Norma

Norma Tidak Tertulis : Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Norma merupakan bagian dari kebudayaan manusia, karena terbentuk dari interaksi antar manusia pada kelompok suatu tertentu. Interaksi antar masyarakat tersebut selanjutnya akan menghasilkan kesepakatan dalam mengatur kehidupan sehari-hari atau biasa disebut norma.

Norma tidak tertulis merupakan norma yang terbentuk karena adanya kebiasaan dan tidak dituangkan dalam dokumen tertentu. Norma ini bersifat mengikat dan harus ditaati karena sudah diakui dan dijadikan kebiasaan yang disepakati bersama oleh masyarakat. Jadi meskipun tidak tertulis, norma ini tetap ada dan ditaati oleh masyarakat.

Setiap norma pasti memiliki sanksi, begitu pula dengan norma tidak tertulis. Meskipun tidak dituliskan dengan jelas sanksinya, namun semua anggota masyarakat menyadari sanksi bagi setiap pelanggaran norma tidak tertulis ini. Contoh dari norma tidak tertulis ini adalah norma kesusilaan dan norma kesopanan.

Jenis Norma Tidak Tertulis

Norma tidak tertulis memiliki cakupan yang cukup sempit, karena umumnya hanya berlaku pada suatu suku atau kelompok masyarakat tertentu. Terdapat beberapa jenis norma tidak tertulis dalam masyarakat. Berikut beberapa jenis norma tidak tertulis dan contohnya:

1. Norma Sosial

Norma sosial merupakan salah satu jenis norma tidak tertulis. Norma ini merupakan aturan atau pedoman umum yang mengatur tingkah laku dan sikap individu dalam suatu masyarakat. Norma ini cukup penting dalam masyarakat karena berkaitan dengan kehidupan pada suatu masyarakat, karena itulah harus ditaati.

Norma sosial ini terbentuk dari ketidaksengajaan atas dasar kebiasaan. Namun lama kelamaan, norma-norma ini dibentuk secara sadar oleh anggota masyarakat. Norma sosial berisi aturan, petunjuk, dan tata tertib standar perilaku manusia yang wajar pada suatu masyarakat.

Norma sosial berfungsi :

  • Sebagai pedoman dalam berperilaku setiap anggota masyrakat
  • Sebagai media untuk menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat
  • Sebagai standar, sistem kendali, sekaligus petunjuk bagi setiap anggota masyarakat
  • Sebagai alat untuk menertibkan pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat
  • Sebagai pengatur perbuatan masyarakat agar bisa sejalan dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan sebagai sarana untuk membantu tercapainya tujuan bersama suatu masyarakat.

Terdapat 4 tingkatan norma sosial, yakni sebagai berikut:

  • Norma cara (usage)

Norma ini dilihat pada perbuatan atau tingkah laku individu dalam masyarakat. Daya pengikat dari norma ini cukup lemah, sehingga bentuk penyimpangan atau pelanggaran norma ini tidak akan mendapatkan hukuman yang berat.

Hukumannya umumnya hanya bersifat cemooh atau celaan dari masyarakat. Contoh pelanggaran norma ini adalah membuang sampah sembarangan. Maka orang tersebut akan dicemooh oleh orang lain. Contoh lainnya adalah berpakaian yang kurang pantas, biasanya akan menjadi bahan pembicaraan oleh orang lain.

  • Norma kebiasaan (folksway)

Norma kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama oleh masyarakat. Norma ini memiliki daya pengikat lebih kuat dibandingkan norma cara karena sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang.

Contoh dari norma kebiasaan ini adalah keharusan untuk menghormati orang yang lebih tua. Jika norma ini dilanggar maka sanksi yang diterima akan berbeda-beda tergantung seberapa sering telah melakukan hal tersebut dan apakah ada niat untuk merubah diri menjadi lebih baik. Biasanya sanksinya berupa teguran.

  • Norma tata kelakuan (mores)

Norma tata kelakuan merupakan kebiasaan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, kemudian diterima sebagai pedoman atau norma pengatur kelakuan bertindak dalam masyarakat. Umumnya sudah terdapat pengawasan, dan jika seseorang melanggar akan mendapatkan sanksi.

Contoh dari norma tata kelakuan ini adalah larangan berzina atau hubungan terlarang. Jika seseorang melanggar hal tersebut maka akan diadili secara hukum yang berlaku di masyarakat tersebut. Dan umumnya tiap daerah akan berbeda hukumannya, tergantung kesepakatan dan peraturan yang ada.

  • Norma adat istiadat (customs)

Norma adat istiadat memiliki sifat turun temurun yang sudah menjadi kewajiban setiap individu di lingkungan tersebut. Norma adat istiadat ini memiliki daya pengikat yang paling tinggi daripada normal sosial lainnya.

Jika terdapat anggota masyarakat yang melanggar norma adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing.

Contoh dari norma ini adalah larangan orang Batak menikah dengan orang yang memiliki marga sama. Terdapat  contoh hukum adat Jawa yang bisa dieksplorasi lebih lanjut.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan aturan atau pedoman sosial yang mengacu pada tindakan atau perilaku seseorang yang dianggap wajar dalam kehidupan masyarakat. Norma kesopanan cukup penting di Indonesia karena Indonesia sendiri merupakan negara dengan beragam suku, kebudayaan, dan adat istiadat yang berbeda-beda, sehingga dibutuhkan norma ini untuk menjaga keutuhan bermasyarakat.

Sifat norma kesopanan ini menekankan pada perbuatan indivnoidu yang diharuskan menjaga kesopanan, tata krama, dan juga ada istiadat. Norma ini bertujuan untuk saling menjaga dan menghargai satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari pada suatu masyarakat.

Norma kesopanan ini juga bertujuan untuk penerimaan diri dari masyarakat, mampu menghargai orang lain, memahami hakikat dan tata etika dalam bergaul, dan mampu bersosialisasi dengan baik. Pelanggaran norma ini umumnya akan dikenakan sanksi berupa celaan, teguran, dan sebagainya.

Contoh dari norma kesopanan adalah :

  • Tidak menerima sesuatu dengan tangan kiri
  • Menyapa ketika bertemu orang lain
  • Tidak makan sambil bersuara keras
  • Tidak memotong pembicaraan orang lain
  • Tidak membuang sampah sembarangan
  • Mencium tangan orang tua ketika berpamitan

Norma kesopanan ini umumnya ditanamkan oleh orang tua pada anak sejak kecil, hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak sedini mungkin. Dasar pemahaman pada anak akan membentuk perilaku dan tingkah laku anak ketika berada di luar rumah hingga dewasa nantinya.

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan merupakan norma yang bersumber dari hati nurani, yang aturannya didasarkan pada akhlak yang baik. Dari hati nurani ini akan memunculkan pemahaman untuk membedakan mana perbuatan yang dianggap baik dan mana perbuatan yang dianggap jahat.

Setiap manusia terlahir dengan hati nurani, karena itulah diharapkan mampu memahami perbuatan yang layak dan tidak layak untuk ditujukan kepada orang lain. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat dikenai sanksi secara fisik seperti pengusiran hingga hukuman penjara maupun sanksi secara batin yakni dijauhi oleh masyarakat.

Contoh dari norma kesusilaan adalah :

  • Berkata jujur
  • Menghargai dan menghormati orang lain
  • Tidak merampas hak orang lain
  • Mengembalikan hutang
  • Tidak melakukan pelecehan terhadap orang lain
  • Tidak melakukan hal yang tidak senonoh di tempat umum.

Dengan adanya norma kesusilaan ini, menjadi sebuah batasan bagi seseorang untuk tidak melanggar dan melakukan tindak kejahatan ataupun melakukan hal yang merugikan orang lain. Karena itulah fungsi norma kesusilaan ini sangat penting untuk ditati.

Berbagai norma yang ada di masyarakat harus ditaati, karena tentunya memiliki tujuan yang baik dan berguna untuk menjaga kehidupan bermasyarakat dapat aman dan tenteram. Dalam hidup di masyarakat akan berdampingan dengan banyak orang dengan banyak perbedaan, jika tidak mau menaati norma yang ada maka akan menyebabkan kehidupan bermasyakat menjadi kacau.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago