DPR memiliki sejumlah Anggota yang aktif. Setiap Anggota mewakili sebuah divisi pemilu. Batas-batas pemilih ini disesuaikan dari waktu ke waktu sehingga semuanya mengandung jumlah pemilih yang kira-kira sama, karena distribusi populasi Australia mereka sangat bervariasi di daerah dari beberapa kilometer persegi hingga lebih dari dua juta kilometer persegi. Anggota dipilih oleh suatu sistem yang dikenal sebagai pemungutan suara preferensial, di mana pemilih menempatkan calon berdasarkan urutan preferensi seperti perbedaan antara DPD dan DPR.
Setiap Dewan Perwakilan dapat berlanjut hingga tiga tahun, setelah pemilihan umum untuk Rumah baru harus diadakan. Pemilihan sering diadakan sebelum akhir periode ini. Partai-partai politik utama yang diwakili di DPR adalah beberapa partai terkemuka dan populer di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir juga telah ada sejumlah pihak dan Anggota independen. Kepala pemerintahan masing-masing dari seluruh provinsi di Indonesia adalah perdana menteri. Peran perdana menteri provinsi mirip dengan perdana menteri oleh pemerintah pusat seperti fungsi dan wewenang dpr.
Pimpinan provinsi biasanya adalah pemimpin partai politik yang memenangkan kursi terbanyak dalam dewan legislatif dalam pemilihan umum provinsi. Perdana menteri tidak perlu menjadi anggota dewan legislatif provinsi untuk memimpin pemerintah provinsi tetapi harus memiliki kursi di majelis legislatif untuk berpartisipasi dalam debat. Para kepala pemerintahan dari tiga wilayah Kanada juga merupakan perdana menteri. Di Indonesia, perdana menteri dipilih dengan cara yang sama seperti di provinsi. Wilayahprovinsi dan kedaerahan beroperasi di bawah sistem konsensus pemerintah. Di wilayah-wilayah itu, anggota dewan legislatif yang dipilih dalam pemilihan umum memilih perdana menteri, pembicara dan menteri kabinet seperti tugas dan fungsi DPRD.
Peran DPR
DPR mungkin diperlukan untuk memenuhi sebanyak empat peran yang berbeda:
Fungsi DPR
1. Membuat undang – undang
Fungsi sentral DPR dan yang paling banyak menghabiskan waktunya adalah pertimbangan dan pengesahan undang-undang baru dan amandemen atau perubahan terhadap undang-undang yang ada. Setiap Anggota dapat memperkenalkan undang-undang yang diusulkan (RUU) tetapi sebagian besar diperkenalkan oleh Pemerintah. Untuk menjadi hukum, tagihan harus disahkan oleh DPR dan Senat. Mereka mungkin mulai di rumah masing-masing tetapi sebagian besar tagihan diperkenalkan di DPR.
2. Menentukan Pemerintahan
Setelah pemilihan, partai politik atau koalisi partai-partai yang memiliki anggota paling banyak di Dewan Perwakilan menjadi partai yang memerintah. Pemimpinnya menjadi Perdana Menteri dan Menteri lainnya diangkat dari antara Anggota dan Senator partai. Untuk tetap di kantor, Pemerintah harus mempertahankan dukungan mayoritas Anggota DPR seperti fungsi DPR.
3. Publikasikan dan teliti administrasi pemerintahan
Sebagian undang-undang dan pernyataan kebijakan menteri, diskusi tentang masalah kepentingan publik, penyelidikan komite, mengajukan pertanyaan kepada Menteri selama waktu pertanyaan biasanya pada pukul 2 siang dan Anggota dapat meminta pertanyaan Menteri tanpa pemberitahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan mereka dan tanggung jawab, pertanyaan juga dapat diminta dengan pemberitahuan untuk jawaban tertulis seperti contoh kekuasaan legislatif.
3. Mewakili orang-orang
Anggota dapat mengajukan petisi dari warga negara dan meningkatkan kekhawatiran warga dan keluhan dalam debat. Para anggota juga mengangkat isu-isu yang menjadi perhatian para Menteri dan departemen pemerintah.
4. Mengendalikan pengeluaran pemerintah
Pemerintah tidak dapat memungut pajak atau membelanjakan uang kecuali diizinkan oleh undang-undang melalui undang-undang perpajakan dan perampasan pajak. Pengeluaran juga diperiksa oleh komite parlemen.
Rapat DPR dan Jangka Waktu Masa Berlaku:
Rapat Dewan akan terbuka untuk umum. DPR dapat, bagaimanapun, mengadakan pertemuan tertutup atas permintaan Eksekutif atau anggota DPR jika permintaan seperti itu didukung oleh keputusan lebih dari setengah dari anggota DPR.
Keputusan dan Tata Tertib DPR:
Pembubaran :
Hak-Hak DPR
DPR akan memiliki kekuatan legislasi dalam semua hal yang ditugaskan oleh Konstitusi ini ke yurisdiksi Federal.
Konsisten dengan ketentuan UU, Hak Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat harus memberlakukan undang-undang 1945 khusus mengenai hal-hal berikut:
Partai politik, atau gabungan partai-partai politik yang memiliki jumlah kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat harus membentuk Eksekutif dan memimpinnya.
Undang-undang yang dibahas dan disahkan oleh DPR harus diserahkan kepada Presiden Bangsa untuk ditandatangani. Presiden harus menandatangani undang-undang yang diserahkan kepadanya dalam waktu lima belas hari. Jika Presiden tidak menandatangani undang-undang dalam waktu lima belas hari itu akan berlaku tanpa tanda tangannya.
Dewan Perwakilan memiliki dua tugas utama: membuat undang-undang dan meneliti pekerjaan Pemerintah. Tugas utama Senat sedang mempertimbangkan tagihan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Senat hanya menggunakan terbatas haknya untuk meneliti pekerjaan Pemerintah. Kedua kamar bersama-sama merupakan Negara atau Jenderal (Parlemen). Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan kedua kamar dengan informasi yang diperlukan, sehingga memungkinkan Parlemen untuk meneliti pekerjaan Pemerintah dengan benar. Kewajiban hak dalam legistatif ini diatur dalam Konstitusi, sebagai berikut:
1. Mewakili konstituen
Anggota menimbulkan perspektif dan keprihatinan konstituen selama debat, menghadirkan petisi, dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap isu-isu tertentu yang mempengaruhi pengendara mereka atau provinsi.
2. Meninjau undang-undang yang diusulkan
ketika DPR sedang duduk, peran kunci Anggota termasuk mempertimbangkan, berdebat, dan memberikan suara pada tagihan. Tagihan dapat dikenalkan oleh menteri kabinet atau Anggota Swasta atau Anggota yang tidak dalam kabinet.
3. Mencermati pengeluaran pemerintah
Peran utama lain dari Anggota adalah untuk meneliti dan menyetujui usulan pengeluaran pemerintah dan perubahan pajak. Perdebatan dan pemungutan suara tentang perkiraan pembelanjaan mengikuti penyajian anggaran provinsi.
4. Menjalankan pengawasan
Anggota memiliki beberapa kesempatan untuk melakukan pengawasan dengan mengajukan pertanyaan tentang rencana dan kebijakan pemerintah, dan dengan berpartisipasi dalam debat.
5. Peran parlemen tambahan
Untuk memastikan proses di Kamar berjalan dengan lancar, beberapa Anggota melakukan peran khusus sebagai pejabat ketua yaitu : Pembicara, Wakil Ketua, Asisten Wakil Ketua, Wakil Ketua Komite Utuh, atau sebagai petugas kaukus.
6. Peranan di dalam komite
Komite parlemen semua pihak melakukan penyelidikan atas nama DPR. Dalam beberapa tahun terakhir, Anggota yang melayani di komite parlemen telah menyelidiki berbagai macam topik, termasuk batasan biaya pemilihan lokal dan sistem perawatan kesehatan negara. Komite sering berkonsultasi dengan publik, dan kadang-kadang bepergian ke berbagai bagian provinsi untuk mendengar dari usulan semua orang.
7. Peranan di Kaukus
Anggota sering bertemu dengan rekan-rekan mereka dari pihak yang sama sepanjang tahun. Pada pertemuan kaukus ini, Anggota dapat membahas pengembangan kebijakan, mengusulkan strategi DPR, dan mengembangkan posisi kaukus pada subyek yang diperdebatkan di DPR.
8. Peranan di daerah pemilihan
Para anggota secara teratur bertemu dengan para konstituen dan menghadiri pertemuan dan acara-acara masyarakat. Kantor konstituen memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang program, kebijakan, dan manfaat pemerintah provinsi.
Komite-komite
DPR memiliki sistem komisi berdiri yang komprehensif. Ini termasuk:
Ada beberapa komite bersama di mana baik Anggota dan Senator melayani bersama, misalnya, Akun Publik dan Komite Audit.
Tugas Dari DPR
Anggota Majelis Legislatif membagi waktu mereka antara konstituen mereka dan pekerjaan mereka di Majelis. Tugas DPR tentunya akan bervariasi, tergantung pada apakah dia adalah Anggota Kabinet, Anggota Oposisi, atau Pemerintahan Negara. Anggota Oposisi menghabiskan banyak waktu mereka untuk meneliti dan mengajukan pertanyaan di DPR mengenai daerah pemilihan dan kritik mereka. Kedua Anggota Oposisi dan Pemerintah Backbenchers menyajikan Petisi, Resolusi, dan Tagihan Anggota Privat ke DPR.
Para anggota DPR yang adalah para Menteri Mahkota (Anggota Kabinet) menghabiskan banyak waktu mereka mengawasi operasi departemen yang ditugaskan. Menteri Kabinet harus siap untuk menjawab pertanyaan dari Oposisi, mengajukan Tagihan Pemerintah, dan menangani Perkiraan dan Laporan Tahunan dari departemen mereka. DPR juga berfungsi sebagai Anggota berbagai komite. Keanggotaan komite dialokasikan kepada partai politik dalam proporsi yang kurang lebih sama dengan perwakilan mereka di DPR.
Konstituen yang menghadapi masalah dalam divisi mereka, atau memiliki masalah yang berhubungan dengan departemen pemerintah, agensi, dll. Sering merujuk pada DPR mereka untuk bantuan. Sebagian besar waktu DPRdihabiskan untuk menangani konstituen mereka masing-masing masalah, menjawab pertanyaan dan kekhawatiran, dan tetap waspada terhadap pendapat konstituen yang berlaku.
Para anggota DPR tetap berhubungan dengan konstituen mereka melalui kontak pribadi, melalui telepon, secara tertulis, melalui pertemuan, dan melalui dua surat pengiriman rumah tangga tahunan yang berhak mereka kirim. Setiap DPR dapat membuka kantor di konstituensinya.
Hubungan Antar-Parlementer
Nasihat dan dukungan yang relevan dengan pelaksanaan urusan internasional dan regional Parlemen. Ini memberikan dukungan umum untuk konferensi antar-parlemen dan delegasi parlemen yang masuk dan keluar; dukungan pelatihan untuk parlemen lain, terutama parlemen yang lebih kecil di wilayah dan daerah dan saran kepada para Presiding Officers dan anggota tentang masalah-masalah parlemen internasional. Tujuan dari pemberian nasehat ini adalah untuk mendukung hubungan eksternal untuk Parlemen dengan maksud untuk mencapai hubungan internasional dan regional yang produktif dan damai dengan parlemen dan badan serta organisasi parlemen lainnya.
Deskripsi struktur pemerintahan:
DPR akan mencalonkan kandidat untuk Presiden. Calon akan dipilih Presiden jika sesi gabungan Dewan Perwakilan Rakyat dan segenap lembaga kenegaraan menyetujui pencalonannya dengan suara mayoritas dua pertiga. Namun, tidak ada orang yang akan dipilih sebagai presiden untuk lebih dari dua periode.
Deskripsi sistem pemilihan umum:
Presiden dipilih melalui pemungutan suara tidak langsung untuk masa jabatan tertentu dihitung per tahun. Di dalam peraturan DPR, setiap anggota dipilih melalui pemungutan suara tidak langsung untuk masa jabatan 5 tahun. Di Dewan Perwakilan Rakyat, para anggota dipilih oleh suara plural dalam konstituensi anggota tunggal untuk menjalani masa jabatan 5 tahun. Tempat duduk dibagikan untuk setiap wilayah sebanding dengan jumlah jutaan penduduknya. Setiap wilayah yaitu Bangsa, Kebangsaan atau Orangmemiliki minimal satu kursi. Anggota dipilih untuk kursi ini oleh dewan regional. Dewan regional dapat memilih untuk mengadakan pemilihan langsung, tetapi tidak ada yang tidak tersedia saat ini.
Anggota parlemen memiliki hak-hak tertentu, yang ditetapkan dalam Konstitusi, untuk melaksanakan tugas mereka sebaik yang mereka bisa. Misalnya, mereka memiliki hak untuk mengajukan tagihan sendiri, atau untuk mengubah tagihan yang diajukan oleh Pemerintah. Menteri dan Sekretaris Negara harus memberitahukan Dewan Perwakilan secara memadai. Anggota parlemen memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan dari anggota Kabinet dan untuk memanggil mereka ke akun. Mereka dapat mengusulkan gerakan untuk memberikan pendapat mereka tentang kebijakan Pemerintah, untuk meminta Pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap masalah tertentu atau tidak, atau untuk mengekspresikan diri mereka secara lebih umum tentang hal-hal tertentu atau perkembangan saat ini.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…