Categories: Pemerintahan

8 Hak Pemerintah Pusat Dalam Lingkungan Masyarakat Indonesia

Pemerintah pusat bertanggung jawab atas kebijakan lingkungan nasional yang diarahkan untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan untuk kesehatan dan keselamatan manusia dengan menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan. Mempersiapkan dan mengoordinasikan kebijakan nasional dan strategi pada lingkungan termasuk memastikan penerapan undang-undang dalam peraturan nasional seperti hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini, Kementerian Infrastruktur dan Lingkungan bekerja sama dengan kementerian lain, otoritas provinsi dan kota, sektor swasta, organisasi penelitian, dan masyarakat umum. Ini sejalan dengan tradisi panjang di Belanda mengenai konsultasi dan kerja sama antara badan pemerintah, warga, dan organisasi masyarakat sipil. Konsensus adalah elemen penting dalam budaya politik pengambilan keputusan seperti wewenang pemerintah pusat.

Struktur Dasar Pemerintah Pusat 

Pemerintah Pusat dibagi menjadi tiga bagian utama, sebagaimana diuraikan dalam Konstitusi. Kekuatan masing-masing departemen pemerintah dipisahkan seperti hubungan pemerintah pusat dan daerah. Berbagai peran dan tanggung jawab ditugaskan ke masing-masing departemen untuk berfungsinya negara.

  • Eksekutif: Presiden, Wakil Presiden dan Para Menteri Kabinet
  • Legislatif: Parlemen
  • Yudikatif: Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi di tingkat negara bagian, dan Pengadilan Distrik dan Sidang Pengadilan di tingkat distrik

Peran dan Tanggung Jawab:

1. Cabang eksekutif

Bagian dari Pemerintah Pusat terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri Kabinet dan Badan Eksekutif Independen. Presiden negara adalah kepala negara. Departemen ini menjalankan wewenangnya melalui Presiden. Tanggung jawabnya adalah untuk melaksanakan dan menegakkan hukum. Dengan kata lain, departemen eksekutif tidak mengesahkan undang-undang atau menafsirkannya. Namun, itu menegakkan hukum yang dibingkai oleh legislatif dan ditafsirkan oleh peradilan. Departemen eksekutif dari Pemerintah Pusat dapat menjadi sumber dari beberapa jenis undang-undang di negara ini. Cabang pemerintahan ini memiliki otoritas dan tanggung jawab tunggal untuk administrasi harian dan fungsi birokrasi negara.

2. Cabang legislatif

Juga disebut sebagai Parlemen. Parlemen, yang merupakan komponen utama dari cabang legislatif dan Presiden adalah kepala Parlemen atau Badan legislatif. Cabang ini membuat undang-undang dan kebijakan, yang berlaku untuk seluruh bangsa. Cabang legislatif menikmati supremasi parlemen tetapi bukan kedaulatan penuh. Namun, ia melakukan kontrol atas cabang eksekutif. Tanggung jawabnya adalah:

  • Penyusunan semua legislasi utama untuk Pemerintah Pusat
  • Untuk memutuskan tagihan yang akan diperkenalkan di Parlemen
  • Tata cara diumumkan oleh Presiden
  • Peraturan yang harus dibuat oleh Presiden
  • Langkah-langkah yang harus diambil untuk Negara-negara di bawah kekuasaan Presiden dan
    Pembingkaian hukum pemilu
  • Juga berkaitan dengan hal-hal tertentu seperti hukum pribadi, kontrak, bukti, dll.
  • Badan legislatif tidak menikmati kedaulatan penuh. Alasannya karena undang-undangnya tunduk pada peninjauan yudisial oleh pengadilan atau Mahkamah Agung.

3. Pengadilan

Ini adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah otoritas peradilan terakhir di . Peradilan mempertahankan dan menyebarkan hukum dan ketertiban negara. Tanggung jawabnya adalah:

  • Ini menafsirkan hukum dan melakukan judicial review, putusan vonis dalam mematuhi hukum sesuai Konstitusi, dan memastikan kesetaraan semua orang di depan hukum.
  • Ini juga memecahkan konflik antara Eksekutif dan Legislatif dan hal-hal atau konflik terkait publik lainnya.
  • Ini memecahkan perselisihan antara Pemerintah dan satu atau lebih negara bagian.
  • Ini memecahkan sengketa antara dua atau lebih negara

Hak Pemerintah Pusat 

  1. Negara harus menjalankan kekuasaan eksekutif mereka sesuai dengan hukum yang dibuat oleh pemerintah pusat.
  2. Tidak ada pemerintah negara bagian yang dapat menghambat kekuasaan eksekutif pemerintah pusat di dalam negara.
  3. Pemerintah pusat memiliki kekuasaan untuk mengambil alih negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan keamanan nasional.
  4. Pemerintah Pusat mengatur perdagangan dan perdagangan antar negara dan perdagangan luar negeri
  5. Ia memiliki kekuatan untuk menyatakan perang, meningkatkan dan mempertahankan angkatan bersenjata.
  6. Ini juga dapat melakukan diplomasi dan mengesahkan perjanjian dengan negara-negara asing.
  7. Pemerintah Pusat memiliki kekuatan khusus untuk mengurangi penindasan dan salah urus dalam sebuah perusahaan.
  8. Pemerintah Pusat memiliki kekuatan untuk mengambil semua tindakan yang tampaknya perlu untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan serta mencegah dan mengendalikan polusi.

Selain proposal ke Parlemen untuk undang-undang nasional, Kementerian menyiapkan dokumen yang memberikan pedoman untuk persiapan undang-undang dan peraturan nasional. Dokumen-dokumen ini menetapkan pendekatan yang disepakati untuk isu-isu kompleks dan terkait dengan lingkungan. Peran keuangan pemerintah pusat mensyaratkan bahwa ia menilai dan mengumpulkan pajak, mencetak uang, meminjam uang, mengatur nilai uang dan menghukum para pemalsu.

Peran perdagangannya termasuk mengatur perdagangan antar negara bagian dan luar negeri, menetapkan aturan kebangkrutan, membangun jalan dan kantor pos, dan memberikan hak cipta dan paten.Pertahanan nasional termasuk menyatakan perang, mempertahankan dan meningkatkan angkatan bersenjata, memastikan milisi negara memberlakukan hukum federal, memukul mundur invasi dan menekan pemberontakan serta menghukum pembajakan. Peran hubungan luar negeri melakukan diplomasi dan mengesahkan perjanjian ketika bertransaksi dengan negara-negara asing.

Perannya untuk memastikan semua undang-undang diperlukan dan tepat memungkinkan Kongres cukup fleksibel untuk memperluas kekuasaan yang diperlukan dalam menjalankan perannya. Tiga cabang pemerintah pusat menjamin bahwa tidak ada satu pun individu atau kelompok yang memiliki kontrol terlalu besar. Cabang legislatif membuat undang-undang, memberlakukan undang-undang dan memiliki kekuatan untuk menyatakan perang, cabang eksekutif menjalankan dan menegakkan hukum, dan cabang yudisial menjalankan undang-undang tersebut seperti pengertian pemerintah pusat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago