Indonesia pernah mengalami beberapa masa dalam pemerintahan parlementer meski dinyatakan dalam konstitusi bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial. Sistem pemerintahan Indonesia juga pernah memiliki prinsip federalisme, meski dinyatakan sebagai negara kesatuan.
Dalam konteks tersebut dapat dikatakan bahwa perwakilan politik yang pernah diimplementasikan oleh Indonesia memiliki keragaman, tergantung dengan situasi dan kondisi politik nasional dan internasional yang mempengaruhinya.
Pada masa awal kemerdekaan, lembaga legislatif Indonesia bukanlah lembaga yang mandiri, melainkan lembaga yang dibuat oleh pemerintahan kolonial Belanda demi kepentingan pribadi. Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, lembaga legislatif masih bersifat sementara seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, yaitu bernama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Namun dalam perkembangannya, fungsi KNIP mampu menjelma menjadi lembaga legislatif yang memiliki kewenangan dalam proses legislasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata lembaga diartikan sebagai asal mula atau bakal (yang akan menjadi sesuatu), bentuk asli (rupa, wujud), acuan, ikatan, badan atau organisasi dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan suatu keilmuan atau melakukan suatu usaha dan pola perilaku yang mapan yang terdiri dari interaksi sosial yang berstruktur.
Montesquieu dalam teori trias politika mengemukakan, lembaga legislatif merupakan wakil rakyat yang diberikan kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Lebih lanjut hal serupa juga dikemukakan oleh Miriam Budiarjo bahwa lembaga legislatif atau legislature mencerminkan salah satu tugas badan tersebut, yaitu legislate atau membuat undang-undang.
Sedangkan menurut John Locke, menyebutkan bahwa legislatif merupakan lembaga perwakilan rakyat dengan kewenangan untuk menyusun peraturan yang dibuat pemerintah sebagai wujud kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Selain itu tugas lembaga negara, khususnya lembaga legislatif dalam menjalankan pemerintahan di indonesia, akan berbeda dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.
Lembaga legislatif merupakan institusi kunci (key institutions) dalam perkembangan politik negara-negara modern. Perkembangan lembaga-lembaga negara, lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan pertama yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Dalam negara-negara modern (modern states), interaksi mendasar antar lembaga negara termasuk fungsi legislatif diatur oleh konstitusi. Pola pengaturan fungsi legislasi ditentukan oleh pola hubungan antara eksekutif dan legislatif dan hubungan itu sangat ditentukan oleh corak sistem pemerintahan.
Sebagai sebuah negara modern, Indonesia merupakan salah satu negara yang pernah menganut dua model sistem pemerintahan, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem presidensial.
Lembaga Legislatif memiliki beberapa fungsi, diantaranya yaitu menyerap aspirasi rakyat, mengagregasikan kepentingan rakyat, melakukan rekruitmen politik, mengontrol dan mengawasi kinerja eksekutif. Menurut Miriam Budiardjo, lembaga legislatif memiliki dua fungsi penting, diantaranya sebagai berikut.
Adapun untuk contoh lembaga legislatif khususnya di indonesia adalah sebagai berikut.
Berbeda dari lembaga eksekutif dan yudikatif yang melaksanakan undang-undang, lembaga legislatif memiliki tugas untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang diperlukan negara. Berikut tugas dari DPR, DPD dan MPR sebagai lembaga legislatif.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan dewan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. DPR yang merupakan kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga negara yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Selain menjadi lembaga legislatif, DPR juga termasuk lembaga negara dalam konstitusi RIS, sesuai dengan pasal 80 ayat 1 konstitusi RIS. Di Indonesia, lembaga ini kerap bersinggungan langsung dengan presiden dalam berbagai aspek urusan negara. Adapun tugas dan wewenang DPR sebagai lembaga legistatif adalah sebagai berikut.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dibentuk pada 9 November 2001 melalui perubahan (amendemen) ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bidang-bidang yang terkait dengan DPD yaitu :
Adapun tugas DPD antara lain sebagai berikut.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis permusyawaratan rakyat atau biasa disebut MPR merupakan lembaga negara yang kedudukannya kini sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Lembaga tersebut terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur oleh Undang-Undang. Tugas dan fungsi MPR dalam lembaga legislatif antara lain sebagai berikut.
Dalam sistem parlemen, lembaga legislatif merupakan badan tertinggi dan merujuk pada eksekutif. Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif merupakan cabang pemerintahan yang sama serta bebas dari eksekutif. Kemudian, lembaga legislatif umumnya juga memiliki kuasa untuk menaikan pajak serta menerapkan anggaran maupun pengeluaran uang lainnya.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…