Sebagai masyarakat yang hidup di sebuah negara yang menjunjung tinggi hukum, kita pasti mengharapkan untuk menyaksikan implementasi hukum secara optimal di negara Indonesia. Negara kita memiliki UU sebagai salah satu cara menegakkan peraturan perundang-undang yang berfungsi untuk mengatur kehidupan bernegara. Di dalamnya juga tercantum hak dan kewajiban warga negara sehingga secara umum dapat dikatakan bahwa salah satu fungsi pelaksanaan undang-undang adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya hukum atau peraturan yang melandasi kelangsungan negara Indonesia, semua lapisan masyarakat pasti menginginkan Negara untuk mampu menegakkan hukum. Namun sampai saat ini kita masih menghadapi banyak tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Undang-undang
Ya, Undang-undang yang seharusnya menjalankan fungsi sebagai dasar penegakan hukum di Indonesia justru menjadi salah satu hal yang menimbulkan tantangan di dalam implementasi penegakan hukum. Hal ini disebabkan oleh fakta yang menunjukkan adanya Undang-undang yang menggunakan kata-kata yang multiinterpretasi atau multitafsir. Sebagai contoh adalah Undang-undang No. 9 Tahun 1960 pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah akan membantu pengobatan dan perawatan untuk warga negara yang sedang sakit supaya warga negara tersebut menanggung biaya pengobatan dan perawatan seringan-ringannya.
Sekilas peraturan tersebut menunjukkan keterlibatan negara terkait dengan kesehatan masyarakatnya. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa tidak ada definisi yang jelas untuk “biaya yang seringan-ringannya”. Hal seperti ini tentu saja menjadi penyebab munculnya kesulitan dalam mempraktekan Undang-undang tersebut. Tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia ini harus dipandang serius oleh para perancang Undang-undang sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
- Aparat Penegak Hukum
Ada begitu banyak lembaga penegak hukum yang terlibat dan harus bersedia bekerja sama untuk menegakkan hukum. Para aparat tersebut di antaranya adalah hakim, polisi, jaksa, dan para sipir. Masing-masing tentu saja memiliki fungsi dan tugas nya masing-masing dan, seperti yang sudah disebutkan di atas, harus bersedia untuk menjalin kerja sama dengan satu tujuan yaitu menegakkan hukum di Indonesia. Sayangnya, pihak-pihak tersebut, yang tanggung jawabnya sudah diatur oleh pemerintah, justru juga ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hukum.
Kita tentu tidak asing mendengar kasus-kasus mengenai hakim yang tersangkut kasus korupsi dan hal ini tentunya diatur dalam undang-undang tentang korupsi. Hal ini menjadi bukti bahwa masih ada aparat-aparat yang tidak berintegritas dan tidak berkomitmen terhadap tugasnya yang menduduki posisi-posisi yang seharusnya bisa diandalkan dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia. Adanya tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia yang disebabkan oleh para aparat hukum adalah sesuatu hal yang ironis. Harus ada perbaikan, salah satunya dalam sistem perekrutan para aparat tersebut.
- Fasilitas
Kita dapat melihat dan mengalami bagaimana zaman sudah semakin berkembang. Ada begitu banyak kegiatan yang dimudahkan dengan adanya sistem yang baik. Sistem dalam hal ini tentu saja sistem yang sudah termodernisasi dan memanfaatkan internet. Sayangnya dalam hal penegakan hukum, sampai saat ini belum tersedia sarana yang mengandalkan teknologi terkini. Padahal dengan adanya sarana tersebut, pelaksanaan penegakan hukum akan sangat terbantu.
Salah contohnya adalah dalam hal memantau kejahatan atau tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan melalui penggunaan internet. Perlunya penggunaan teknologi yang canggih adalah sesuatu hal yang tidak bisa disangkal karena dengan perkembangan yang terus terjadi, penegak hukum dan semua pihak yang terkait harus bersedia beradaptasi untuk memperbaharui fasilitas atau sarana yang mereka gunakan supaya bersama-sama dapat menghadapi tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
- Masyarakat
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat beragam. Ada begitu banyak ragam budaya, tradisi, dan kepercayaan di tengah-tengah masyarakat. Selain hal-hal tersebut, ada juga faktor lain yang membedakan antar anggota masyarakat, yaitu pendidikan. Masyarakat kalangan menengah ke atas adalah mereka yang menerima pendidikan layak guna pentingnya pendidikan bagi manusia untuk menjalankan kehidupannya sehari-hari. Hal ini bertolak belakang dengan kalangan menengah ke bawah yang umumnya tidak mendapatkan pendidikan sampai jenjang yang tinggi dan tidak mendapatkan cukup paparan dari sumber informasi yang valid.
Dengan adanya keterbatasan pengetahuan dan informasi membuat adanya perbedaan perilaku terhadap peraturan. Masyarakat yang berpendidikan lebih memiliki kecenderungan untuk menaati peraturan daripada masyarakat yang tidak memperoleh pendidikan. Jika tidak ada kesadaran akan pentingnya masyarakat yang tertib dan taat hukum maka akan timbul kasus-kasus pelanggaran hukum. Pencegahan untuk mengatasi hal ini tentunya bisa dilakukan, salah satunya dengan pemberian penyuluhan oleh aparat hukum yang menjadi tujuan pendidikan kewarganegaraan.
- Budaya
Budaya yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat menunjukkan nilai-nilai yang mereka percayai. Mereka akan melaksanakan hal-hal yang mereka anggap baik dan menghindari hal-hal yang mereka anggap buruk. Namun sayangnya ada budaya yang dalam implementasinya sering kali menimbulkan masalah, yaitu budaya kompromi. Kompromi dilakukan terhadap pelanggaran hukum yang dianggap “pelanggaran kecil” namun sesuatu hal yang terus-menerus dilakukan akan membentuk kebiasaan yang kemudian berkembang menjadi budaya.
Sama seperti budaya suap yang masih terus terjadi. Contoh yang paling sering ditemui adalah pengendara kendaraan bermotor yang memberikan suap kepada polisi lalu lintas sebagai “ganti” tidak dikenakan tilang. Ini adalah kasus yang sudah sangat sering terjadi dan merupakan salah satu tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia yang harus ditangani dengan serius. Berkompromi terhadap pelanggaran hukum adalah sesuatu hal yang jelas tidak boleh dilakukan.
- Stagnansi
World Justice Project (WJP) tahun 2019 menunjukkan nilai penegakan Indonesia tidak berubah sejak tahun 2004. Dari skala 0-1, Indonesia konsisten di angka 0,52. Tiga hal yang harus diperbaiki dan dikembangkan adalah dalam hal keadilan sosial, ketertiban dan keamanan, serta keterbukaan pemerintah. Stagnansi ini adalah salah satu bukti kondisi penegakan hukum di Indonesia dan harus menjadi motivasi untuk perbaikan di bidang tersebut.