Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawab dengan perannya masing-masing. Karena itu, manusia mempunyai banyak kewajiban seperti kewajiban terhadap Tuhannya, kewajiban terhadap orangtua, kewajiban terhadap keluarga, kewajiban terhadap sekolah, kewajiban terhadap lingkungannya, masyarakat, dan kewajiban terhadap negara. Kewajiban terhadap negara ini yang kemudian disebut sebagai kewajiban warga negara. (Baca juga: Unsur Bela Negara)
Tidak banyak orang yang memperhatikan kewajibannya. Padahal ini harus ditunaikan, sebelum seseorang menerima dan mempertanyakan haknya. Terbalik, kita lebih mengenal hak warga negara daripada kewajiban warga negara, hak asasi manusia daripada kewajiban asasi manusia. Kewajiban warga negara ini tersusun atas kewajiban asasi manusia. Beberapa kewajiban asasi manusia, antar lain :
Kewajiban warga negara merupakan rangkuman semua kewajiban asasi manusia tersebut. Dan biasanya, sebagai warga negara diatur oleh konstitusi negaranya masing-masing. Warga negara yang seperti apa yang harus mematuhi kewajiban tersebut . Berikut adalah klasifikasi warga negara yang harus bertanggungjawab dengan kewajibannya (di Indonesia).
Kewajiban Warga Negara di Indonesia diatur oleh UUD 1945 dan UU yang berlaku. Namun, seperti sudah disebutkan di atas, lebih banyak orang yang mengetahui dan menuntut hak daripada kewajibannya. Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya disebut mengingkari kewajiban. Dan artikel ini akan membahas beberapa kasus pengingkaran kewajiban warga negara.
1. Tidak atau Menghindari Membayar Pajak
Tidak atau menghindari membayar pajak berarti pengingkaran kewajiban warga negara terhadap pasal 23 ayat 2 UUD 1945,”segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Pengingkaran terhadap pajak hampir dilakukan oleh seluruh warga negara, mulai dari pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lain-lain. Mengapa kita wajib membayar pajak? Karena pajak merupakan salah satu sumber baya pembangunan dan kita menikmati hasilnya. Misalnya, jalan raya yang dibuat dengan segala fasilitasnya, itu dibiayai salah satunya oleh pajak kendaraan .
2. Melanggar Hak Asasi Manusia Lain
Jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia merupakan pengingkaran kewajiban yang tercantum dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945,”setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”. Hak asasi manusia dimiliki oleh setiap warga negara yang tinggal di Indonesia. Oleh karena itu agar tercipta suasana yang kondusif, seharusnya setiap warga negara wajib menghormati dan menghargai hak asasi manusia lain. Salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia adalah membunuh orang lain, ini pelanggaran terhadap hak hidup.
3. Pelanggaran terhadap Kewajiban Pendidikan Dasar
Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 amandemen, menyebutkan pentingnya pendidikan bagi manusia sebagai sebuah kewajiban bagi setiap warga negara. Pasal tersebut berbunyi,”setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, sebuah kewajiban yang tidak banyak diketahui. Pendidikan dasar yang dimaksud adalah pendidikan formal sampai jenjang SMP. Siapapun warga negara yang tidak memberikan keleluasaan tersebut, berarti telah melanggarnya. Contoh pelanggaran ini, yaitu anak-anak jalanan yang tidak sekolah, maka orangtua dan lingkungan terdekatnya telah melanggar kewajiban.
4. Tidak Ikut Serta dalam Pembelaan Negara
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, demikian bunyi pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Artinya tiap warga negara wajib ikut serta dalam bentuk-bentuk usaha pembelaan negara sesuai perannya masing-masing.
Contoh pelanggaran atau pengingkaran kewajiban negara terhadap pembelaan negara, adalah seorang pelajar yang tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan suatu tugas dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau seorang warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya atau berbuat / melakukan tindakan yang memecah belah Bangsa Indonesia. (Baca juga: Keunggulan NKRI)
5. Tidak Ikut Serta dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional
Tujuan pembangunan nasional Indonesia terdapat dalam pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap Bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Kewajiban untuk ikut serta mencapai tujuan pembangunan nasional tersebut terdapat dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang kewajiban warga negara. Contoh pengingkaran kewajiban yang tergolong hal ini adalah warga negara yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungan (terutama keluarganya), warga negara yang ikut membuat kerusuhan di negara lain, dan warga negara yang mengambil hak warga negara lain (baca : Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum ).
6. Tidak Menaati Peraturan Lalu Lintas
Setiap warga negara mempunyai kewajiban menaati peraturan lalu lintas, baik sebagai pejalan kaki, pengendara bermotor, dan pengguna jalan lain. Contoh perbuatan yang tidak menaati peraturan lalu lintas adalah tidak mempunyai surat kendaraan yang lengkap, parkir di sembarang tempat, melanggar lampu merah, dan lain-lain. Perbuatan-perbuatan tersebut selain melanggar UU Lalu Lintas juga melanggar kewajiban menghormati hak orang lain. Apalagi bila pelanggaran diikuti dengan membahayakan orang lain, maka seseorang melanggar hak asasi orang lain.
7. Merusak Fasilitas Umum dan Membuang Sampah Sembarangan
Membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum berarti pengingkaran terhadap kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Padahal, lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat bagi manusia. Contoh fasilitas umum yang sering kali dirusak, telepon umum, mencoret-coret halte, merusak kendaraan umum, padahal kalau rusak akan merugikan diri sendiri yang menggunakan fasilitas tersebut. Sedangkan membuang sampah sembarangan, akibatnya kalau lingkungan kotor dan bau, bahkan sampai banjir, maka kita sendiri yang rugi dan merugikan orang lain. Merugikan orang lain juga artinya mengingkari kewajiban warga negara terhadap orang lain (baca : Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pelestarian Lingkungan ).
8. Tidak Berpartisipasi dalam Kegiatan Lingkungan
Contoh kegiatan lingkungan, misalnya ikut serta pelaksanaan siskamling, membayar iuran warga, dan ikut serta membantu korban bencana alam. Tidak ikut siskamling, berarti pengingkaran terhadap kewajiban membela dan mempertahankan negara, dalam hal ini menjaga lingkungan,. Membayar iuran warga, sama dengan tidak membayar pajak, yang akan digunakan untuk kesejahteraan wwraga sendiri. Dan tidak ikut serta membantu korban bencana alam juga merupakan perwujudan tidak melaksanakan kewajiban membela negara.
9. Tidak Jujur dan Melakukan Korupsi
Dampak korupsi bagi negara sebenarnya merupakan salah satu perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran. Perilaku ini, dapat merugikan rakyat dan negara hingga trilyunan rupiah. Itu artinya seseorang mengingkari banyak kewajibannya sebagai warga negara. Kewajiban tersebut antara lain kewajiban menghormati orang lain, membela negara, dan ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian, sungguh banyak kesalahan dan dosa orang yang melakukan korupsi (baca : Penyebab Korupsi dan Cara Mengatasinya dan Upaya Pemberantasan Korupsi ).
Di atas telah disebutkan beberapa contoh pengingkaran kewajiban warga negara. Dalam kehidupan sehari-hari mungkin kita akan menemukan lebih banyak lagi pengingkaran yang terjadi. Mengapa demikian? Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor. Ada 4 faktor yang secara umum menyebabkan terjadinya pelanggaran kewajiban. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut.
Pelanggaran kewajiban warga negara sebagian besar terjadi karena rasa egois dan mementingkan kepentingan pribadi / kelompuk di atas kepentingan orang lain dan atau negara. Contohnya, pelanggaran terhadap lampu merah yang dilakukan oleh seorang pengendara sepeda motor, biasanya disebabkan alasan ingin cepat mencapai tujuan tanpa memperhatikan hak dan keselamatan pengguna jalan lain.
ini umumnya terjadi pada seseorang yang sudah tahu adanya kewajiban, namun tetap tidak melaksanakan karena belum merasa berkepentingan dan menganggap remeh peraturan. Contoh, peraturan pajak kendaraan. Hampir semua pemilik kendaraan mengetahui peraturan mengenai hal ini, namun banyak yang tidak membayarnya. Bukan karena tidak mampu, lebih karena ketidakpedulian. Bayangkan kalau seratus saja pemilik mobil mewah tidak membayar pajaknya? kerugian negara yang banyak sekali dan akan berdampak pada pembangunan.
Banyak sekali contoh pengingkaran kewajiban dikarenakan sikap intoleran. Contohnya melanggar lalu lintas dengan parker sembarangan. Berarti dia tidak menghargai orang lain yang menggunakan jalan tersebut. Atau konflik antar kelompok, terjadi karena warga negara tidak saling toleran dalam perbedaan yang dimiliki.
Faktor penyebab jenis ini, umumnya terhadap pengingkaran terhadap hak warga negara karena penguasa pemerintah yang berdaulat yang melakukan. Korupsi salah satunya, dilakukan orang yang mempunyai jabatan di tingkat tertentu. Mereka melakukan korupsi sekaligus karena 4 faktor sebelumnya, yaitu egois, tidak peduli aturan, tidak toleransi, dan menyalahgunakan kekuasaan.
Melihat banyaknya kasus pengingkaran kewajiban warga negara dan beberapa penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan, maka para ahli masyarakat membuat berbagai solusi. Solusi diharapkan dapat mengatasi akibat yang timbul dari banyaknya pelanggaran atau mencegah timbulnya kembali. Beberapa solusi tersebut antara lain :
Artikel terkait :
Akhir kata, pada dasarnya hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang sebenarnya tidak dapat terpisahkan, Pengingkaran pelaksanaan kewajiban warga negara lama kelamaan akan berakibat terhadap hak warga negara yang juga ikut tidak terlaksana. Semoga artikel mengenai kasus pengingkaran kewajiban warga negara bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…