Pemerintah pusat bertanggung jawab atas kebijakan lingkungan nasional yang diarahkan untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan untuk kesehatan dan keselamatan manusia dengan menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan. Mempersiapkan dan mengoordinasikan kebijakan nasional dan strategi pada lingkungan termasuk memastikan penerapan undang-undang dalam peraturan nasional seperti hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini, Kementerian Infrastruktur dan Lingkungan bekerja sama dengan kementerian lain, otoritas provinsi dan kota, sektor swasta, organisasi penelitian, dan masyarakat umum. Ini sejalan dengan tradisi panjang di Belanda mengenai konsultasi dan kerja sama antara badan pemerintah, warga, dan organisasi masyarakat sipil. Konsensus adalah elemen penting dalam budaya politik pengambilan keputusan seperti wewenang pemerintah pusat.
Struktur Dasar Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat dibagi menjadi tiga bagian utama, sebagaimana diuraikan dalam Konstitusi. Kekuatan masing-masing departemen pemerintah dipisahkan seperti hubungan pemerintah pusat dan daerah. Berbagai peran dan tanggung jawab ditugaskan ke masing-masing departemen untuk berfungsinya negara.
Peran dan Tanggung Jawab:
1. Cabang eksekutif
Bagian dari Pemerintah Pusat terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri Kabinet dan Badan Eksekutif Independen. Presiden negara adalah kepala negara. Departemen ini menjalankan wewenangnya melalui Presiden. Tanggung jawabnya adalah untuk melaksanakan dan menegakkan hukum. Dengan kata lain, departemen eksekutif tidak mengesahkan undang-undang atau menafsirkannya. Namun, itu menegakkan hukum yang dibingkai oleh legislatif dan ditafsirkan oleh peradilan. Departemen eksekutif dari Pemerintah Pusat dapat menjadi sumber dari beberapa jenis undang-undang di negara ini. Cabang pemerintahan ini memiliki otoritas dan tanggung jawab tunggal untuk administrasi harian dan fungsi birokrasi negara.
2. Cabang legislatif
Juga disebut sebagai Parlemen. Parlemen, yang merupakan komponen utama dari cabang legislatif dan Presiden adalah kepala Parlemen atau Badan legislatif. Cabang ini membuat undang-undang dan kebijakan, yang berlaku untuk seluruh bangsa. Cabang legislatif menikmati supremasi parlemen tetapi bukan kedaulatan penuh. Namun, ia melakukan kontrol atas cabang eksekutif. Tanggung jawabnya adalah:
3. Pengadilan
Ini adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah otoritas peradilan terakhir di . Peradilan mempertahankan dan menyebarkan hukum dan ketertiban negara. Tanggung jawabnya adalah:
Hak Pemerintah Pusat
Selain proposal ke Parlemen untuk undang-undang nasional, Kementerian menyiapkan dokumen yang memberikan pedoman untuk persiapan undang-undang dan peraturan nasional. Dokumen-dokumen ini menetapkan pendekatan yang disepakati untuk isu-isu kompleks dan terkait dengan lingkungan. Peran keuangan pemerintah pusat mensyaratkan bahwa ia menilai dan mengumpulkan pajak, mencetak uang, meminjam uang, mengatur nilai uang dan menghukum para pemalsu.
Peran perdagangannya termasuk mengatur perdagangan antar negara bagian dan luar negeri, menetapkan aturan kebangkrutan, membangun jalan dan kantor pos, dan memberikan hak cipta dan paten.Pertahanan nasional termasuk menyatakan perang, mempertahankan dan meningkatkan angkatan bersenjata, memastikan milisi negara memberlakukan hukum federal, memukul mundur invasi dan menekan pemberontakan serta menghukum pembajakan. Peran hubungan luar negeri melakukan diplomasi dan mengesahkan perjanjian ketika bertransaksi dengan negara-negara asing.
Perannya untuk memastikan semua undang-undang diperlukan dan tepat memungkinkan Kongres cukup fleksibel untuk memperluas kekuasaan yang diperlukan dalam menjalankan perannya. Tiga cabang pemerintah pusat menjamin bahwa tidak ada satu pun individu atau kelompok yang memiliki kontrol terlalu besar. Cabang legislatif membuat undang-undang, memberlakukan undang-undang dan memiliki kekuatan untuk menyatakan perang, cabang eksekutif menjalankan dan menegakkan hukum, dan cabang yudisial menjalankan undang-undang tersebut seperti pengertian pemerintah pusat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…