MPR atau yang merupakan kependekan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan salah satu lembaga tinggi Negara yang memiliki peran yang sangat penting. Bersama dengan lembaga DPR, MPR merupakan lembaga yang menampung suara rakyat dan merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan legislative di Negara Indonesia.
Sama seperti lembaga-lembaga kenegaraan lainnya, tentu saja MPR memiliki banyak sekali tugas, fungsi serta kewenangan yang berkaitan dengan kegiatan operasional suatu Negara, baik dari segi legislative dan juga sisi eksekutif. Saat ini, MPR lebih banyak berperan pada fungsi legislative yang mengawasi kegiatan eksekutif, yang dalam hal ini adalah presiden dan juga wakil presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut adalah tugas dan fungsi MPR :
Tugas
Selain didaulat untuk memiliki fungsi sebagai lembaga legislative yang memiliki peran besar dalam memajukan operasional pemerintahan, MPR juga memiliki beberapa tugas dan juga wewenang tersendiri, yang tentu saja merupakan salah satu tugas berat yang dimiliki oleh MPR sebagai lembaga legislative di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa tugas dan juga wewenang yang dimiliki oleh MPR sebagai lembaga legislative yang ada di Indonesia :
1. Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar
Tugas dan juga wewenang dari lembaga MPR yang pertama adalah mengubah dan jga menetapkan undang-undang dasar. Seperti kita ketahui, undang-undang dasar atau yang kita kenal dengan nama UUD 45 merupakan salah satu landasan Negara yang memiliki semboyan bhinneka tunggal ika ini. Meskipun begitu, terkadang perubahan dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan dan juga perkembangan jaman dan perkembangan yang terjadi secara luas di lingkungan masyarakat. Karena itu, sudah menjadi tugas dan juga wewenang MPR untuk melakukan proses perubahan dan juga penetapan undang-undang dasar 1945.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna
Tugas lainnya yang dimiliki oleh MPR adalah tugas melantik presiden baru. Ya, sebagai sebuah Negara demokrasi yang dipimpin oleh presiden, maka dibutuhkan sebuah lembaga Negara perwakilan rakyat yang mampu mengemban tugas dalam melantik dan mensahkan presiden dan juga wakil presiden. Tentu saja, presiden dan juga wakil presiden terlebih dahulu sudah dinyatakan terpilih dalam event pemilihan umum yang sudah dilakukan. Setelah itu, barulah MPR dalam siding paripurna akan mengangkat dan juga melantik presiden dan juga wakil presiden untuk mengabdi kepada Negara dan memimpin Indonesia dalam waktu 5 tahun ke depan. (baca : syarat menjadi presiden dan wakil presiden)
3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan
Tugas dan wewenang lainnya dari lembaga MPR adalah untuk melakukan pemberhentian kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden, baik salah satu, ataupun keduanya, ketika terbukti melakukan hal yang melanggar hukum, kode etik, dan sebagainya. Biasanya, MPR dalam hal ini akan melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu mengenai kasus ataupun perilaku yang melanggar yang dilakukan oleh pemimpin Negara tersebut yang menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Apabila kekuasaan eksekutif terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran, maka hal ini dapat menjadi acuan bagi MPR untuk melakukan pemberhentian teradap kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan atau waki presiden.
4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan, ataupun mengundurkan diri
Terkadang dalam Negara demokrasi yang dipimpin oleh seorang presiden, hal ini sering terjadi, dimana presiden meninggalkan kursi jabatannya. Presiden dapat meninggalkan kursi jabatannya karena banyak hal, mulai dari presiden yang sakit, tidak mampu mengayomi kebutuhan rakyat, hingga presiden yang terlibat kasus atau skandal. Ketika presiden sudah berhenti dan meninggalkan jabatannya, maka MPR memiliki kewenangan dan juga tugas untuk melantik dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden, untukmengisi kursi kosong yang ditinggalkan presiden terdahulu.
5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, apabila terdapat kekosongan jabatan wakil presiden
Sama seperti point sebelumnya, MPR juga memiliki tugas dan juga kewenangan untuk memilih wakil presiden, apabila posisi wakil presiden kosong. Dalam hal ini, MPR dapat memilih beberapa pilihan wakil presiden yang diajukan oleh presiden, untuk menduduki posisi wakil presiden.
Fungsi
Menurut Undang-Undang dasar 1945 yang menjadi salah satu landasan hukum dari Negara Indonesia, terdapat beberapa fungsi utama dari MPR sebagai salah satu lembaga legislative Negara. Berikut ini adalah beberapa fungsi MPR sebagai lembaga legislative Negara :
1. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan
Fungsi pertama dari lembaga pemerintahan MPR yang pertama adalah untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif, yang dalam hal ini adalah presiden. Fungsi ini dilakukan tidak lain dan juga tidak bukan adalah untuk mengawasi kinerja presiden, dan juga mengawasi segala bentuk kebijakan dan juga peraturan yang dibuat oleh presiden. Dengan adanya fungsi pengawasan ini, maka MPR mampu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh presiden yang berpotensi untuk merugikan rakyat. Hal ini juga membantu agar kegiatan kekuasaan legislative yang dimiliki oleh presiden tidak dilaksanakan secara sewenang wenang.
2. Sebagai pemegang kekuasaan legislative
Fungsi berikutnya dari MPR menurut UUD 1945 adalah sebagai pemegang kekuasaan legislative. Hal ini berarti MPR memiliki fungsi untuk membuat dan juga menyusun undang-undang, yang dapat menyuarakan suara rakyat, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara luas dan umum.
Hak-Hak yang dimilki oleh MPR
Selain memilki tugas, kewenangan dan juga tanggung jawab yang besar. MPR juga memiliki beberapa hak-hak tertentu yang sejalan dengan kewenangan seta tanggung jawab mereka dalam mengurusi rumah tangga politik Indonesia. (baca : fungsi partai politik)
Berikut ini adalah beberapa hak-hak yang dimiliki oleh MPR.
- Mengajukan usulan perubahan undang-undang dasar
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan juga dipilih
- Kebal hukum, dimana tidak dapat dituntut di pengadilan terutama dari pernyataan dan juga pendapat yang sudah dikemukaan dalam rapat, karena dinilai sudah sesuai dengan undang-undang
Itulah beberapa informasi lengkap mengenai tugas dan fungsi MPR, serta hak-hak apa saja yang dimilik oleh MPR sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki wewenang dalam melantik kepala negara
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
- peran PKK dalam pembangunan desa
- tugas dan fungsi kepala sekolah
- tugas dan fungsi hakim agung
- bahaya narkoba bagi generasi muda
- ciri ciri masyarakat madani
- pengertian amnesti
- fungsi pancasila
- konsep MEA
- fungsi ASEAN dalam hubungan Internasional
- fungsi lembaga swadaya masyarakat
- fungsi lembaga politik
- pengertian grasi
- jenis jenis koperasi
- struktur komite sekolah
- tujuan ASEAN
- fungsi APBN
[/toggle]
[/accordion]