Dalam penerapan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan lingkungan tempat tinggal yang kita tempati tentunya membutuhkan seorang pemimpin. Adapun pemimpin yang berada dalam lingkup kecil yang berisikan beberapa kepala rumah tangga disebut sebagai ketua RT. Seperti halnya dengan ketua RW, ketua RT juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Apa saja hak dan kewajiban RT?
1. Menerima Honor dan Tunjangan
Dalam peraturan baru yang mengatur tentang honor para pengurus di tingkat lingkungan RT dan RW, kini honornya menjadi dinaikkan. Dalam hal ini tentunya bertujuan untuk mengapresiasi atas kinerja para pengurus tersebut dalam membantu terselenggaranya program pemerintah. Ketua RT memiliki tanggungjawab yang tidak ringan, maka dari itu pemerintah sudah selayaknya memberikan apresiasi kepadanya. Oleh karena itu, ketua RT memiliki hak untuk menerima honor beserta tunjangan lainnya. Meskipun honor yang diterima tidak seberapa, akan tetapi bagi sebagian orang hal tersebut sangatlah berguna untuk kehidupan sehari-hari atau untuk keperluan lainnya. Selama ini para ketua RT di beberapa wilayah menerima honor yang sangat sedikit, bahkan terdapat di wilayah tertentu yang tidak menerima honor. Mereka yang tidak menerima honor melakukannya tanpa pamrih dan tetap membina dengan baik kehidupan bermasyarakat agar tetap rukun.
2. Memberikan Masukan
Sama seperti yang lainnya, hak dan kewajiban RT adalah memberikan masukan kepada atasannya. Dalam konteks ini yang dimaksud dengan orang yang berada diatasnya diantaranya adalah ketua RW, Lurah maupun Camat. Masukan bisa berupa tentang program kerja ataupun otonomi daerah yang dilakukan dalam lingkungan RT. Akan tetapi, sebelum memberikan masukan alangkah lebih baik jika dilakukan diskusi terlebih dahulu sebagai bentuk evaluasi agar pemerintahan menjadi lebih baik dan mengedepankan hal-hal yang memang harus dikerjakan terlebih dahulu.
3. Dana Operasional
Program kerja pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum yang telah diberikan kepada RT melalui RW dan Lurah tidak akan berjalan dengan lancar apabila dana operasional tidak diberikan. Oleh karena itu, dalam lingkup RT juga berhak mendapatkan dana operasional yang nantinya akan dibagi melalui RW. Setelah dananya diterima, ketua dan pengurus wajib bertanggung jawab atas keuangan tersebut.
4. Membina Kerukunan
Baik ketua RW maupun RT memiliki kewajiban untuk membina kerukunan yang berada di wilayah kerjanya. Perbedaannya adalah jika RW membina banyak sekali RT, sedangkan RT sendiri hanya membina beberapa rukun tetangga yang dapat dihitung dengan jari. Meskipun demikian, tapi tidak menutup kemungkinan biasanya terjadi hubungan yang tidak baik antar rukun tetangga satu dengan yang lainnya. Disinilah peran ketua RT memiliki tanggung jawab yang cukup besar. Ketua RT harus berusaha untuk membuat keduanya menjadi damai lagi, menerapkan fungsi toleransi dalam kehidupan terlebih agar kehidupan masyarakat di sekitarnya menjadi tentram, saling tolong menolong dalam segala hal, tidak ada yang saling bermusuhan ataupun membuat suatu kelompok masing-masing dan lain sebagainya.
5. Melaporkan Data Penduduk
Perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lainnya merupakan hal yang sangat wajar terjadi di era sekarang ini. Akibat dari faktor kependudukan disebabkan oleh berbagai macam hal, salah satunya karena faktor ekonomi. Kebutuhan ekonomi yang semakin tinggi terkadang membuat beberapa orang rela berpindah tempat tinggal guna mencari pekerjaan yang lebih baik dan tentunya kehidupan yang lebih baik. Akan sangat wajar apabila dalam jangka waktu 1 tahun, di lingkungan RW maupun RT terdapat beberapa orang yang singgah di tempat tersebut. Maka dari itu, hak dan kewajiban RT adalah melaporkan data penduduk yang berada dalam lingkup wilayahnya selama 1 bulan sekali atau dalam jangka waktu tertentu.
6. Menjunjung Tinggi Adat Istiadat
Adat dan istiadat di Indonesia merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi dimanapun tempat yang kalian tinggali. Setiap orang wajib menghargai dan menjaga adat istiadat tersebut. Begitu juga di lingkungan wilayah RT yang tentunya terdapat adat istiadat sendiri. Ketua RT wajib membina warganya untuk menjaga dan menjunjung tinggi asas hukum adat istiadat tersebut. Masing-masing di wilayah Indonesia tentunya memiliki perbedaan. Adapun contohnya adalah gotong royong setiap hari Jum’at atau Minggu untuk membersihkan lingkungan tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 bulan sekali atau 2 kali dalam 1 bulan. Apabila terdapat satu keluarga yang tidak ada wakil untuk turut serta dalam kegiatan tersebut, maka boleh didenda dengan membayar uang atau membayar dengan hasil bumi lainnya.
7. Menggerakan Swadaya Masyarakat
Pengurus RT memiliki kewajiban untuk menggerakkan fungsi lembaga swadaya masyarakat. Tujuannya adalah agar potensi yang berada di lingkungannya menjadi terangkat dan tentunya dapat membantu masyarakat dari segi ekonomi. Harapannya, gerakan swadaya masyarakat tersebut dapat berkembang menjadi lebih besar lagi dan dapat bersaing di pasar nasional. Disisi lain, tentunya hal ini sangat membantu pemasukan negara apabila hasil swadaya masyarakat tersebut dapat dijual hingga luar negeri.
8. Laporan Tugas
Hak dan kewajiban RT selanjutnya adalah melaporkan tugas yang telah diberikan oleh Lurah maupun ketua RW. Misalkan diberikan tugas untuk mengerjakan program kerja A dalam jangka waktu 1 bulan, maka dalam jangka waktu 1 bulan tersebut setidaknya melaporkan progress tugasnya minimal 2 kali.
Itulah hak dan kewajiban RT yang dapat kamu ketahui. Sebagai warga yang baik, mari kita jaga kerukunan antar tetangga ya agar lingkungan tempat tinggal kita nyaman untuk ditempati.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…