Categories: UUD

24 Kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945 dan UU

Masing-masing negara pasti mempunyai warga negara yang dimilikinya. Apalagi di Indonesia juga mempunyai banyak warga negara yang sering disebut dengan WNI. WNI yang singkatannya merupakan Warga Negara Indonesia ini merupakan setiap masing-masing orang yang telah diakui oleh Undang-Undang sebagai warga negara Republik Indonesia. Setiap masing-masing warga negara diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan masing-masing kabupaten tempat tinggalnya tersebut. Warga negara Indonesia masing-masing diberikan nomor indentitas yang berbeda-beda dan unik atau yang sering di kenal dengan NIK yang tercantum biasanya pada KTP. Hanya warga negara yang sudah bergenap usia 17 tahun yang bisa mendapatkan KTP seseorang tersebut.

Setelah mempunyai pengenalan data diri setiap warga negara melalui adanya KTP dan beberapa surat lainnya. Warga negara juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalankan bila sudah menjadi warga negara pada negaranya tersebut. Setiap warga negara sudah mempunyai kewajibannya yang sama yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kewajiban mungkin sering kali sudah sering dikenal katanya dari beberapa orang, sering kali kita mengartikan kewajiban adalah keharusan dan kebiasaan yang harus dipatuh. Lalu apa sih arti kewajiban bagi kalian? Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan juga merupakan keharusan yang kita patuhi dalam peraturan yang sudah diatur dan sudah berlaku.

Hak Warga Negara Dalam Undang-Undang Dasar 1945

  • Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, ini terdapat dalam UUD pasal 27 ayat 2.
  • Setiap orang berhak untuk mempertahankan hidupnya, juga berhak untuk serta dalam kehidupannya sendiri. Ini terdapat di dalam UUD pasal 28 A.
  • Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan berhak melanjutkan keturunannya. Ada pada pasal 28 B ayat 1.
  • Setiap orang berhak pada kelangsungan hidup mereka masing-masing, juga berhak atas tumbuh berkembang mereka masing-masing. Terdapat pada pasal 28 C ayat 1.
  • Setiap orang berhak mengembangkan dirinya dengan pemenuhan dasar dengan memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan dan seni dan budaya untuk melangsungkan kehidupannya, pada pasal 28 C ayat 1
  • Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif di dalam kehidupan masyarakat, di dalam pasal 28 C  ayat 1.
  • Setiap orang berhak mendapat jaminan hukum, pengakuan, dan pengadilan hukum yang secara adil. Hak ini ada pada pasal 28 D ayat 1.
  • Setiap orang berhak mendapatkan hak pribadi, hak untuk tidak disiksa, mempunyai hak kemerdekaan dalam hati nurani dan sebagainya. Hak ini ada pada pasal 28 I ayat 1.

Macam-macam kewajiban yang harus dilakukan sebagai berikut:

  • Kewajiban manusia, sudah diatur dalam negara yang terdapat di Undang-Undang Dasar 1945 dan juga terdapat Undang-Undang. Kewajiban ini bisa dibilang penting karena kewajiban ini harus dilakukan oleh seluruh warga negara yang tinggal di negara Indonesia.
  • Kewajiban moral, berdasarkan pada perintah norma-norma yang telah diakui di dalam masyarakat. Yang harus kita kepada setiap warga negara agar lingkungan tempat tinggal berjalan dengan tertib.
  • Kewajiban sosial, biasanya diatur dalam tingkah laku masyarakat dalam lingkungan sosial. Kewajiban sosial dibuat ini penting sebagai mereka agar menjalin hubungan sosial menjadi harmonis.
  • Kewajiban universal atau umum, berlaku bagi seluruh warga negara juga bahkan orang lain yang ada di negara Indonesia harus menuruti perintah negara yang dia kunjungi.
  • Kewajiban multak, ini hanya berlaku bagi diri sendiri mereka yang melakukan kewajiban untuk diri mereka sendiri tanpa melibatkan orang lain. Hanya diri sendiri juga yang menaatinya.

Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945

Setiap warga negara masing-masing telah diatur oleh Undang-Undang Dasar yang berdasarkan pada kewajiban dan hak. Setelah mengetahui bagaimana warga negara bisa mendapatkan pengakuan menjadi warga negara Indonesia yang sudah dijelaskan menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. Juga telah mengetahui arti kewarganegaraan dari berbagai ahli sumber. Pastinya warga negara disetiap berbagai negara mempunyai beberapa hak dan kewajiban pada masing-masing setiap warga negara. Di Indonesia sendiri juga memiliki kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah diatur Dadari beberapa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:

  • Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak

Pasal ini yang berbunyi: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Pasal 23 ayat 2 dimaksudkan menjelaskan tentang warga negara untuk wajib untuk serta membayarkan dan melaporkan pajaknya di masing-masing kantor pelayanan pajak sesuai dengan cabang tempat tinggalnya.

Baca juga:

  • Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak.

Pasal ini yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Maksudnya adalah warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam kedudukannya sebagai warga negara Indonesia. Yang berarti wajib serta menaati semua aturan hukum dan pemerintahan yang sudah diatur dalam negara Indonesia tersebut.

  • Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Kedudukan Orang Lain.

Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Dari pernyataan pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan tentang kewajiban semua warga negara Indonesia harus mengikuti pembelaan negara, apabila negara tersebut mengalami suatu permasalahan dan terjadi suatu penolakan dari negara-negara lain.

  • Pasal 28 J ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Menghormati Hak Asasi Manusia

Pasal ini yang berbunyi: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.” Pernyataan pada pasal 28 J ayat 1 ini menjelaskan tentang beberapa kewajiban tentang setiap warga negara untuk menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara. Jika hak asasi manusia bisa tidak terjadi pelanggaran, sebaiknya harus dimulai dari diri kita menghargai hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara.

  • Pasal 28 J ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pembatasan Kewajiban Orang Lain.

Pasal ini yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Ayat ini memberikan tentang kewajiban kita untuk saling menghormati apa yang dipunya kebebasan seseorang, dengan tuntunan yang sesuai dengan moral, nilai-nilai agama dan keamanan serta ketertiban umum.

  • Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.

Pasal ini yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Pada pasal 30 ayat 1 yang terdapat pada UUD ini memberikan kewajiban pada masing-masing warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Wajib ikut serta dalam mengikuti angkatan militer atau juga angkatan kepolisian, untuk menjaga pertahanan keamanan negaranya.

  • Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Mengikuti Pendidikan Dasar.

Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Berarti warga negara wajib serta dalam memenuhi pendidikan sekolah sampai batas minimal pendidikan yang sudah ditetapkan oleh negara. Semua biaya pendidikan yang semua akan difasilitaskan oleh negara. Jadi, semua warga negara harus ikut wajib mengikuti peraturan ini.

Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003

Selain kewajiban warga negara terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945, ternyata kewajiban warga negara juga mengatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 sebagai berikut:

  • Menjaga Norma-Norma Pendidikan

Melindungi peran dalam pendidikan dalam membentuk suatu pendidikan yang berdasarkan dalam norma-norma yang penting dalam membentuk dan menjaga pendidikan di negara Indonesia.

  • Mendapatkan Pengajaran Layak

Hampir seluruh warga negara yang diwajibkan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan maksimal, setiap masing-masing warga negara harus mengikuti pendidikan yang sudah di tentukan oleh pemerintah sampai batas minimal menerima pendidikan.

  • Melaksanakan Ketertiban Dunia

Setiap warga negara diharuskan untuk menciptakan dan melaksanakan ketertiban dunia agar dunia menjadi bisa diatur dan dilaksanakan dengan baik adanya. Masing-masing warga tidak boleh membuat kerusuhan ataupun membuat negara ini menjadi terpecah belah.

  • Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Masing-masing warga negara harus dan diwajibkan untuk taat kepada Tuhan dengan masing-masing mereka memiliki satu kepercayaan yang penting. Dan harus ditaati dan dijalankan dengan benar agar menciptakan suasana Indonesia yang lebih baik.

  • Memajukan Kesejahteraan Umum

Hal ini bertujuan untuk semua warga negara saling menciptakan rasa ke peduli dan rasa menghormati satu sama lain manusia agar suatu negara dapat menciptakan suatu kelancaran hidup dan kesejahteraan.

  • Melindungi dan Menghargai Hak Asasi Manusia

Warga negara yang juga mempunyai kewajiban untuk saling melindungi HAM masing-masing manusia dengan saling menjaganya dengan cara menghormati dan menghargainya satu sama lain.

  • Melaporkan Pajak

Warga negara harus melaporkan masalah pajak dalam dunia bekerja atau juga dalam usahanya supaya dapat membantu pembangunan negara menjadi lebih baik, selain melaporkan warga negara harus juga membayar pajaknya.

  • Menjaga Keamanan Negara

Warga negara diwajibkan untuk menjaga keutuhan negara Indonesia agar tercipta damai, masing-masing negara harus menjalin keutuhan negaranya tersebut agar tidak menghadapi jajahan atau masalah baru yang muncul.

  • Menjaga norma-norma Pendidikan

Warga Negara Indonesia harus melindungi peran dalam pendidikan, di dalalm proses pembentukkan suatu pendidikan berdasarkan aturan dan norma penting, berkaitan dalam membentuk pendidikan dan menjaga pendidikan di Negara Indonesia.

  • Mendapatkan Pengajaran yang Layak

Seluruh Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk mendapatkan pengajaran yang layak serta maksimal. Setiap Warga Negara Indonesia harus mengikuti pendidikan yang sudah di tentukan oleh Negara sampai batas minimal penerimaan pendidikan.

  • Melaksanakan Ketertiban Dunia

Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga, menciptakan, dan melaksanakan ketertiban dunia agar teratur dan di laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Masing – masing Warga tidak boleh berbuat kerusuhan atau kegaduhan sehingga membuat Negara ini terpecah – belah.

  • Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa

Masing – masing  Warga Negara berkewajiban untuk mentaati Tuhan Yang Maha Esa, dalam beribadah, berprilaku dan bermasyarakat sesuai kepercayaan masing –  masing. Dan denagn pelaksanaan yang benar agar Negar Indonesia menjadi baik.

  • Memajukan Kesejahteraan Khalayak Ramai

Hal ini di maksudkan agar semua Warga Negara saling menciptakan rasa peduli, toleransi dan rasa saling menghormati di antara sesama. Agar suatu Negara dapat menciptakan kehidupan sejahtera, aman dan sentosa.

  • Melindungi dan menghargai Hak Asasi Sesama Manusia

Setiap Warga Negara berkewajiban untuk saling melindungi dan menjaga Hak Asasi Manusia, baik di dalam bernegara maupun dunia. Masingg – masing warga bersama – sama menjaga dan menghormati satu sama lainnya.

  • Melaporkan dan Menyerahkan Pajak

Setiap Warga Negara wajib melaporkan dan menyerahkan sebagian dari hasil bekerja dan berusahanya dalam bentuk pajak agar pembangunan Negara tetap berlanjut dan bekesinambungan. Selain melapor, Warga Negara juga harus membayar pajaknya.

  • Menjaga Keamanan Negara Indonesia

Setiap Warga Negara berkewajiban untuk menjaga ke utuhan Negara, agar damai dan aman. Setiap Warga Negara wajib menjaga keutuhan Negara agar para penjajah dan permasalahan baru tidak muncul.

Beberapa contoh penerapan dari semua yang telah kita sebutkan di atas, yaitu di dalam kehidupan sehari – hari kita, di antaranya:

  1. Setiap Warga Negara wajib berperan aktif serta membela Negaranya. Mempertahankan Negara dari serangan musuh merupakan bentuk pengamalan dari poin nomor delapan.
  2. Membayar pajak tepat waktu dan tidak terlambat, sesuai peraturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah pusat dan Daerah, merupakan pengamalan pada poin nomor 7.
  3. Mentaati di dalam berlalu lintas, dalam berkendaraan dan berjalan, serta menjauhi praktek suap dan korupsi merupakan pengamalan pada poin nomor 3.
  4. Ikut serta dalam pembangunan bangsa dan berusaha mengembangkan Negara, agar bangsa Indonesia berkembang dan maju, merupakan pengamalan pada poin nomor 5.
  5. Ikut mengamankan lingkungan sekitar, dengan adanya program – program keamanan, seperti Siskamling merupakan pengamalan pada poin nomor 8.
  6. Jika ada bencana alam, maka Warga Negara ikut berperan dalam menbantu korban bencana alam tersebut, ini merupakan pengamalan pada poin nomor 6.

Sebagai penutup, kami akan menjelaskan sedikit bahwa hak dan kewajiban adalh satu kestuan yang tidak dapat di pisahkan, bagaikan perangko dengan kertas, yang melekat dengan kuat. Karena adanya hak di sebabkan adanya kewajiban, dan adanya kewajiban karena adanya hak. Keduanya haruslah seimbang. Jika tumpang tindih maka akan terjadi permasalahan, dengan adanya istilah menutut hak dan menuntut kewajiban, maka ini tidak akan harmonis.

Jelaslah dengan kesimbangan antara hak dan kewajiban maka akan tercapai kerukunan hidup, kehidupan yang tenang dan damai. Cara agar terjadinya keseimbangan ini yaitu dengan mengetahui posisi kita masing – masing, jika kita sebagai bawahan maka jadilah bawahan, jika kita sebagai atasan maka jadilah atasan, dan tidak sebaliknya. Karena jika ini terjadi yang ada hanyalah ketidakseimbangan antara kedua belah pihak. Kemudian terjadilah kesenjangan sosial yang berdampak buruk bagi keduanya.

Mengerti akan kedudukan dan posisi masing – masing adalah kunci kesejahteraan, melanggar aturan ini maka akan terjadi kerusuhan dan permusuhan.

 

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago