Categories: Lembaga Negara

33 Hak-Hak DPR di Dalam Legistatif Menurut UUD 1945

DPR memiliki sejumlah Anggota yang aktif. Setiap Anggota mewakili sebuah divisi pemilu. Batas-batas pemilih ini disesuaikan dari waktu ke waktu sehingga semuanya mengandung jumlah pemilih yang kira-kira sama, karena distribusi populasi Australia mereka sangat bervariasi di daerah dari beberapa kilometer persegi hingga lebih dari dua juta kilometer persegi. Anggota dipilih oleh suatu sistem yang dikenal sebagai pemungutan suara preferensial, di mana pemilih menempatkan calon berdasarkan urutan preferensi seperti perbedaan antara DPD dan DPR.

Setiap Dewan Perwakilan dapat berlanjut hingga tiga tahun, setelah pemilihan umum untuk Rumah baru harus diadakan. Pemilihan sering diadakan sebelum akhir periode ini. Partai-partai politik utama yang diwakili di DPR adalah beberapa partai terkemuka dan populer di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir juga telah ada sejumlah pihak dan Anggota independen. Kepala pemerintahan masing-masing dari seluruh provinsi di Indonesia adalah perdana menteri. Peran perdana menteri provinsi mirip dengan perdana menteri oleh pemerintah pusat seperti fungsi dan wewenang dpr.

Pimpinan provinsi biasanya adalah pemimpin partai politik yang memenangkan kursi terbanyak dalam dewan legislatif dalam pemilihan umum provinsi. Perdana menteri tidak perlu menjadi anggota dewan legislatif provinsi untuk memimpin pemerintah provinsi tetapi harus memiliki kursi di majelis legislatif untuk berpartisipasi dalam debat. Para kepala pemerintahan dari tiga wilayah Kanada juga merupakan perdana menteri. Di Indonesia, perdana menteri dipilih dengan cara yang sama seperti di provinsi. Wilayahprovinsi dan kedaerahan beroperasi di bawah sistem konsensus pemerintah. Di wilayah-wilayah itu, anggota dewan legislatif yang dipilih dalam pemilihan umum memilih perdana menteri, pembicara dan menteri kabinet seperti tugas dan fungsi DPRD.

Peran DPR

DPR mungkin diperlukan untuk memenuhi sebanyak empat peran yang berbeda:

  • Peran Legislator melibatkan pemahaman semangat hukum yang ada, perencanaan hukum baru, dan belajar, mendiskusikan dan kemudian mendukung atau menentang pemberlakuan undang-undang baru.
  • Sebagai wakil konstituennya, Anggota dapat menyuarakan keprihatinan atas nama konstituen, mewakili sudut pandang atau menengahi dan membantu dalam penyelesaian masalah.
  • Seorang anggota DPR juga merupakan anggota kaukus partai terpilih. Dalam fungsi ini, dia mungkin terlibat dalam perencanaan dan strategi pengorganisasian di DPR, mendukung kaukus dan keputusannya, dan mengembangkan keahlian dalam bidang-bidang subjek yang diberikan.
  • Tergantung pada kekayaan politik partainya, DPR dapat berfungsi sebagai Menteri Kabinet atau Oposisi Kritik.
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat akan dipilih oleh Rakyat untuk jangka waktu lima tahun atas dasar hak pilih universal dan melalui pemilihan langsung, bebas dan adil yang diselenggarakan oleh pemungutan rahasia.
  • Anggota DPR akan dipilih dari calon di setiap daerah pemilihan oleh pluralitas suara yang diberikan. Ketentuan harus dibuat oleh hukum untuk perwakilan khusus untuk minoritas Nasionalitas dan Masyarakat.
  • Anggota DPR, atas dasar populasi dan perwakilan khusus dari Nasionalitas dan Masyarakat minoritas, tidak boleh melebihi 550, minoritas Nasionalitas dan Masyarakat harus memiliki setidaknya 20 kursi. Hal-hal khusus harus ditentukan oleh hukum.
  • Anggota DPR adalah wakil dari Orang Indonesia secara keseluruhan. Mereka diatur oleh: Konstitusi, Keinginan rakyat dan Hati nurani mereka.
  • Tidak ada anggota DPR yang dapat diadili atas setiap suara yang dia berikan atau pendapat yang dia ungkapkan di DPR, juga tidak akan ada tindakan administratif yang diambil terhadap setiap anggota atas dasar tersebut.
  • Tidak ada anggota DPR yang dapat ditangkap atau diadili tanpa izin dari DPR kecuali dalam kasus flagrante delicto.
  • Seorang anggota DPR dapat, sesuai dengan hukum, kehilangan mandat perwakilannya karena kehilangan kepercayaan oleh pemilih.

Fungsi DPR

1. Membuat undang – undang

Fungsi sentral DPR dan yang paling banyak menghabiskan waktunya adalah pertimbangan dan pengesahan undang-undang baru dan amandemen atau perubahan terhadap undang-undang yang ada. Setiap Anggota dapat memperkenalkan undang-undang yang diusulkan (RUU) tetapi sebagian besar diperkenalkan oleh Pemerintah. Untuk menjadi hukum, tagihan harus disahkan oleh DPR dan Senat. Mereka mungkin mulai di rumah masing-masing tetapi sebagian besar tagihan diperkenalkan di DPR.

2. Menentukan Pemerintahan

Setelah pemilihan, partai politik atau koalisi partai-partai yang memiliki anggota paling banyak di Dewan Perwakilan menjadi partai yang memerintah. Pemimpinnya menjadi Perdana Menteri dan Menteri lainnya diangkat dari antara Anggota dan Senator partai. Untuk tetap di kantor, Pemerintah harus mempertahankan dukungan mayoritas Anggota DPR seperti fungsi DPR.

3. Publikasikan dan teliti administrasi pemerintahan

Sebagian undang-undang dan pernyataan kebijakan menteri, diskusi tentang masalah kepentingan publik, penyelidikan komite, mengajukan pertanyaan kepada Menteri selama waktu pertanyaan biasanya pada pukul 2 siang  dan Anggota dapat meminta pertanyaan Menteri tanpa pemberitahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan mereka dan tanggung jawab, pertanyaan juga dapat diminta dengan pemberitahuan untuk jawaban tertulis seperti contoh kekuasaan legislatif.

3. Mewakili orang-orang

Anggota dapat mengajukan petisi dari warga negara dan meningkatkan kekhawatiran warga dan keluhan dalam debat. Para anggota juga mengangkat isu-isu yang menjadi perhatian para Menteri dan departemen pemerintah.

4. Mengendalikan pengeluaran pemerintah

Pemerintah tidak dapat memungut pajak atau membelanjakan uang kecuali diizinkan oleh undang-undang melalui undang-undang perpajakan dan perampasan pajak. Pengeluaran juga diperiksa oleh komite parlemen.

Rapat DPR dan Jangka Waktu Masa Berlaku:

  • Kehadiran lebih dari separuh anggota DPR merupakan kuorum.
  • Sesi tahunan DPR akan dimulai pada hari Senin minggu terakhir  dan berakhir pada hari ke 30. DPR dapat menunda selama satu bulan reses selama sesi tahunan.
  • DPR akan dipilih untuk jangka waktu lima tahun. Pemilihan untuk Rumah baru akan berakhir satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR.
  • Ketua DPR dapat memanggil rapat DPR saat reses. Ketua DPR juga berkewajiban untuk memanggil rapat DPR atas permintaan lebih dari setengah dari anggota.

Rapat Dewan akan terbuka untuk umum. DPR dapat, bagaimanapun, mengadakan pertemuan tertutup atas permintaan Eksekutif atau anggota DPR jika permintaan seperti itu didukung oleh keputusan lebih dari setengah dari anggota DPR.

