Di Indonesia penegakan hukum dilakukan oleh hakim, jaksa dan kepolisian dan untuk mengawasi tugas mereka dalam upaya penegakan hukum, hal ini untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan maka dibentuklah lembaga pengawasan tugas hakim, jaksa dan kepolisian. Secara khusus untuk pengawasan tugas hakim, negara membentuk tim pengawasan melalui undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial.
Komisi yudisial menjalankan tugas pengawasan eksternal terhadap tugas dan fungsi hakim agung. Secara khusus mengenai Komisi Yudisial diketahui bahwa ia memainkan peranan yang sangat penting dalam pengawasan tugas hakim. Pengawasannya lebih bersifat eksternal karena lembaga ini tidak mencampuri teknis peradilan. Kadang kala terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Yudisial dalam hal ini.
Berikut adalah beberapa tugas komisi yudisial :
1. Melakukan Pendaftaran Calon Hakim Agung
Dalam melakukan pendaftaran calon hakim agung keterlibatan perguruan tinggi juga sangat diperlukan dalam melakukan pendaftaran hakim agung, selain itu juga manfaat organisasi dalam masyarakat sangat dibutuhkan juga dalam memberikan informasi terhadap calon hakim agung hal itu juga bertujuan untuk mengurangi dampak ketimpangan sosial dalam masyarakat dan pemerintahan dalam penetapan hakim agung seperti yang tertuang dalam pasal 17 ayat (3) undang-undang No. 22 tahun 2004. Menurut Eman Suparman, keterlibatan perguruan tinggi terutama untuk memberikan calon-calon hakim agung yang layak untuk diusulkan kepada DPR.
Selain itu juga Mahkamah Agung, pemerintah dan masyarakat yang mewakili desa tertentu yang tentunya harus sudah memiliki struktur organisasi pemerintahan desa yang baik dan terarah juga dapat mengajukan usulan calon hakim, usulan calon hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yaitu calon Hakim Karier sedangkan pemerintah dan masyarakat calon Hakim Non Karier.
Selain menggunakan fungsi pancasila sebagai dasar negara digunakan juga Undang-Undang Dasar 1945, fungsi pengawasan tugas hakim juga dijelaskan terperinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Dalam Undang-undang ini, fungsi pengawasan tugas hakim oleh Komisi Yudisial dijelaskan dalam hubungannya dengan fungsi Komisi Yudisial lain.
2. Melakukan Seleksi Terhadap Calon Hakim Agung.
Dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004. Pasal 17 ayat (1): waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak terakhir masa pengajuan calon hakim agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3), Komisi Yudisial melakukan seleksi persyaratan administrasi calon hakim agung. Pasal 17 ayat (2): Komisi Yudisial mengumumkan daftar nama calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari. Pasal 17 ayat (3): Masyarakat desa yang telah memiliki struktur organisasi pemerintahan desa yang baik dan terarah berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon Hakim Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 17 ayat (4): tugas KY (Komisi Yudisial) melaksanakan research mengenai informasi atau pendapat masyarakat seperti yang dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dimulai sejak pemberian informasi atau pendapat berakhir. Komisi Yudisial melakukan seleksi calon Hakim Agung yaitu: seleksi administrasi, seleksi uji kelayakan, dan tes kesehatan, klarifikasi dan wawancara. Untuk mengefektifitaskan proses seleksi agar mendapatkan calon Hakim Agung yang sesuai harapan, dan juga dalam hal ini bertujuan untuk mengurangi bahaya akibat jika tidak ada keadilan dalam masyarakat. Maka dari itu dibutuhkan panitia seleksi yang memenuhi beberapa prinsip prosedur seleksi yaitu:
- Transparan – artinya kriteria dan proses seleksi harus terbuka. Keterbukaan mengandung arti bahwa semua kriteria dan proses seleksi dapat diketahui dan diakses dengan mudah oleh semua calon dan warga masyarakat sebagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 setiap masyarakat diberikan haknya yaitu melalui transparasi. Penetapan kriteria yang bisa diukur dan dinilai oleh masyarakat juga perlu diperhatikan.
- Akuntabel – artinya panitia seleksi mengenai tahapan seleksi harus memakai metode dan teknik seleksi yang bisa dipertangunggjawabkan. Semua tahapan dalam seleksi harus saling berhubungan dan memberikan pengaruh yang nyata/signifikan pada tahapan selanjutnya.
- Fair dan bersih – artinya semuanya dalam kandidat harus melewati semua proses yang sama dan mendapatkan perlakuan baik dalam memenuhi syarat administrasi ataupun pada tahap memenuhi persyaratan yang lain. Dalam aspek bersih, Komisi Yudisial perlu memiliki ketegesan terhadap calon-calon yang diketahui memiliki cacat moral, ataupun yang telah memberikan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat sekalipun yang bersangkutan secara hukum belum dapat dibuktikan cacat hukum.
3. Menetapkan Calon Hakim Agung
Setelah melakukan seleksi calon Hakim Agung Kemudian Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, Penetapan calon Hakim Agung dilakukan dengan pengambilan keputusan oleh Komisi Yudisial secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi Yudisial dalam rapat pleno.
4. Mengajukan Calon Hakim Agung Kepada DPR
Diajukan Komisi Yudisial ke Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi Yudisial mengajukan 3 (tiga) orang nama dari calon-calon hakim agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan setiap Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, DPR akan menyelenggarakan proses fit and propert test untuk memilih dan menetapkan Hakim Agung yang terpilih. Proses ini paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak nama tersebut diserahkan oleh Komisi Yudisial. Bagi mereka yang terpilih, Presiden akan menjalankan tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden untuk mengangkat Hakim Agung paling lama 14 (empat belas) hari sejak nama-nama calon diajukan ke DPR.
Dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004. Pasal 16 ayat (1): mengenai calon-calon Hakim Agung ke Komisi Yudisial harus memperhatikan ketentuan untuk diangkat sebagai Hakim Agung seperti ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 16 ayat (2): Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan calon Hakim Agung harus memenuhi persyaratan administrasi dengan menyerahkan sekurang-kurangnya:16 Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan; Ijazah asli atau yang telah dilegalisasi; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah; Daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon; dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Melakukan Pengawasan Terhadap Prilaku Hakim.
Dalam praktek pengawasan yang sering terjadi, aspek profesionalitas tugas hakim dalam menjalankan tugasnya juga akan di awasi oleh komisi yudisial. Dalam rangka untuk membangun karakter bangsa diera globalisasi sekarang ini komisi yudisial juga ikut andil didalamnya karena memantau kinerja para hakim agung. Hal ini tercantum dalam undang-undang No. 18 tahun 2011 yaitu:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan mengenai tugas dan fungsi hakim agung.
- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
- Melakukan verifikasi klasifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau pedoman perilaku hakim secara tertutup dimana hal ini bertujuan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
- Memutus bener tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau pedoman perilaku hakim
- Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.