Salah satu badan legislatif yang ada di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau bisa disingkat juga sebagai DPRD. DPRD ini sendiri terbagi menjadi dua, yaitu DPRD tingkat satu dan DPRD tingkat 2. Apakah keduanya berbeda? Di artikel kali ini kita akan membahas lebih lengkap mengenai DPRD Tingkat 2, khususnya tentang tugas dan fungsi DPRD serta pemerintahannya. Simak terus, ya!
Sebelum membahas lebih jauh mengenai DPRD tingkat 2, mungkin kita perlu memahami terlebih dahulu mengenai pembagian wilayah administratif di Indonesia. Indonesia yang begitu luas membutuhkan pembagian wilayah menjadi beberapa bagian untuk mempermudah pemerintahannya. Salah satu pembagian wilayah administratif di Indonesia adalah Daerah Tingkat 2 atau Dati 2. Dati 2 ini ada di bawah Daerah Tingkat 1, atau Dati 1, berupa Kabupaten Dati 2 atau Kotamadya Dati 2.
Antara kabupaten dan kota madya ini hanya dibedakan dari aspek demografi, luas wilayah, dan sektor usaha utama daerah. Namun, sejak adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, istilah Daerah Tingkat 1 maupun Daerah Tingkat 2 sudah tidak lagi digunakan. Istilah diganti menjadi Kabupaten Daerah Tingkat 2, yang selanjutnya disebut sebagai Kabupaten, dan Kotamadya Daerah Tingkat 2 yang disebut sebagai kota. Masing-masing daerah ini dipimpin oleh bupati atau wali kota yang diantara keduanya terdapat perbedaan bupati dan walikota tersendiri.
Di kabupaten atau kota inilah terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau disebut juga DPRD kabupaten/kota. Lembaga ini adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang bertugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah kabupaten/kota. Di dalam DPRD kabupaten/kota terdapat para anggota partai politik yang memenuhi syarat menjadi anggota DPRD dan terpilih melalui pemilihan umum.
Sebagai sebuah lembaga pemerintahan, DPRD tingkat 2 memiliki tugas dan wewenang tertentu. Tugas dan wewenang DPRD tingkat 2 ini tentu berbeda dengan tugas DPRD Provinsi tapi tetap harus dilakukan dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap rakyat yang telah diwakilinya. Berikut ini adalah tugas dan wewenang DPRD Tingkat 2:
Melihat tugas dan wewenang DPRD tingkat 2 di kabupaten atau kota, kita bisa mengetahui bahwa DPRD tingkat 2 memiliki tugas yang akan sangat berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat daerah yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh DPRD tingkat 2 itu merupakan bentuk pelayanan terhadap rakyat yang diwakilinya.
Selanjutnya, kita mungkin bertanya-tanya, dengan tugas-tugas DPRD Tingkat 2 di atas apakah fungsi dari DPRD Tingkat 2 ini? Dari tugas dan wewenang yang diemban oleh DPRD Tingkat 2, kita bisa memahami bahwa DPRD Tingkat 2 memiliki fungsi seperti berikut:
Fungsi legislasi pada DPRD Tingkat 2 ini diwujudkan dalam bentuk pembuatan peraturan daerah bersama dengan kepala daerah, yaitu bupati atau wali kota. Tidak hanya itu, fungsi ini juga ditunjukkan pada tugas dan wewenang DPRD Tingkat 2 dalam pemberian persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah yang telah dibuat.
Fungsi kedua dari DPRD Tingkat 2 adalah fungsi anggaran. Fungsi ini diwujudkan dalam tugas DPRD Tingkat 2 dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan bupati atau wali kota. Dalam hal ini, DPRD Tingkat 2 harus memahami apa saja yang terdapat dalam komponen APBD agar bisa memberi masukan dalam penyusunannya yang selanjutnya akan mempengaruhi kebijakan apa yang sesuai dengan daerah tersebut.
Selanjutnya, DPRD Tingkat 2 juga memiliki fungsi pengawasan yang perwujudannya dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah yang berlaku, peraturan bupati, keputusan bupati dan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota. Fungsi pengawasan DPRD ini tidak hanya dalam perannya sebagai lembaga legislatif, melainkan juga sebagai lembaga eksekutif. Fungsi-fungsi DPRD Tingkat 2 di atas dijalankan dalam rangka mewakili rakyat di daerah tempat DPRD tersebut bertugas.
Seperti yang telah dibahas secara singkat di awal, DPRD Tingkat 2 adalah DPRD yang ada di kabupaten atau kota, dan berada di bawah DPRD Tingkat 1 atau DPRD Provinsi. DPRD Tingkat 2, atau yang bisa juga disebut sebagai DPRD Kabupaten/Kota ini beranggotakan paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang. Masa jabatan para anggota DPRD kabupaten/kota tersebut adalah selama 5 tahun, yang akan diakhiri ketika anggota DPRD kabupaten/kota yang baru telah mengucapkan sumpah atau janji jabatan. Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota ini diresmikan oleh keputusan gubernur.
Dalam hal kepemimpinan dalam DPRD Tingkat 2 ini memiliki sifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Artinya, di dalam kepemimpinan DPRD Tingkat 2 ini melibatkan para pihak yang berkepentingan untuk bisa mengeluarkan sebuah keputusan atau kebijakan. Hal ini bisa ditempuh melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan.
Dipimpin oleh seorang ketua DPRD Kabupaten/Kota dan dua orang wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota, kepemimpinan dilakukan terhadap paling sedikit 20 anggota, atau tiga orang wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota untuk jumlah anggota paling banyak 50 orang. Ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dalam pemilihan umum, sementara wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari partai politik yang mendapat kursi terbanyak kedua dan ketiga dalam pemilihan umum.
Apabila dari pemilihan umum terdapat lebih dari satu partai politik yang mendapat kursi terbanyak, maka ketua dan wakil ketua akan ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam mengemban jabatannya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten atau kota, terdapat pula hak dan kewajiban yang muncul. Adapun hak DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Selain hak-hak di atas, terdapat pula hak anggota DPRD, yaitu hak mengajukan rancangan peraturan daerah, hak mengajukan pertanyaan, hak untuk menyampaikan usul dan pendapat, serta hak untuk memilih dan dipilih. Tidak hanya itu, anggota DPRD juga memiliki hak untuk membela diri, hak imunitas, hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, hak protokoler, serta hak dalam hal keuangan dan administratif. Bersamaan dengan adanya hak-hak yang dimiliki oleh DPRD, tentu terdapat pula kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para anggota DPRD tersebut. Kewajiban anggota DPRD, antara lain:
Dari pembahasan mengenai tugas, fungsi dan pemerintahan DPRD Tingkat 2 di atas, kita mengetahui bahwa keberadaan DPRD Tingkat 2 di kabupaten atau kota sangat penting, terutama dalam hal mewakili rakyat daerah. Semoga para anggota DPRD bisa mengemban tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat dengan baik, ya!
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…