Ada banyak sekali contoh organisasi pemerintahan yang ada di Indonesia. Contoh diantaranya adalah DPD dan DPR, DPD sediri merupakan singkatan dari dewan perwakilan daerah dimana organisasi DPD ini merupakan salah satu wakil independen dari negara yang akan mewakili daerah demi terwujudnya DPD menjadi sebuah badan organisasi negara yang memiliki pengaruh kuat, efektif dan setara dalam memperjuangkan keinginan daerah dan rakyat di dalamnya agar bisa menciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera, berkeadilan dan bermatabat dalam sebuah kerangka wadah NKRI.
Sedangkan DPR adalah singkatan dari dewan perwakilan rakyat dimana anggota dari DPR adalah berupa perwakilan dari partai politik yang bukan perwakilan dari daerah maupun memang merupakan putra daerah yang merupakan orang yang berasal dari daerah yang di pilih dari beragam pemilihan tertentu yang peranannya di dalam DPR adalah sebagai anggota dari lembaga legislatif yang fungsi dpr adalah untuk membuat, mengawasi jalannya UU yang diembankan oleh pemerintah sebagai bentuk pelebaran dari lembaga eksekutif negara.
Perbedaan Antara DPD dan DPR
Perbedaan lainnya yang akan ditemukan diantara 2 lembaga yang berdiri di Indonesia ini adalah tentang pembagian tugas dan kewewenangan dari keduanya. Dimana tugas dan fungsi dprd akan sedikit berbeda dengan lembaga lainnya yang akan mencerminkan ciri-ciri negara hukum di Indonesia.
Fungsi dan Wewenang DPD
Format dari representasi DPD adalah berfungsi sebagai pertimbangan. pengawasan dan legislasi yang merupakan fungsi berdasarkan konstitusi. Berikut penjabarannya:
1. Fungsi Legislasi
penjabaran fungsi legislasi adalah sebagai berikut :
- Bisa mengajukan RUU kepada DPR
- Ikut dalam pembahasan sidang RUU
- Ikut membantu mempertimbangkan keuangan daerah
2. Fungsi Pertimbangan
Penjabaran dari fungsi pertimbangan adalah :
- Memberikan beragam pertimbangan untuk membantu DPR
3. Fungsi Pengawasan
Penjabaran dari fungsi pengawasan adalah :
- Dapat melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap UU yang nantinya akan menyampaikan hasil dari pengawasannya terhadap DPR sebagai sebuah bukti pertimbangan yang bisa di lanjutkan.
- Memeriksa hasil keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK
- Melaksanakan penganggaran APBN
Fungsi dan Wewenang DPR
Sama seperti DPD, DPR juga memiliki tugas dan wewenang DPR yaitu sebagai fungsi anggran, pengawasan dan legislasi.
1. Fungsi Legislasi
Penjabaran dari fungsi legislasi DPR adalah:
- Pembentukan UU
2. Fungsi Anggaran
Penjabaran dari fungsi anggran adalah :
- Memberikan hasil terhadap rancangan APBN, dimana DPR bisa mensetujui maupun menolak.
3. Fungsi Pengawasan
Penjabaran dari fungsi pengawasan adalah :
- Pengawasan terhadap jalannya hasil UU dan APBN
Walaupun fungsi dari DPD dan DPR berkesinambungan dan bekerja pada wilayah yang sama. Namun DPR memiliki fungsi lanjutan dimana DPD hanya sebatas dalam mengajukan, membahas dan membentuk sedangkan DPR adalah lembaga yang nantinya akan menentukan atau mengesahkan sesuatu yang telah direncanakan dan dibentuk oleh DPD tersebut.
Disinilah mungkin akan terdapat sebuah perbedaan mencolok diantara kedua lembaga penting dari negara Indonesia tersebut. Dimana secara garis besar DPD hanya memiliki wewenang terbatas hanya untuk merencanakan dan bagian pembentukan, pengesahan dan penerimaan adalah wewenang lanjutan yang diembankan kepada DPR.
Jadi, walaupun DPD dan DPR merupakan lembaga yang akan menyampaikan aspirasi rakyat, maka DPR adalah bangunan yang akan menampung sedangkan DPD dapat diistilahkan sebagai sebiah jembatan yang menghubungkan antara rakyat dan DPR secara tidak langsung.Peranan yang berkelanjutan dan berkesinambungan diantara kedua lembaga ini menyebabkan keduanya sama-sama penting dan membutuhkan satu sama lain.
Demikianlah penjabaran tentang perbedaan antara DPD dan DPR ini, semoga bisa bermanfaat.