Keputusan dan Tata Tertib DPR:

  • Kecuali ditentukan lain dalam Konstitusi, semua keputusan DPR harus dengan suara mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara.
  • DPR akan mengadopsi aturan dan prosedur mengenai organisasi kerjanya dan proses legislatifnya.

Pembubaran :

  • Dengan persetujuan DPR, Perdana Menteri dapat menyebabkan pembubaran DPR sebelum berakhirnya masa jabatannya untuk mengadakan pemilihan baru.
  • Presiden dapat mengundang partai politik untuk membentuk pemerintahan koalisi dalam waktu satu minggu, jika Dewan Menteri dari koalisi sebelumnya dibubarkan karena kehilangan mayoritasnya di DPR. DPR akan dibubarkan dan pemilihan baru akan diadakan jika partai-partai politik tidak dapat menyetujui kelanjutan koalisi sebelumnya atau untuk membentuk koalisi mayoritas baru.
  • Jika DPR dibubarkan berdasarkan sub-Pasal, pemilihan baru akan diadakan dalam waktu enam bulan setelah pembubarannya.
  • Gedung baru akan bersidang dalam waktu tiga puluh hari dari akhir pemilihan.
  • Setelah pembubaran DPR, partai pemerintahan sebelumnya dari koalisi partai akan berlanjut sebagai pemerintah sementara. Di luar melakukan urusan sehari-hari dari pemerintah dan mengorganisir pemilihan baru, itu mungkin tidak memberlakukan proklamasi baru, peraturan atau dekrit, juga tidak dapat mencabut atau mengubah undang-undang yang ada.

Hak-Hak DPR

DPR akan memiliki kekuatan legislasi dalam semua hal yang ditugaskan oleh Konstitusi ini ke yurisdiksi Federal.
Konsisten dengan ketentuan UU, Hak Kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat harus memberlakukan undang-undang 1945 khusus mengenai hal-hal berikut:

  • Pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya, sungai dan danau melintasi batas yurisdiksi teritorial nasional atau menghubungkan dua atau lebih Negara
  • Perdagangan antar negara dan perdagangan luar negeri
  • Transportasi udara, kereta api, air dan laut, jalan-jalan utama yang menghubungkan dua atau lebih negara, layanan pos dan telekomunikasi
  • Penegakan hak politik yang ditetapkan oleh Konstitusi dan undang-undang dan prosedur pemilu
  • Kebangsaan, imigrasi, paspor, keluar dari dan masuk ke negara, hak-hak pengungsi dan suaka
  • Standar pengukuran dan kalender yang seragam
  • Paten dan hak cipta
  • Kepemilikan dan bantalan senjata.
  • Harus memberlakukan kode tenaga kerja.
  • Harus memberlakukan kode komersial.
  • Harus memberlakukan kode pidana. Namun, Negara-negara dapat memberlakukan hukum pidana tentang hal-hal yang tidak secara khusus dicakup oleh undang-undang pidana Federal.
  • Harus memberlakukan hukum perdata yang House of the Federation dianggap perlu untuk membangun dan mempertahankan satu komunitas ekonomi.
  • Menentukan organisasi pertahanan nasional, keamanan publik, dan kekuatan polisi nasional. Jika perilaku pasukan ini melanggar hak asasi manusia dan keamanan negara, ia harus melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
  • Sesuai dengan Pasal 93 dari Konstitusi itu akan menyatakan keadaan darurat, itu harus mempertimbangkan dan menyelesaikan keputusan tentang keadaan darurat yang dinyatakan oleh eksekutif.
  • Atas dasar rancangan undang-undang yang diajukan kepadanya oleh Dewan Menteri akan menyatakan keadaan perang.
  • Akan menyetujui kebijakan umum dan strategi ekonomi, sosial dan pembangunan, serta kebijakan fiskal dan moneter negara tersebut. Ini akan memberlakukan undang-undang tentang hal-hal yang berkaitan dengan mata uang lokal, administrasi Bank Nasional, dan valuta asing.
  • Akan memungut pajak dan bea pada sumber pendapatan yang disediakan untuk Pemerintah Negara, itu harus meratifikasi anggaran Negara.
  • Harus meratifikasi perjanjian internasional yang disepakati oleh eksekutif.
  • Akan menyetujui penunjukan hakim Federal, anggota Dewan Menteri, komisaris, Auditor Jenderal, dan pejabat lain yang pengangkatannya diwajibkan oleh hukum untuk disetujui olehnya.
  • Akan membentuk Komisi Hak Asasi Manusia dan ditentukan oleh hukum kekuatan dan fungsinya.
  • Akan membentuk institusi Ombudsman, dan memilih dan menunjuk anggotanya. Ini akan menentukan oleh hukum kekuasaan dan fungsi lembaga.
  • Harus, atas inisiatifnya sendiri, meminta sidang gabungan Dewan Federasi dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengambil langkah-langkah yang tepat ketika pihak berwenang Negara tidak dapat menangkap pelanggaran hak asasi manusia dalam yurisdiksi mereka. Itu akan, atas dasar keputusan bersama DPR, memberikan arahan kepada otoritas Negara yang bersangkutan.
  • Memiliki kekuatan untuk memanggil dan mempertanyakan Perdana Menteri dan pejabat Federal lainnya dan untuk menyelidiki perilaku dan pembebasan eksekutif dari tanggung jawabnya.
  • Seharusnya, atas permintaan sepertiga anggotanya, diskusikan masalah apa pun yang berkaitan dengan kekuasaan eksekutif. Dalam kasus seperti itu, kekuatan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dianggap perlu.
  • Itu akan memilih Ketua dan Wakil Ketua DPR. Ini akan membentuk komite berdiri dan ad hoc sebagaimana dianggap perlu untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Partai politik, atau gabungan partai-partai politik yang memiliki jumlah kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat harus membentuk Eksekutif dan memimpinnya.

Undang-undang yang dibahas dan disahkan oleh DPR harus diserahkan kepada Presiden Bangsa untuk ditandatangani. Presiden harus menandatangani undang-undang yang diserahkan kepadanya dalam waktu lima belas hari. Jika Presiden tidak menandatangani undang-undang dalam waktu lima belas hari itu akan berlaku tanpa tanda tangannya.

Dewan Perwakilan memiliki dua tugas utama: membuat undang-undang dan meneliti pekerjaan Pemerintah. Tugas utama Senat sedang mempertimbangkan tagihan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Senat hanya menggunakan terbatas haknya untuk meneliti pekerjaan Pemerintah. Kedua kamar bersama-sama merupakan Negara atau Jenderal (Parlemen). Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan kedua kamar dengan informasi yang diperlukan, sehingga memungkinkan Parlemen untuk meneliti pekerjaan Pemerintah dengan benar. Kewajiban hak dalam legistatif ini diatur dalam Konstitusi, sebagai berikut:

1. Mewakili konstituen

Anggota menimbulkan perspektif dan keprihatinan konstituen selama debat, menghadirkan petisi, dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap isu-isu tertentu yang mempengaruhi pengendara mereka atau provinsi.

2. Meninjau undang-undang yang diusulkan

ketika DPR sedang duduk, peran kunci Anggota termasuk mempertimbangkan, berdebat, dan memberikan suara pada tagihan. Tagihan dapat dikenalkan oleh menteri kabinet atau Anggota Swasta atau Anggota yang tidak dalam kabinet.

3. Mencermati pengeluaran pemerintah

Peran utama lain dari Anggota adalah untuk meneliti dan menyetujui usulan pengeluaran pemerintah dan perubahan pajak. Perdebatan dan pemungutan suara tentang perkiraan pembelanjaan mengikuti penyajian anggaran provinsi.

4. Menjalankan pengawasan 

Anggota memiliki beberapa kesempatan untuk melakukan pengawasan dengan mengajukan pertanyaan tentang rencana dan kebijakan pemerintah, dan dengan berpartisipasi dalam debat.

5. Peran parlemen tambahan

Untuk memastikan proses di Kamar berjalan dengan lancar, beberapa Anggota melakukan peran khusus sebagai pejabat ketua yaitu : Pembicara, Wakil Ketua, Asisten Wakil Ketua, Wakil Ketua Komite Utuh, atau sebagai petugas kaukus.

6. Peranan di dalam komite

Komite parlemen semua pihak melakukan penyelidikan atas nama DPR. Dalam beberapa tahun terakhir, Anggota yang melayani di komite parlemen telah menyelidiki berbagai macam topik, termasuk batasan biaya pemilihan lokal dan sistem perawatan kesehatan negara. Komite sering berkonsultasi dengan publik, dan kadang-kadang bepergian ke berbagai bagian provinsi untuk mendengar dari usulan semua orang.

7. Peranan di Kaukus

Anggota sering bertemu dengan rekan-rekan mereka dari pihak yang sama sepanjang tahun. Pada pertemuan kaukus ini, Anggota dapat membahas pengembangan kebijakan, mengusulkan strategi DPR, dan mengembangkan posisi kaukus pada subyek yang diperdebatkan di DPR.

8. Peranan di daerah pemilihan

Para anggota secara teratur bertemu dengan para konstituen dan menghadiri pertemuan dan acara-acara masyarakat. Kantor konstituen memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki pertanyaan atau kekhawatiran tentang program, kebijakan, dan manfaat pemerintah provinsi.

Komite-komite 

DPR memiliki sistem komisi berdiri yang komprehensif. Ini termasuk:

  • komisi investigatif :  komite- komite ini melakukan penyelidikan tentang masalah-masalah kebijakan publik atau administrasi pemerintah. Mereka mengambil bukti dari publik dan melapor ke DPR dengan rekomendasi untuk tindakan pemerintah. Sistem komite-komite khusus untuk tujuan umum sejajar dengan fungsi-fungsi pemerintah, misalnya, Ekonomi, Keuangan, dan Administrasi Publik, Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan
  • komite domestik atau internal :  Komite-komite ini peduli dengan operasi DPR, misalnya, Prosedur, Hak Istimewa, Kepentingan Anggota.

Ada beberapa komite bersama di mana baik Anggota dan Senator melayani bersama, misalnya, Akun Publik dan Komite Audit.

Tugas Dari DPR

Anggota Majelis Legislatif membagi waktu mereka antara konstituen mereka dan pekerjaan mereka di Majelis. Tugas DPR tentunya akan bervariasi, tergantung pada apakah dia adalah Anggota Kabinet, Anggota Oposisi, atau Pemerintahan Negara. Anggota Oposisi menghabiskan banyak waktu mereka untuk meneliti dan mengajukan pertanyaan di DPR mengenai daerah pemilihan dan kritik mereka. Kedua Anggota Oposisi dan Pemerintah Backbenchers menyajikan Petisi, Resolusi, dan Tagihan Anggota Privat ke DPR.

Para anggota DPR yang adalah para Menteri Mahkota (Anggota Kabinet) menghabiskan banyak waktu mereka mengawasi operasi departemen yang ditugaskan. Menteri Kabinet harus siap untuk menjawab pertanyaan dari Oposisi, mengajukan Tagihan Pemerintah, dan menangani Perkiraan dan Laporan Tahunan dari departemen mereka. DPR juga berfungsi sebagai Anggota berbagai komite. Keanggotaan komite dialokasikan kepada partai politik dalam proporsi yang kurang lebih sama dengan perwakilan mereka di DPR.

Konstituen yang menghadapi masalah dalam divisi mereka, atau memiliki masalah yang berhubungan dengan departemen pemerintah, agensi, dll. Sering merujuk pada DPR mereka untuk bantuan. Sebagian besar waktu DPRdihabiskan untuk menangani konstituen mereka masing-masing masalah, menjawab pertanyaan dan kekhawatiran, dan tetap waspada terhadap pendapat konstituen yang berlaku.

Para anggota DPR tetap berhubungan dengan konstituen mereka melalui kontak pribadi, melalui telepon, secara tertulis, melalui pertemuan, dan melalui dua surat pengiriman rumah tangga tahunan yang berhak mereka kirim. Setiap DPR dapat membuka kantor di konstituensinya.

Hubungan Antar-Parlementer

Nasihat dan dukungan yang relevan dengan pelaksanaan urusan internasional dan regional Parlemen. Ini memberikan dukungan umum untuk konferensi antar-parlemen dan delegasi parlemen yang masuk dan keluar; dukungan pelatihan untuk parlemen lain, terutama parlemen yang lebih kecil di wilayah dan daerah dan saran kepada para Presiding Officers dan anggota tentang masalah-masalah parlemen internasional. Tujuan dari pemberian nasehat ini adalah untuk mendukung hubungan eksternal untuk Parlemen dengan maksud untuk mencapai hubungan internasional dan regional yang produktif dan damai dengan parlemen dan badan serta organisasi parlemen lainnya.

Deskripsi struktur pemerintahan:

  • Kepala Negara: Presiden Indonesia
  • Kepala Pemerintahan: Presiden dan dibantu oleh Wakil dan Perdana Menteri Indonesia
  • Majelis: Indonesia memiliki Majelis Parlemen bikameral Negara

DPR akan mencalonkan kandidat untuk Presiden. Calon akan dipilih Presiden jika sesi gabungan Dewan Perwakilan Rakyat dan segenap lembaga kenegaraan menyetujui pencalonannya dengan suara mayoritas dua pertiga. Namun, tidak ada orang yang akan dipilih sebagai presiden untuk lebih dari dua periode.

Deskripsi sistem pemilihan umum:

Presiden dipilih melalui pemungutan suara tidak langsung untuk masa jabatan tertentu dihitung per tahun. Di dalam peraturan DPR, setiap anggota dipilih melalui pemungutan suara tidak langsung untuk masa jabatan 5 tahun. Di Dewan Perwakilan Rakyat, para anggota dipilih oleh suara plural dalam konstituensi anggota tunggal untuk menjalani masa jabatan 5 tahun. Tempat duduk dibagikan untuk setiap wilayah sebanding dengan jumlah jutaan penduduknya. Setiap wilayah yaitu Bangsa, Kebangsaan atau Orangmemiliki minimal satu kursi. Anggota dipilih untuk kursi ini oleh dewan regional. Dewan regional dapat memilih untuk mengadakan pemilihan langsung, tetapi tidak ada yang tidak tersedia saat ini.

Anggota parlemen memiliki hak-hak tertentu, yang ditetapkan dalam Konstitusi, untuk melaksanakan tugas mereka sebaik yang mereka bisa. Misalnya, mereka memiliki hak untuk mengajukan tagihan sendiri, atau untuk mengubah tagihan yang diajukan oleh Pemerintah. Menteri dan Sekretaris Negara harus memberitahukan Dewan Perwakilan secara memadai. Anggota parlemen memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan dari anggota Kabinet dan untuk memanggil mereka ke akun. Mereka dapat mengusulkan gerakan untuk memberikan pendapat mereka tentang kebijakan Pemerintah, untuk meminta Pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap masalah tertentu atau tidak, atau untuk mengekspresikan diri mereka secara lebih umum tentang hal-hal tertentu atau perkembangan saat ini.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago