Hak asasi manusia memiliki arti yang sederhana. Hak asasi manusia adalah hak setiap manusia untuk hidup sebagaimana mestinya.
Hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir dan bukan merupakan pemberian dari negara atau institusi mana pun. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup, tidak peduli dari negara mana, jenis kelamin, suku bangsa dan bahasa apa.
Hak asasi manusia meliputi hal yang mendasar, yaitu hak untuk hidup, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan makanan yang layak, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kesehatan dan kebebasan. Hak asasi manusia dilindungi oleh deklarasi UDHR atau Universal Declaration of Human Rights.
UDHR dibentuk oleh PBB pada tahun 1948 dan mencangkup 30 pasal yang mendasari hak asasi manusia saat ini dan masa yang akan datang, penjanjian-perjanjian serta instrumen hukum penyertanya.
Ciri hak asasi manusia
- Universal
Adalah bahwa setiap orang terlahir dan memiliki hak yang sama, tanpa memperdulikan asal muasal, jenis kelamin, ras dan budaya, agama, maupun suku bangsa.
- Melekat
Adalah bahwa hak asasi manusia sudah melekat dalam diri seseorang dan bukan merupakan pemberian dari orang lain maupun otoritas terkait.
- Fundamental
Adalah bahwa hak asasi manusia bersifat mendasar, dan tanpanya, hidup dan harga diri manusia menjadi tidak ada artinya.
- Tidak dapat dipisahkan
Adalah bahwa hak asasi manusia tidak menentukan apapun dan tidak dapat diambil dari siapapun.
- Tidak dapat dicabut
Adalah bahwa hak asasi manusia selalu dipunyai setiap orang selama hidupnya, yang mana hak tersebut melekat, tidak peduli orang tersebut berasal dari kasta, kepercayaan, agama, jenis kelamin dan kebangsaan mana.
- Tidak dapat dibagi
Adalah bahwa setiap orang memiliki hak dan status yang setara, tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat diurutkan berdasarkan urutan hirarki.
- Penting dan perlu
Adalah bahwa hak asasi manusia penting dan perlu agar setiap orang dapat memenuhi kebutuhan dan tujuan dalam hidup, seperti moral, fisik, sosial dan spiritual.
- Berhubungan dengan harga diri
Adalah bahwa setiap orang adalah setara berdasarkan harkat dan martabatnya, serta tidak dapat dibeda-bedakan berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, suku bangsa dan budaya, usia, bahasa, orientasi seksual, agama, opini politik dan opini lainnya, disabilitas, kekayaan, kelahiran, maupun status lainnya.
- Saling bergantung dan berhubungan
Adalah bahwa pemenuhan atau pelaksanaan hak asasi manusia yang satu akan saling bergantungan dan berhubungan dengan hak asasi manusia yang lainnya.
- Tidak dapat dibatalkan
Adalah bahwa hak asasi manusia tidak bisa diambil alih oleh kekuasaan negara maupun otoritas mana pun, karena hak tersebut termasuk dalam kodrat seseorang dan hak asasi manusia akan selalu ada selama orang tersebut hidup.
- Partisipatif dan inklusif
Adalah bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dan memperoleh informasi dalam setiap keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraannya.
- Tidak mutlak
Adalah bahwa setiap manusia adalah makhluk sosial, yang mana perlu diperlakukan batasan-batasan tertentu saat menggunakan haknya.
- Dinamis
Adalah bahwa hak asasi manusia akan selalu berkembang dan berubah sesuai dengan keadaan sosial, ekonomi, budaya dan politik pada suatu negara.
Macam-macam hak asasi manusia
1. Hak individu atau sipil
Termasuk di dalamnya hak untuk:
- Hidup, bebas dan merasa aman
- Memiliki privasi
- Memiliki properti atau kekayaan
- Bebas berpikir, memiliki hati nurani dan memilih keyakinan agama
- Tidak diikutkan dalam praktik perbudakan, penyiksaan dan hukuman yang kejam
2. Supremasi hukum
Termasuk di dalamnya hak untuk:
- Mendapat pengakuan dan perlindungan yang sama di mata hukum
- Mendapat pertolongan hukum apabila terjadi pelanggaran hak asasi manusia
- Pemeriksaan serta pengadilan tidak memihak
- Praduga tak bersalah
- Tidak diperkenankan untuk dilakukan penangkapan secara sembarangan
3. Hak politik
Termasuk di dalamnya hak untuk:
- Kebebasan berekspresi, bermajelis dan berasosiasi
- Berhak untuk bergabung dalam pemerintahan
- Memiliki hak pilih yang sama rata pada setiap pemilihan umum
4. Hak ekonomi dan sosial
Termasuk di dalamnya hak untuk:
- Memiliki standard hidup yang memadai
- Bekerja sesuai dengan keinginan
- Terbebas dari pengangguran
- Pemberian upah yang adil
- Bergabung dalam serikat pekerja
- Memiliki jam kerja yang wajar
- Mendapatkan pendidikan dasar secara gratis
- Memiliki keamanan sosial
- Memiliki kesehatan fisik dan mental
5. Hak bermasyarakat
Termasuk di dalamnya hak untuk menentukan nasib diri sendiri dan perlindungan terhadap kebudayaan.
Contoh hak asasi manusia
Beberapa contoh hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
- Manusia mempunyai hak untuk hidup, artinya tidak ada seorang pun, baik individu maupun pemerintahan, yang bisa mengambil nyawa seseorang. Pemerintah justru bertugas untuk melindungi hak asasi manusia, menciptakan hukum untuk melindungi rakyatnya, serta melindungi rakyatnya apabila berada dalam bahaya.
- Manusia mempunyai hak yang sama di mata hukum, artinya hukum tidak boleh membeda-bedakan seseorang berdasarkan suku bangsa atau jenis kelamin. Seperti yang tertuang pada UDHR pasal 7 yang berbunyi “Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama rata, tanpa ada diskriminasi”.
- Seseorang berhak mendapatkan suaka dari negara lain apabila di negara asalnya terjadi persekusi atau konflik. Perlindungan pada pencari suaka tertuang pada UDHR dan disahkan dalam Konvensi terkait Status Pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees) tahun 1951.
- Seseorang berhak untuk bebas berpikir, memeluk agama apapun, berpendapat dan berekspresi. Termasuk juga kebebasan untuk berganti kepercayaan, mencari, menerima dan memberi informasi dan ide-ide melalui media apapun.
- Pendidikan yang layak menjadi salah satu dari hak prioritas seluruh manusia di dunia. Bahkan, UDHR sangat menyarankan untuk memberikan fasilitas pendidikan dasar secara gratis dan pendidikan selanjutnya, termasuk sekolah setara SMK dan D3, untuk selalu tersedia dan dapat diakses dengan mudah.