Lembaga Negara

3 Lembaga Negara yang Memberi Grasi Besera Pasalnya

Grasi adalah hak istimewa yang diberikan oleh kepala negara atau pemimpin tertinggi di suatu negara, seperti Presiden atau Raja, untuk membebaskan atau mengurangi hukuman seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

Grasi biasanya diberikan dalam situasi-situasi khusus, seperti pada hari raya keagamaan, peringatan hari kemerdekaan, atau dalam rangka memperingati acara-acara besar lainnya. Di Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi.

Namun, pemberian grasi harus dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Agung dan melalui Badan Grasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Badan Grasi akan memeriksa dan meneliti permohonan grasi yang diajukan oleh narapidana atau keluarganya, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk dipertimbangkan.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut, grasi di Indonesia diatur secara ketat dan harus memperhatikan aspek-aspek keadilan dan kepentingan negara. Kemudian, berikut adalah beberapa definisi dan pandangan dari para ahli mengenai grasi.

  • Menurut Max Weber, seorang sosiolog terkenal dari Jerman, grasi adalah hak prerogatif penguasa yang memiliki kekuasaan absolut dalam memerintah negara, dan termasuk dalam bentuk kekuasaan kepala negara yang tidak terbatas.
  • Menurut Walter Bagehot, seorang filsafat politik Inggris, grasi adalah “kekuasaan yang tak terbatas yang dapat dilakukan oleh penguasa untuk mengubah atau membatalkan keputusan pengadilan dalam kasus tertentu”.
  • Menurut Brian Galligan, seorang profesor ilmu politik dari Australia, grasi adalah “kewenangan yang diberikan kepada kepala negara untuk membebaskan atau mengurangi hukuman pidana yang telah dijatuhi oleh pengadilan, berdasarkan pertimbangan manusiawi dan keadilan”.
  • Menurut Muhammad Asrun, seorang pakar hukum tata negara di Indonesia, grasi adalah “kebijakan hukum yang mengakui hak prerogatif presiden dalam memberikan pengampunan atau mengurangi pidana terhadap seseorang yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan”.

Dari beberapa pandangan para ahli tersebut, grasi secara garis besar adalah hak istimewa penguasa atau kepala negara untuk memberikan pengampunan atau mengurangi pidana seseorang yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan, berdasarkan pertimbangan manusiawi dan keadilan. Namun, pemberian grasi juga harus mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan kepentingan negara.

Pemberian grasi merupakan tindakan yang dilakukan atas kebijaksanaan Presiden dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, Presiden tetap harus mempertimbangkan keadilan, kepentingan negara, dan kemanusiaan dalam memberikan grasi.

Lembaga negara yang terkait dalam permohonan pemberian Grasi adalah sebagai berikut.

Presiden

Tugas Presiden dalam memberikan grasi adalah untuk menimbang pertimbangan manusiawi dan keadilan atas kasus yang diajukan oleh narapidana atau keluarganya. Presiden dapat memberikan grasi sebagian atau seluruhnya tergantung dari pertimbangannya.

Presiden juga dapat memberikan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima grasi, misalnya menjalani masa percobaan atau mengikuti program rehabilitasi. Penerima grasi juga diharapkan tidak mengulangi perbuatan yang sama sehingga dapat menjadi masyarakat yang berguna bagi bangsa dan negara.

Meskipun Presiden memiliki kekuasaan penuh dalam memberikan grasi, namun Presiden tetap harus mempertimbangkan aspek hukum dan kepentingan negara. Presiden tidak diperbolehkan memberikan grasi pada kasus korupsi, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, kecuali telah mendapat persetujuan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Selain itu, dalam memberikan grasi, Presiden juga harus mempertimbangkan pendapat Komisi Grasi yang dibentuk untuk memberikan saran dan rekomendasi terkait pemberian grasi.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung tidak memiliki tugas dalam memberikan grasi, karena kekuasaan pemberian grasi secara khusus diberikan kepada Presiden. Meskipun demikian, Mahkamah Agung dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai kasus-kasus tertentu yang layak untuk diberikan grasi.

Dalam hal terdapat permohonan grasi yang diajukan oleh narapidana atau keluarganya, Mahkamah Agung memiliki tugas untuk memeriksa permohonan tersebut dan memberikan pertimbangan terkait kasus tersebut. Mahkamah Agung akan mengeluarkan rekomendasi apakah kasus tersebut layak untuk diberikan grasi atau tidak.

Namun, rekomendasi Mahkamah Agung tidak bersifat mengikat bagi Presiden dalam memberikan grasi. Presiden tetap memiliki kekuasaan penuh untuk menimbang pertimbangan manusiawi dan keadilan atas kasus tersebut sebelum memberikan keputusan mengenai pemberian grasi.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau biasa di sebut Kemenkumham memainkan peran penting dalam proses pemberian grasi di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM bertugas sebagai koordinator antara Badan Grasi dan Presiden.

Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua informasi yang dibutuhkan oleh Badan Grasi untuk memeriksa dan memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi yang diajukan oleh narapidana atau keluarganya. Informasi yang dikumpulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM meliputi data kependudukan, rekam jejak kriminal, dan laporan dari pihak-pihak terkait seperti kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Setelah Badan Grasi selesai memeriksa dan memberikan rekomendasi terkait permohonan grasi, Kementerian Hukum dan HAM akan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Presiden untuk dipertimbangkan. Kementerian Hukum dan HAM juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi kepada narapidana atau keluarganya terkait status permohonan grasi yang diajukan.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga berperan dalam pemantauan dan pelaksanaan syarat-syarat yang diberikan oleh Presiden kepada penerima grasi. Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerima grasi menjalankan semua syarat dan tidak mengulangi perbuatan yang sama yang menyebabkan dia dihukum.

Pasal grasi

KGP tersebut terdiri dari beberapa anggota yang diangkat oleh Presiden dengan masa jabatan 5 tahun serta dapat diperpanjang satu kali masa jabatan yang sama. Dalam Undang-Undang tersebut, grasi diatur dalam Bab XI tentang Hak Pengampunan.

Berikut adalah beberapa pasal penting yang berkaitan dengan grasi.

  • Pasal 86 menyatakan bahwa Presiden dapat memberikan grasi sebagian atau seluruh pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada seseorang yang telah divonis bersalah dan menjalani pidana, jika menurut pertimbangan Presiden, pemberian grasi tersebut dianggap perlu untuk kepentingan negara atau karena alasan kemanusiaan.
  • Pasal 87 menyatakan bahwa permohonan grasi dapat diajukan oleh narapidana atau keluarganya, dan harus dilampiri dengan surat keterangan tentang diri, riwayat hidup, serta alasan dan dasar permohonan grasi.
  • Pasal 89 menyatakan bahwa permohonan grasi akan diproses oleh Badan Grasi yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Grasi harus memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam waktu paling lama 60 hari sejak permohonan diterima.
  • Pasal 91 menyatakan bahwa Presiden harus mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Grasi sebelum memberikan grasi, dan dalam memberikan grasi harus memperhatikan aspek-aspek keadilan dan kepentingan negara.
  • Pasal 93 menyatakan bahwa grasi yang diberikan oleh Presiden harus diumumkan secara resmi dan berlaku efektif pada hari yang sama dengan pengumuman tersebut.

Badan Grasi adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait permohonan grasi yang diajukan oleh narapidana atau keluarganya. Badan Grasi terdiri dari sejumlah anggota yang diangkat oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.

Anggota Badan Grasi harus memenuhi kriteria tertentu dan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta bertugas untuk memeriksa dan memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi yang diajukan kepada Presiden.

Badan Grasi juga dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden terkait kasus-kasus yang dianggap layak untuk diberikan grasi. Rekomendasi yang berasal dari Badan Grasi tidak bersifat mengikat, namun menjadi pertimbangan penting bagi Presiden dalam memberikan keputusan terkait pemberian grasi.

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Grasi harus bekerja secara independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kepentingan pribadi tertentu serta harus memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden.

Badan Grasi yang berwenang dalam memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan grasi pada seseorang yang telah dijatuhi hukuman adalah Komisi Grasi Presiden (KGP). KGP terbentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

11 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

11 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago