Komisi Yudisial (KY) merupakan salah satu lembaga yudikatif yang memiliki kedudukan penting di Indonesia. Sebagai lembaga yudikatif, tugas lembaga negara Komisi Yudisial mencakup bidang kehakiman. Secara garis besar, tugas Komisi Yudisial adalah mengawasi perilaku seluruh hakim di Indonesia untuk memastikan hakim berbuat sesuai aturan dan kode etik hakim. Selain itu, KY juga memiliki tugas yang berkaitan dengan hakim agung. Dasar hukum Komisi Yudisial di Indonesia sangat jelas, yaitu UUD 1945 dan undang-undang tentang Komisi Yudisial. Selain tugas, di dalam aturan perundang-undangan juga diatur mengenai hak dan kewajiban Komisi Yudisial. Berikut ini hak dan kewajiban Komisi Yudisial yang perlu kamu ketahui.
Beberapa hak yang dimiliki oleh Komisi Yudisial adalah sebagai berikut :
1. Hak Protokoler
Hak protokoler merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang untuk diperlakukan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya di lembaga atau suatu acara pemerintahan. Jika memiliki hak protokoler, maka anggota Komisi Yudisial berhak untuk diperlakukan dengan hormat ketika menghadiri suatu acara kenegaraan atau acara resmi lainnya dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi Yudisial. Selain Komisi Yudisial, hak protokoler juga menjadi hak BPK, hak MPR, hak DPRD serta lembaga pemerintahan lainnya.
2. Hak Keuangan
Sebagai orang-orang yang bekerja untuk negara, maka semua anggota Komisi Yudisial sudah pasti memiliki hak keuangan. Hak keuangan ini dapat berupa gaji untuk kinerja yang sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komisi Yudisial juga berhak mengajukan dana untuk semua proses kerja yang akan mereka lakukan. Hak keuangan yang diterima Komisi Yudisial ini berlaku sama seperti lembaga dan pegawai pemerintahan lainnya.
3. Hak Tindakan Kepolisian
Berbeda dengan pejabat pemerintah lainnya, polisi tidak bisa sembarangan menangkap anggota Komisi Yudisial. Anggota Komisi Yudisial bisa ditahan oleh pihak kepolisian hanya jika mendapat persetujuan dari Presiden dan diperintahkan oleh Jaksa Agung. Anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap tanpa persetujuan presiden jika memang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Selain itu, anggota Komisi Yudisial bisa ditangkap jika memang pihak kepolisian memiliki bukti permulaan yang cukup kuat bahwa seorang anggota Komisi Yudisial telah melakukan kejahatan yang terancam pidana mati atau pidana yang berhubungan dengan keamanan negara.
Selain memiliki beberapa hak, Komisi Yudisial juga memiliki beberapa kewajiban di bidang kehakiman yang harus dilaksanakan. Kewajiban Komisi Yudisial adalah:
Itulah hak dan kewajiban Komisi Yudisial yang ada di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya menjadi kewajiban warga negara untuk memahami hak dan kewajiban Komisi Yudisial. Keberadaan hak dan kewajiban Komisi Yudisial ini akan membantu Komisi Yudisial menjalankan tugasnya dengan baik.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…