Kita tentu tidak asing dengan kejahatan siber, contohnya saja pernah ada kejadian salah satu bank di mana seluruh nasabah satu cabang kehilangan sejumlah uang di tabungan. Di era internet saat ini, kejahatan siber menjadi tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Cracking adalah kejahatan siber yaitu membobol sistem keamanan software, pelakunya disebut cracker. Kegiatan ilegal meretas keamanan komputer milik instansi atau perusahaan ini membutuhkan kemampuan dan pengetahuan dalam pemrograman.
Cracker bertujuan untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan berbagai celah yang ada, salah satunya memanipulasi kata sandi keamanan milik korban. Kegiatan cracking dapat juga dikatakan mencuri, berikut beberapa teknik cracking yang penting untuk diwaspadai:
Kejahatan cracking tersebut tentu meresahkan masyarakat, hal yang paling umum dialami banyak orang saat ini adalah pencurian data pribadi. Pencurian data pribadi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan penipuan.
Peretasan media sosial juga termasuk kejahatan cracking, biasanya pelaku menggunakan media sosial yang diretasnya untuk melakukan penipuan, hal ini paling banyak dialami oleh masyarakat. Hukum di Indonesia saat ini telah memiliki hukum tertulis atau undang-undang yang dapat menjerat pelaku kejahatan siber, begitu juga Lembaga Penegak Hukum saat ini juga memiliki divisi khusus yang menangani pidana siber.
Undang-undang tersebut yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ke dua undang-undang tersebut dibuat untuk melindungi Hak Konstitusional tiap individu, hak tersebut adalah salah satu dari 10 macam HAM menurut UUD 1945.
Di dalam UU PDP, data pribadi diartikan sebagai data orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. Pengertian tersebut terdapat di dalam Pasal 1 angka 2 UU PDP.
Data pribadi dapat digolongkan menjadi 2, yaitu:
UU PDP pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak privasi tiap-tiap individu dengan mengatur penggunaannya, penyimpanan, pengumpulan serta penghapusan yang terkait dengan data pribadi. Hal-hal tersebut tercantum di dalam pasal-pasal UU PDP, berikut pasal-pasal tersebut yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cracking.
Cracking dianggap pelanggaran terhadp UU PDP dan dapat dikenakan sanksi berupa denda atau pidana penjara sesuai ketetapan yang berlaku di dalam UU PDP. Dalam proses pelaksanaannya, tentu akan melibatkan lembaga penegak hukum yaitu kepolisian.
Selain UU PDP, kejahatan siber yaitu cracking juga dapat dikenakan jeratan Undang-undang ITE. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah peraturan hukum yang mengatur segala hal mengenai informasi elektronik, mulai dari konten informasinya, pendistribusian informasi hingga perusakan dokumen elektronik.
Berikut isi UU ITE:
Dari pasal-pasal UU ITE tersebut, cracking dapat dijerat menggunakan pasal 31 dan pasal 32 ayat 1, karena adanya kegiatan ilegal yaitu pengaksesan sistem tertentu tanpa izin. Pelaku bisa juga dijerat pasal lain di dalam UU ITE jika ditemui pelanggaran lain, misalnya saja terdapat muatan SARA atau pornografi yang turut disebarkan melalui informasi elektronik.
Pasal 31 ayat 1 UU ITE ini dapat menjerat pelaku cracking dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun, namun bisa juga disertai denda paling banyak 1 miliar rupiah. Sedangkan sanksi dari pasal 32 ayat 1, dapat memberikan sanksi yaitu penjara maksimal 8 tahun, bisa juga bersama denda yang dapat mencapai Rp 1 Miliar. Jerat hukum pelaku cracking selain UU ITE juga tidak menutup kemungkinan menggunakan hukum pidana.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…