaknai bahwa semua jenis penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah harus dianggarkan di dalam APBD. Penerimaan atau pengeluaran ini bisa berupa jasa, barang, uang, atau bentuk lainnya yang dilakukan oleh pemerintah di dalam tahun anggaran suatu APBD. Jika pemerintah daerah ingin melakukan suatu penganggaran untuk penerimaan atau pengeluaran, maka penganggaran tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Misalnya, jika pemerintah ingin memberikan bantuan alat-alat pertanian kepada petani di suatu kabupaten, maka harus ada landasan hukum yang jelas yang bisa membenarkan tindakan ini dilakukan. DPRD dan pemerintah daerah yang menyusun APBD harus memprioritaskan penganggaran untuk hal-hal yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah. Misalnya, pendanaan untuk sektor-sektor pertanian, pendidikan, perikanan, dan perekonomian harus lebih diprioritaskan daripada study banding yang akan dilakukan oleh pejabat daerah.
Itulah dua asas penyusunan APBD yang harus dipatuhi oleh DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun APBD setiap tahunnya. Menyusun APBD memang menjadi hak pemerintah daerah, namun agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah dapat tercapai penyusunan APBD haruslah sesuai dengan asas penyusunan APBD ini.
Dalam penyusunan APBD ini, rakyat juga seharusnya melakukan pengawalan kepada DPRD dan pemerintah. Hal ini ditujukan agar tidak ada dana yang digunakan untuk hal-hal yang akan merugikan rakyat atau kegiatan fiktif yang berisiko menciptakan korupsi.