Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain dan sebagai makhluk individu setiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.
Macam macam norma memiliki berbagai peraturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat yang akan berhubungan langsung dengan keadilan, sehingga norma sangatlah penting dalam mewujudkan keadilan.
Norma dalam kehidupan masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Norma secara kualitatif mempunyai tujuan dan fungsi yang relatif berbeda sesuai dengan karakter atau ciri khas dari norma yang bersangkutan.
Keadilan berasal dari kata dasar adil, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi) diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Keadilan adalah setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya dan tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.
Sebagai makhluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Oleh karena itu, agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan konflik, perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma.
Mewujudkan keadilan merupakan tujuan dari hukum. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Karena itu cara mewujudkan keadilan dalam masyarakat adalah dengan menjaga tetap tegaknya norma hukum.
Setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Dan setiap putusan hukuman harus didasarkan atas rasa keadilan yang dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Keadilan dalam masyarakat diwujudkan dengan cara melindungi hak-hak warga negara, serta adanya sanksi atau hukuman yang tegas bagi pelanggar hukum. Anggota masyarakat yang melanggar hukum harus dikenai hukuman karena perbuatannya yang merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.
Pemberian sanksi atau hukuman bagi pelanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan main hakim sendiri, karena tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran norma hukum, sehingga peran akhlak dalam pembentukan karakter bangsa sangat berkaitan.
Ada beberapa penyebab kesadaran untuk taat pada norma-norma dalam kehidupan sehari-hari masih relatif rendah. Rendahnya kesadaran untuk patuh pada norma-norma yang berlaku tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain adalah faktor pribadi dan lingkungan.
Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.
Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.
Kepentingan Umum
Kepentingan Masyarakat
Sementara itu, kepentingan masyarakat yang dilindungi norma atau hukum terdiri atas :
Berbagai kepentingan pribadi yang dilindungi norma/hukum meliputi:
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…