Perwakilan diplomatic atau yang biasa kita kenal sebagai diplomat adalah seseorang yang ditunjuk oleh Negara untuk menjalankan peran dipomasi dengan satu atau lebih Negara dan organisasi internasional lain. Fungsi utama dari perwakilan diplomatic atau diplomat adalah untuk merepresentasikan dan melindungi kepentingan dan warga Negara dari Negara pengirim, inisiasi dan fasilitasi dari persetujuan strategis, perjanjian dan konvensi, promosi informasi, perdagangan dan transaksi, teknologi dan relasi pertemanan. (baca : fungsi negara)
Diplomat berpengalaman yang memiliki reputasi internasional biasa digunakan dalam organisasi internasional dan juga perusahaan multinasional dengan alasan pengalaman mereka dalam manajemen dan kemampuan bernegosiasinya. Diplomat merupakan anggota dari layanan asing dan korps diplomatic di berbagai Negara di dunia. Diplomat merupakan kebijakan luar negeri tertua dari segala institusi di suatu Negara, mendahului menteri luar negeri selama berabad abad. Diplomat umumnya memiliki imunitas diplomasi.
Pengertian Diplomasi
Diplomasi (dari bahasa Yunani δίπλωμα, “dokumen resmi perundingan hak istimewa”) merupakan seni dan praktik dari negosiasi antara perwakilan Negara Negara. Diplomasi juga biasa disebut sebagai diplomasi internasional, pengadaan relasi internasional melalui perantaraan diplomat professional pada isu kedamaian, perdagangan, peperangan, ekonomi, budaya, lingkungan dan hak asasi. Perjanjian internasional biasanya dinegosiasikan oleh perwakilan diplomatic sebelum dilakukan oleh politisi nasional. Dalam arti sosial, diplomasi adalah kebijaksanaan untuk memperoleh suatu keuntungan strategis atau memperoleh solusi yang diterima secara global jika terjadi suatu perubahan, dan pernyataan kepada Negara lain dalam cara yang sopan dan non-konfrontasional.
Perwakilan diplomatic memiliki sejarah yang panjang dan berbeda di setiap negara atau benua. Namun sejarah perwakilan diplomatic dianggap dimulai di Yunani oleh Thucydides (600BC) yang khawatir dengan relasi antar Negara Negara. Meski begitu, bentuk modern perwakilan diplomatic dimulai pada abad ke 19 oleh Leopold Von Ranke sebagai salah satu sejarawan terkenal dari Jerman pada abad ke 19. Ranke menulis sejarah awal dari Eropa modern menggunakan arsip diplomatic (spesifiknya Venetian) untuk merekonstruksi pemahaman dari sejarah Eropa. Ranke melihat sejarah perwakilan diplomatic sebagai sejarah yang paling penting untuk ditulis karena keutamaan urusan luar negeri, berargumen bahwa perhatian kepada relasi internasional dapat membawa pengembangan internal dari Negara tersebut. Pemahaman ranke mengenai sejarah diplomatic didasari oleh banyaknya dokumen resmi yang dibuat oleh pemerintahan modern dunia barat sebagai sumber, yang menurut pendapatnya harus diperiksa dengan netral dan objektif.
Diplomatik di awal abad 20
Di awal abad 20, mayoritas perwakilan diplomatic yang terkenal seperti Charles Webster,Harold Temperley, Alfred Pribram, R.H. Lord dan B.E. Schmitt prihatin dengan kejadian seperti perang Napoleonic, kongres Vienna dan asal dari perang Franco-German. Kejadian sejarah perwakilan diplomatic yang penting terjadi di tahun 1910 ketika pemerintahan Prancis mulai mempublikasikan arsip yang berhubungan dengan perang di tahun 1870. Bolsheviks di Rusia mempublikasikan dokumen rahasia dar sekutu di tahun 1918.
Pemahaman Ranke mengenai dominansi kebijakan asing, dan oleh karena itu penekanan pada sejarah diplomatic tetap menjadi paradigm dominan dalam penulisan sejarah pada awal abad 20. Penekanan ini, dikombinasikan dengan efek dari War Guilt Clause dan perjanjian Versailles (1919) yang menyudahi perang dunia pertama, menyebabkan besarnya penulisan sejarah pada subjek “origins of the war of 1914”, dimana pemerintah mendokumentasikan koleksi arsip dari sejarawan terkenal. Dalam periode peperangan, mayoritas sejarawan diplomatic menyalahkan semua “Great Powers of 1914” untuk terjadinya perang dunia satu, berargumen bahwa perang merupakan tanggung jawab semua orang. Dari kejadian kejadian ini, fungsi perwakilan diplomatic dianggap menjadi suatu peran yang sangat penting bagi kelangsungan suatu Negara bahkan seluruh dunia untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan .
Imunitas diplomatic
Imunitas diplomatic merupakan suatu bentuk imunitas legal yang memastikan perwakilan diplomatic diberikan keamanan dan dianggap tidak terpengaruh oleh hukum dan tuntutan di Negara dinasnya meskipun mereka bisa diusir. Bagi seorang perwakilan diplomatic, hukum di Negara dinasnya tidak berlaku dan ia tetap bertugas di bawah hukum Negara asalnya. Namun jika perwakilan diplomatic melakukan pelanggaran berat, hukuman yang pantas akan diberikan setelah melalui perundingan antara Negara dinas dengan Negara asal.
Kesucian dari perwakilan diplomatic telah lama diobservasi. Dalam dunia modern, kesucian tersebut menjadi imunitas perwakilan diplomatic. Ketika telah banyak kasus dimana perwakilan diplomatic dibunuh, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran kehormatan. Genghis Khan dan bangsa Mongol telah dikenal sebagai orang orang yang memperjuangkan imunitas diplomatic tersebut dan tak akan segan untuk menghancurkan Negara yang melanggar imunitas tersebut.
Berikut adalah beberapa fungsi perwakilan diplomatik :
Perwakilan diplomatic dibedakan berdasarkan fungsinya, berikut tipe tipe perwakilan diplomatic:
Fungsi dari diplomat pencegahan adalah untuk mencegah perselisihan yang muncul antara pihak pihak terkait agar tidak menjadi konflik dan berkembang menjadi peperangan. Setelah usainya perang dingin, komunitas internasional fokus untuk mengembangkan diplomasi pencegahan ini.
Diplomat public berinteraksi dengan masyarakat Negara dinasnya untuk menjalin hubungan baik dengan Negara tersebut dan “mempromosikan” Negara asalnya. Dewasa ini, diplomasi public lebih condong untuk menggunakan teknologi seperti Diplomasi Facebook atau Diplomasi Twitter untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas seiring pengaruh adanya globalisasi.
Diplomasi ekonomi fokus pada kerja sama ekonomi antara kedua Negara agar hubungan antar Negara tersebut tetap baik dan kerja sama tetap dapat dijalankan. Perwakilan diplomatic ekonomi harus menguasai keadaan ekonomi kedua Negara. (baca : fungsi APBN)
Merupakan perwakilan diplomatic yang berusaha “mempromosikan” atau “memamerkan” kemampuan militer Negara asalnya ke Negara lain untuk tujuan intimidasi
Diplomasi kapal perang umumnya ditempatkan di perbatasan untuk menentukan kedamaian atau peperangan, kemenangan atau kekalahan dalam insiden dapat mengembangkan dimensi political dan psikologikal: Kebuntuan perang dari suatu Negara yang kuat dengan Negara yang lemah dapat berarti sebagai kekalahan bagi Negara yang kuat.
Diplomasi ketentraman merupakan kebijakan untuk membuat perijanjian dengan Negara penyerang demi mengindari konfrontasil karena kegagalannya dalam mencegah perang dunia kedua, diplomasi ketentraman tidak dianggap sebagai alat legitimasi dari diplomasi modern.
Diplomasi nuklir adalah area diplomasi yang berkaitan dengan perang nuklir dan pengembangan nuklir. Salah satu filosofi diplomasi nuklir yang paling terkenal dan paling kontroversial adalah Mutually Assured Destruction (MAD). MAD adalah doktrin dari strategi militer dan kebijakan keamanan nasional dimana penggunaan nuklir dari kedua Negara yang berselisih dapat menyebabkan kehancuran kedua Negara tersebut. MAD didasari oleh teori “deterrence” (penangkisan) yang menyatakan bahwa penggunaan senjata yang kuat pada suatu negara tidak dapat mencegah pembalasan serangan dari negara yang diserang.
Cara menjadi perwakilan diplomatic
Perwakilan diplomatic berasal dari banyak latar belakang yang berbeda. Mereka memerankan banyak peran penting: dari menjadi seorang ekonom, spesialis kesehatan hingga penerjemah dan seorang administrative.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…