Hak dan kewajiban warga negara mempunyai arti yang berbeda namun dinilai saling berkaitan dalam kehidupan manusia sebagai warga negara indonesia , dimana pada kenyataannya hak dan kewajiban belum berjalan beriringandengan porsi yang seimbang sehingga sering penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Pengertian Hak
Hak yang dimaksud adalah kekuasaan untuk menerima dan melakukan apa saja yang sudah seharusnya dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup sepanjang yang dilakukan tidak merugikan pihak lain atau negara. Contohnya hak untuk mendapat pekerjaan, hak diperlakukan sama didepan hukum, hak berkeluarga, hak beragama, hak mengeluarkan pendapat , hak bersuara atau kebebasan dalam mengemukakan pendapat dan lain lain.
Pengertian kewajiban
Kewajiban yang dimaksud adalah segala sesuatu yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah dan undang undang dasar 1945 yang harus dilakukan dengan sebaik baiknya oleh seluruh rakyat Indonesia atau setiap warga negara Indonesia yang ada didalam dan luar negeri . Contohnya kewajiban untuk mempertahankan nama baik bangsa dan negara, menjunjung tinggi bagsa dan negara, ikut serta dalam upaya pembelaan terhadap bangsa negara, upya dalam mempertahankan kestabilan nasional, pertahanan, keamanan dan demi kemajuan negara dan lain lain. (baca : manfaat UUD Republik Indonesia)
Penyebab hak dan kewajiban tidak selalu beriringan
- Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum tanpa melihat status sosialnya walaupun sangat disayangkan, hingga saat ini kesejahteraan kehidupan masyarakat seluruh Indonesia belum merata dan belum sepenuhnya mendapatkan hak yang menjadi prioritas mereka.
- Mengapa hak dan kewajiban belum berjalan ber iringan? hal ini disebabkan masih banyak para pejabat pemerintah yang ada disemua provinsi daerah lebih mengutamakan Hak terlebih dahulu daripada Kewajibannya. padahal jika hak dan kewajiban bisa berjalan secara bersamaan, maka kesejahteraan rakyat akan segera daapat tercapai dan dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat didesa, kota atau pelosok dengan merata.
Inilah hak dan kewajiban warga negara Indonesia tanpa terkecuali, termasuk pada masyarakat yang hidup di daerah pedalaman atau pelosok sekalipun.
Hak
Berikut adalah beberapa hak warga negara indonesia :
1.Hak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik
Tertuang pada pada pasal 27 ayat 2 Undng undang dasar 1945, bahwa : “Setiap warga negara berhak mempunyai hak pekerjaan serta kehidupan yang layak atau lebih baik.”
2. Hak hidup
Tertuang pada pasal 28 A Undang undang dasar 1945, bahwa: “hak hidup dan mempertahankana kehidupan adalah hak penuh atas seluruh warga negara,”
3. Hak untuk berkeluarga
Hak berkeluarga juga termasuk sebagai upaya untuk meneruskan keturunan yang dilalui dengan pernikahan yang sah atau resmi. sesuai dengan yang tercantum pada pasal 28 B ayat i Undang undang dasar 1945, bahwa: “Hak untuk berkeluarga dan meneruskan keturunan lewat perkawinan yang resmi adalah hak setiap warga negara
4. Hak untuk kelangsungan hidup
Hak kelangsuan hidup adalah hak setiap anak untuk bersosialisasi dengan orang lain. selain itu ada hak untuk tumbuh, berkembang dan bersosialisasi dengan orang lain tanpa batas yang didalamnya mencakup untuk meningkatkan kecerdasan mereka, rasa persaudaraan, rasa persatuan dan kesatuan dalam lingkup pergaulan yang lebih luas. (baca : fungsi toleransi dalam kehidupan sehari-hari)
5. Hak mengembangkan diri
Hak mengembangkan diri yang meliputi hak untuk mendapatkan perndidikan yang baik, hak mendapatkan ilmu pengetahuan seluas luasnya, hak untuk memanfaatkan minat dan bakat yang ada, serta hak untuk mendapatkan pengembangan ilmu dari teknologi, seni serta budaya demi tercapainya kualitas hidup masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.” yang sesuai dengan pasal 28 C ayat 1
6. Hak untuk memajukan kehidupan
Hak memajukan hidup dan mempertahankan hak individu atau hajat hidup orang banyak secara kolektif untuk mengisi pembangunan bangsa dan negara. yang sesuai dengan pasal 28 C ayat 1
7. Hak menerima pengakuan dan jaminan perlindungan
Hak ini ditujukan untuk segenap warga negara yang menginginkan pengakuan persamaan dan kepastian hukum yang adil dan merata tanpa memandang mereka berasal dari mana, agama apa, suku mana , miskin atau tidak. Pernyataan tersebut tercantum pada pasaal 28 D ayat 1 Undang undang dasar 1945, bahwa : “Setiap warga negara menerima pengakuan dan jaminan perlindungan serta kepastian hukum yang adil, jujur dan perlakuan yang sama diderpan umum.”
8. Hak diakui mempunyai hak pribadi
Hak yang diakui pemerintah dan undaang undang bahwa setiap warga negara mempunyai perlindungan atas hak pribadi yaitu hak untuk kebebasan hidup, hak untuk tidak mendapatkan siksaan atau dizalimi, hak untuk mengeluarkan pendapat, berfikir dan hak beragama serta hak untuk tidak diperlakukan sebagai budak.
9. Hak diakui oleh masyarakat umum
Hak diakui oleh masyarakat umum disepan hukum yang sedang berlaku. hak untuk tidak dituntut karena dasar hukum yang berlaku yaitu hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi atau dipaksakan,” hal itu sesuai dengan pasal 281 ayat 1 Undang undang dasar 1945.
Kewajiban
Kewajiban untuk taat dan patuh pada hukum dan pemerintah :
- Setiap warga negara mempunyai persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintah yang sedang berlaku.”
- Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi ketetapan hukum serta pemerintah yang tidak ada yang dikecualikan atau diabaikan.
- Setiap warga negara harus ikut serta didalam upaya mempertahankan dan pembelaan terhadap bangsa dan negara. hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 3 Undang undang dasar 1945
- Setiap warga negar berhak dan mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembangunan sekaligus pembelaan negara.
- Setiap warga negara mempunyai kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain tanpa terkecuali . hal ini tercantum pada pasal 28 ayat 1
- Setiap warga negara berkewajiban taat dan patuh pada pembatasan yang sudah ditetapkan oleh Undang undang dasar 1945 tanpa terkecuali karena pembatasan tidak dilandasi oleh status sosial seseorang. hal ini tercantum padaa pasal 28 ayat 2, bahwa :” Dalam menjalankan kewajiban setiap warga negara wajib patuh dan taat pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang.”
- Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut dalam upaya mempertahankan dan keamanan negara yang sesuai dengan pasal 30 ayat 1 Undang undang dasar 1945 bahwa :” Setiap warga negara wajib ikut serta dan mempunyai hak yang sama dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban yang harus Dilakukan Bersama
Inilah hak dan kewajiban yang seharusnya bisa dilakukan secara bersamaan demi terciptanya masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
1. Hak dan kewajiban dalam hal ekonomi
- Perekonomian negara disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas azas kekeluargaan atau azas persaudaraan tanpa mengenal status sosialnya.
- Segala cabang cabang produksi yang penting dan berguna bagi negara , masyarakat luas dan mampu menguasai hajat hidup orang banyak, sepenuhnya dikuasai oleh negara
- Bumi air dan semua kekayaan alam yang ada didalam negara dikuasai negara tetapi dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
2. Hak kewajiban dalam hal sosial dan budaya
- Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk bahu membahu meningkatkan kecerdsannya sehingga dapaat meningkatkan kualitas hidup.
- Pasal 32 ayat 1 yang menyatakan bahwa Negara memajukan segi kebudayaan nasional ditengah kemajuan peradaban dunia dengan memberi kebebasan dan jaminan masyarakatnya dalam memajukan dan mengembangkan nilai nilai budaya yang ada didalam negara Indonesia.
- Pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa negara menghormati dan akan memelihara bahasa bahasa daerah sebagai kekayaan nasional yang tidak tergantikan.
3. Hak dan kewajiban dalam hal pertahanan dan keamanan negara
- Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap waarga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta didalam usaha pembelaan negara.
- Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa semua awarga negara mempunyai hak dan kewajiban serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ketika negara dalam keadaan terancam dalam bentuk apapun.
- Pasaal 30 ayat 2 yang menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanana negara dilakuakn dengabn menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat oleh tentara republik Indonesia serta aparat kepolisian yang dianggap sebagai kekuatan utama negara, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
4. Hak dan kewajiban warga negara dalamn upaya pembelaan negara
- Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan negara
- Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban wajib ikut serta didalaam usaha pembelaan negara yang dilaksankan didalam penyelenggaraan pertahanan dan keaman negara.
Setiap warga negara memang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi kemerdekaan demi terciptanya negara yang berdaukat, adil makmur tentram dan sejahtera. namun jangan pernah dilupakan bahwa negara atau pemerintah juga memiliki hak dan kewajiban atas warga negaranya.
Hak negara atau pemerintah
- Memaksa seluruh warga negara Indonesia agarv tat. patuh dan disiplin paad hukum yang berlakun demi terciptanya masyarakat yang adil, tenteram dan damai.
- Melakukan monopoli dan pemanfaatan sumber daya alam seluas luasnya untuk kesejahteraan atau hajat hidup orang banyak tanpa terkecuali
- Mewujudkan , mensahkan dan menetapkan peraturan serta undang undang untuk mmenciptakan ketertiban, keamanan, ketentraman dan kedisiplinan supaya pembangunan negara dapat berkembang lebih baik sekaligus dapatv meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kewajiban negara atau pemerintah
- Meningkatkan dan Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Menjamin kemerdekaan dan kebebasan warga dalam memeluk agama
- Melaksanakan ketertiban dan kedisiplinan yang berdasrkan perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Negara bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan nasional
- Mengutamakan untuk penggunaan sekitar 20 persen dari anggaran belanja negara dan daerah yang telahn ditetapkan undang undang
- Melindungi dan menjaga wilayah negara dari rongrongan, teror dan ancaman dari negara lain
- Negara melindungi segenap warga negara dari rongrongan, teror atau ancaman dari negara lain atau sesama warga negara agar tidak mempengaruhi stabilitas nasional
- Meningkatkan kemajuan taraf hidup rakyat atau bangsa
- Negara mengembangkan dan memajukan sistem jamianan sosial
- Negara menjaga, memelihara dan menghormati bahasa daerah sebagai budaya nasional
- Memelihara bumi air dan kekayaan alam didalamnya dikuasai negara dan akan dimanfaatkan seluas luasnya untuk kesejahteraan rakyat
- Negara memelihara fakir miskin
- Memajukan pendidikan dan kebudayaan
- Negara menyediakan faslitas lengkap diseluruh daerah yang ada di Indonesia berupa layanan kesehatan publiik atau masyarakat.
- Negara melindungi , menghormati dan memberikan kebebasan pada seluruh warga negara untuk berpendapat, bersuara dan mengemukakan ide ide baru yang dapat memajukan bangsa dan negara tanpa harus merugikan pihak lain.
Hubungan antara Hak kewajiban warga negara dan hak kewajiban negara atau pemerintah terhadap warga negaranya
Hak dan kewajiban warga negara sudah seharusnya dijalankan sebaik baiknya yang juga harus di imbangi oleh pemerintah yang juga harus melaksanakan hak dan kewajiban pada warga negaranya. Keseimbangan yang terjadi akan mempengaruhi kemajuan dan ketentraman masyarakat.
Hak dan kewajiban jika bisa berjalan beriringan dan sejajar maka negara akan dapat selangkah lebih maju dari negara negara tetangga yang sebenarnya telah mereka lakukan metode ini beberapa tahun silam. mengutamakan hak dan kewajiban didalam kehidupan bernegara memang setidaknya sedikit sulit untuk dilakukan namun masih bisa dengahn mudah dilaksanakan dengan cara melakukannya secara bergantian dan bertahap. jadi para pemimpin yang terdiri dari pejabat daerah atau pemerintahn diharapkan tidak hanya melakukan haknya saja atau hanya mengutamakan kewajibannya saja.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
- otonomi daerah
- fungsi DPR
- pengertian remisi
- pengertian amnesti
- pengertian abolisi
- perbedaan etika dan etiket
- fungsi MPR
- anggota muspika
- struktur organisasi pemerintahan desa
- struktur organisasi pemerintahan kecamatan
- tugas dan fungsi TNI Polri
- fungsi majelis umum PBB
- jenis-jenis pemilu
- peran Indonesia dalam organisasi ASEAN dan PBB
- budaya Indonesia yang diakui UNESCO
[/toggle]
[/accordion]