Norma

Norma Dan Keadilan Dalam Kehidupan Masyarakat

Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain dan sebagai makhluk individu setiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

Macam macam norma memiliki berbagai peraturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat yang akan berhubungan langsung dengan keadilan, sehingga norma sangatlah penting dalam mewujudkan keadilan.

Norma dalam kehidupan masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Norma  secara  kualitatif  mempunyai  tujuan  dan  fungsi  yang relatif berbeda sesuai dengan karakter atau ciri khas dari norma yang bersangkutan.

Keadilan berasal dari kata dasar adil, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi) diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Keadilan adalah setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya dan tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.

Sebagai makhluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Oleh karena itu, agar perbedaan tersebut tidak menimbulkan konflik, perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma.

Mewujudkan keadilan merupakan tujuan dari hukum. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Karena itu cara mewujudkan keadilan dalam masyarakat adalah dengan menjaga tetap tegaknya norma hukum.

Setiap pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi agar terwujud keadilan. Dan setiap putusan hukuman harus didasarkan atas rasa keadilan yang dipertanggung jawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Keadilan dalam masyarakat diwujudkan dengan cara melindungi hak-hak warga negara, serta adanya sanksi atau hukuman yang tegas bagi pelanggar hukum. Anggota masyarakat yang melanggar hukum harus dikenai hukuman karena perbuatannya yang merugikan dan merampas hak-hak anggota masyarakat lainnya.

Pemberian sanksi atau hukuman bagi pelanggar hukum, dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan main hakim sendiri, karena tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran norma hukum, sehingga peran akhlak dalam pembentukan karakter bangsa sangat berkaitan.

Ada beberapa penyebab kesadaran untuk taat pada norma-norma dalam kehidupan sehari-hari masih relatif rendah. Rendahnya kesadaran untuk patuh pada norma-norma yang berlaku tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain adalah faktor pribadi dan lingkungan.

  • Faktor pribadi, yaitu berkaitan dengan sifat dan karakter pribadi seseorang (faktor dari dalam diri sendiri) yang belum memiliki kesadaran untuk menaati aturan.
  • Faktor lingkungan,yaitu pengaruh dari lingkungan baik keluarga maupun warga masyarakat yang belum memberikan dukungan terhadap pembentukan karakter taat pada norma. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang perilakunya kurang baik, tidak tertib, tidak taat norma, atau bahkan karena tidak adanya keteladanan dari orang tua.


Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain :

  • Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
  • Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
  • Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku. Diskusikan dalam kelompok kalian, fungsi aturan lainnya dan sajikan di depan kelas.

Indonesia sebagai Negara Hukum

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.

  • Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum
  • Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat
  • Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.

Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari tujuan hukum. Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.

  • Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
  • Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).

Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.

Kepentingan Umum

  • Kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain
  • Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.

Kepentingan Masyarakat

Sementara itu, kepentingan masyarakat yang dilindungi norma atau hukum terdiri atas :

  • Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban;
  • Kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;
  • Kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi
  • Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial
  • Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna
  • Kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara

Kepentingan pribadi

Berbagai kepentingan pribadi yang dilindungi norma/hukum meliputi:

  • Kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fisik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama serta hak milik
  • Kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan
  • Kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, hlm. 44-47)

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago