Indonesia merupakan negara demokrasi yang dimana peran DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) menjadi penting perannya dalam membangun negeri ini. Dalam perannya DPR bertugas untuk menyampaikan aspirasi rakyat ataupun membantu untuk membangun daerah di mana dia di tugaskan.
Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan suatu lembaga yang dalam hal ini memiliki kekuasaan secara legislatif di dalam Negara kesatuan republik Indonesia . Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 19 ayat 1,2 dan juga 3 di jelaskan secara rinci bahwasanya anggota DPR dapat dipilih melalui pemilihan umum atau kita sering kenal dengan kata pemilu. Susunan DPR dapat diatur menggunakan undang-undang dan harus bersidang minimalnya satu kali dalam satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki susunan tugas, fungsi, kedudukan dan kewajibannya sebagai lembaga Negara.
Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR terdiri dari anggota politik yang telah dipilih dengan pemilihan umum. Di tinjau dari pasal 21 Undang Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, didalamnya terdapat penjelasan bahwa kursi yang ada didalamnya ialah sebanyak 560 bangku yang artinya hanya 560 orang yang dapat berada di tempat tersebut. Untuk masa jabatan dari setiap anggota DPR ialah 5 tahun dan berakhir secara bersamaan dimana anggota DPR yang baru mengucapkan janjinya sebagai anggota DPR yang baru dengan panduan dari Mahkamah Konstitusi pada sidang paripurna. Ada beberapa bagian untuk fungsi dpr seperti :
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) – proglegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode tertentu. (baca juga: syarat menjadi presiden dan wakil presiden)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) – Fungsi ini DPR di haruskan untuk ikut serta dalam hal menyusun dan membahas juga menampung banyak aspirasi rakyat terhadap beberapa rancangan undang undang.
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD – Fungsi ini terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD – Fungsi ini DPR di wajibkan membahas apa yang jadi usulan presiden dalam Keputusan presiden ataupun dari Dewan perwakilan Daerah.
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden – Setiap rancangan undang undang yang di bahas oleh DPR dan juga sudah di setujui secara musyawarah di rapat , DPR juga memiliki fungsi untuk menetapkan Rancangan Undang Undang bersama dengan presiden yang nanti akan di tetapkan menjadi Undang undang yang berlaku di indonesia. (baca juga: Fungsi DPR RI)
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU – Fungsi DPR kali ini yaitu bisa jadi DPR memiliki wewenang menyetujui atau tidak mnyetujui peraturan pemerintah penggantu UU yang sudah di musyawarahkan.
Baca juga:
- Fungsi Mahkamah Konstitusi
- RT dan RW di Indonesia
- Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen
- Fungsi Mahkamah Agung
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang dalam UUD 1945 Pasal 20 A ayat 2:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. (baca juga: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang dalam UUD 1945 pasal 20 A ayat 3:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama). (baca juga: Tugas dan Fungsi DPRD)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat,
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. (baca juga: Fungsi MPR RI)
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain. (baca juga: Tugas dan Fungsi TNI POLRI)
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
Baca juga:
- Lembaga Penegak Hukum
- Tugas dan Fungsi Bulog
- Sistem Pemerintahan Presidensial
- Fungsi APBN
- Peran dan Fungsi Bank Indonesia
Wewenang DPR Dalam UUD 1945 Pasal 20 sampai 24 C adalah:
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pen.gganti ufidang-undang,
- Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan S mengikutsertakannya dalam pembahasan, (baca juga: Wewenang Mahkamah Konstitusi)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta kebijakan pemerintah; (baca juga: Tugas dan Fungsi MPR)
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembent-ukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; (baca juga: Tugas Komisi Yudisial)
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan mem-perhatikan pertimbangan DPD;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara .yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
- Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial; memberikan persetujuan calon hakim ague ng yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden; (baca juga: Tugas Mahkamah Konstitusi)
- Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
- Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian intemasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang. (baca juga: Peran Konstitusi dalam Negara Demokrasi)
Adapun Hak Anggota DPR dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat (2) sebagai berikut:
- Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
- Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
- Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
- Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
- Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
- Hak Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
- Hak Petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
- Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang).
Kewajiban anggota, anggota DPR dalam UUD 1945 pasal 10 mempunyai kewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Menaati tata tertib dan kode etik.
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Demikian sedikit penjelasan tentang tugas dan wewenang serta juga fungsi dari DPR berdasarkan UUD 1945 yang sudah kita bahas tadi. Semoga dengan ini kita bisa lebih mengetahui apa arti dari masing-masing tugas, wewenang dan fungsinya sendiri.