Seperti sudah diketahui sebagian orang, secara singkat norma dalam kehidupan masyarakat didefinisikan sebagai aturan atau ketentuan dalam masyarakat. Aturan tersebut, secara langsung dan tidak langsung, tertulis atau tidak tertulis, tetapi diakui keberadaaannya oleh sebagian masyarakat. Sehingga, jika ada yang melanggar norma sedikit saja akan mempunyai sanksi tersendiri.
Macam-macam norma, secara garis besar dibagi menjadi empat, yaitu norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Beberapa ahli membaginya menjadi dua bagian, norma formal dan norma non formal. Di mana yang termasuk norma formal adalah norma agama dan hukum. Sementara yang termasuk norma non formal adalah norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Norma non formal disebut juga sebagai norma sosial. Norma atau ketentuan yang mengatur hubungan individu secara sosial. Norma yang mengatur individu dengan masyarakatnya. Dalam hal ini, norma akan mengatur bagaimana seharusnya sebagai individu seseorang seharusnya berbuat baik, bagaimana hubungan yang benar individu dengan sesama, individu dengan orang yang lebih tua, individu dengan orang yang lebih muda, hubungan individu dengan lembaga dan organisasi di sekitarnya, dan mengatur hubungan individu dengan lingkungannya. Soerjono Soekanto (1989), membagi norma sosial menurut ikatannya menjadi beberapa bagian, yaitu :
1. Cara (Usage)
Norma sosial yang termasuk dalam kategori cara masih individualis. Ini menyangkut akhlak atau perilaku seseorang dalam menghadapi sesuatu. Cara yang menurutnya benar. Cara ini belum tentu sama antara satu indvidu dengan individu lainnya.
Misalnya cara berpakaian. Seseorang menganggap bahwa cara berpakaian yang benar adalah sesuai dengan tempat. Boleh saja berpakaian dengan membuka beberapa bagian tubuh asal dilakukan di tempat yang sesuai. Sementara bagi orang lain, berpakaian yang benar adalah harus menutup seluruh tubuh di mana saja dia berada.
2. Kebiasaaan (Folkways)
Kebiasaan adalah cara seseorang melakukan sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang. Kebiasannya ini juga sifatnya masih indivdu. dapat dipandang baik atau tidak tetapi tidak mengganggu orang lain. Contoh, kebiasaan seseorang untuk bangun pagi hari. Ini adalah kebiasaan baik, tetapi tidak semua orang melakukannya.
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan, tingkatnnya lebih tinggi daripada cara dan kebiasaan. Norma dalam kategori ini sifatnya lebih mengikat. Karena tata kelakuan atau mores adalah kebiasaan yang sudah diterima masyarakat. Jika seseorang tidak melakukan kebiasaan tersebut, dianggap tidak berperilaku baik.
Contoh, kebiasaan untuk mencium tangan orang yang lebih tua dikenal yang kita jumpai. Anak-anak umumnya melakukan jika bertemu dengan orang tua teman, tetangga, guru, dan sebagainya. Kebiasaan ini sudah diterima dengan baik oleh masyarakat. Jika ada anak tidak mencium tangan ketika bertemu dengan guru, maka anak tersebut dikategorikan tidak berperilaku baik. Anak dianggap tidak menghormati gurunya.
4. Adat Istiadat
Adat istiadat lebih tinggi daripada tata kelakuan. Adat istiadat adalah seperangkat aturan, cara , atau kebiasaan yang sudah diterima oleh masyarakat tertentu dan dilaksanakan. Apabila seseorang tidak melakukannya maka akan ada sanksi sosial dari masyarakat. Sanksi sosial dapat saja hanya berupa dipermalukan dan nama baik tercemar. Tetapi di beberapa wilayah yang masih memegang teguh adat, seseorang dapat diusir dari wilayah kampungnya.
Norma sosial seperti yang diungkapkan di atas, mempunyai ciri khas, yaitu :
- Norma tidak tertulis
- Norma merupakan kesepakatan masyarakat
- Meskipun tidak tertulis, masyarakat umumnya menaati norma sosial
- Norma menyesuaikan dengan kondisi yang ada atau bersifat fleksibel. Norma dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
Di dalam pendidikan kewarganegaran, norma kesusilaan termasuk dalam norma sosial atau non formal. Norma ini merupakan bagian, dari empat macam norma yang biasa dikategorikan, yaitu norma agama, norma hukum, norma kesopanan, dan norma kesusilaan.
Norma kesusilaan adalah norma yang diakui keberadaannya oleh masyarakatnya. Sifat norma ini juga fleksibel. Ciri-ciri norma kesusilaan mirip dengan ciri norma sosial. Karena memang norma ini juga menjadi norma yang mengatur hubungan dengan masyarakat atau interaksi sosial. Norma kesusilaan berasal dari hati nurani. Jadi, meskipun tidak tertulis, norma ini ada dalam hati manusia. Setiap manusia yang mau mengakuinya, pasti akan berbuat baik. Norma ini yang membedakan mana yang benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari sesuai fitrah manusia.
Fungsi Norma Kesusilaan
Selanjutnya, setelah kita mengetahui tentang norma kesusilaan, maka pembahasan masuk kepada fungsi norma kesusilaan. Hal ini disesuaikan degan judul artikel kali ini. Fungsi norma kesusilaan adalah manfaat yang dapat diambil oleh individu atau seseorang dan masyarakat dengan adanya norma kesusilaan. Fungsi tersebut diuraikan di bawah ini.
1. Menetapkan Perilaku Baik dan Buruk
Setiap manusia sesungguhnya terlahir sesuai dengan fitrahnya. Fitrah manusia tersebut, sesuai dengan hak asasi yang juga dimiliki sejak dia lahir adalah kebaikan. Namun, seiring berjalannya waktu bayi menuju kedewasaan, lingkungan, pendidikan, dan lain-lain akan mempengaruhi fitrah yang dimiliki. Fitrah yang baik dapat saja ternoda. Contoh, seseorang kemudian dapat menjadi pencuri.
Norma kesusilaan membantu menetapkan perilaku baik dan buruk untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Dengan bantuan hati nurani, seharusnya setiap manusia tidak melakukan perbuatan buruk. Karena pasti ahti kecil akan melarang. Setiap akan melakukan pencurian, mata hati akan melarang. Pencurian bukan perbuatan baik. Mencuri berdosa. Jika ketahuan akan mendapat hukuman dan sanksi masyarakat.
2. Pedoman Hidup
Karena norma kesusilaan bersumber dari hati nurani, maka seharusnya berfugngsi sebagai pedoman hidup. Manusia tidak melakukan sesuatu jika hati nurani melarangnya. Menyontek untuk para pelajar tidak akan dilakukan. Hati nurani akan melarang bahwa perbuatan tersebut tercela. Takut ketahuan adalah bagian dari cara hati nurani mengingatkan kita. Meskipun karena lingkungan yang buruk kemudian hati nurani banyak ditinggalkan dan tidak didengarkan.
3. Skala atau Standar Tingkah Laku dalam Masyarakat
Dalam masyarakat, norma kesusilaan berfungsi sebagai standar atau skala tingkah laku. Standar ini akan berubah sesuai perkembangan zaman. Apabila standar atau tingkah laku tersebut tidak sesuai maka seseorang dapat dianggap aneh, berperilaku tidak baik, dan dapat dipermalukan.
Contoh, Indonesia sebagai negara Timur mempunyai standar tingkah laku yang berbeda dengan orang Barat. Berpakaian sangat terbuka dianggap menyalahi aturan. Di sini, orang yang baik adalah orang yang berpakaian rapi dan tertutup. Sedangkan di Barat, penampilan seseorang bebas sesuai ekspresi hatinya. Fashion apa saja yang menjadi tren dapat diikuti.
4. Menghargai Harkat dan Martabat Manusia
Norma kesusilaan berfungsi menghargai harkat dan martabat manusia sebagai individu dalam masyarakat. Oleh karena itu, manusia satu dengan yang lain mempunyai aturan dalam norma. Ketika hal tersebut terlaksana, maka harkat dan martabat manusia terjaga. Makhluk yang melakukan sesuatu tanpa aturan, tanpa berpikir, hanya sekedar memenuhi kebutuhan dan hawa nafsu adalah hewan. Norma kesusilaan membedakan manusia dengan makhluk lain. Norma juga membedakan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang sangat mematuhi norma yang dianutnya. Bangsa barbar zaman dahulu adalah bangsa yang tidak mempunyai aturan hidup dalam masyarakatnya.
5. Menciptakan Ketertiban
Bayangkan jika setiap orang dalam masyarakt tidak mengikuti hati nuraninya! Maka masyarakat akan kacau. Bangsa akan kembali pada kehidupan bangsa barbar yang telah disebutkan sebelumnya. Bangsa yang tidak mempunyai aturan dan bertingkah laku seperti hewan. Siapa paling kuat yang akan bertahan hidup. Satu saja individu yang tidak mau melaksanakan norma kesusilaan, maka kondisi masyarakat dapat tidak tertib. Masyarakat akan gelisah. Contoh jika terjadi pencurian di satu rumah, maka penghuni rumah lain akan merasakan ketidaknyamanan.
6. Pengikat dan Pemberi Batasan
Sanksi yang diberikan pada pelanggar norma kesusilaan memang tidak pasti. Banyak orang menganggap remeh. Padahal di hati kecil orang juga tidak mau melanggar norma ini karena sanksi yang diberikan masyarakat. Oleh karena itu, meski tidak mengikat seperti halnya norma hukum, norma kesusilaan tetap dapat berfungsi sebagai pemberi batasan pada orang-orang yang paham. Orang-orang yang mempunyai hati nurani.
7. Memberi Efek Jera
Sanksi dari norma kesusilaan adalah rasa malu, dikucilkan, dan lain-lain. Semua hal yang tidak memberikan hukuman fisik. Bagi orang yang sensitif, lebih Terkena. Sanksi secara psikologis dirasakan lebih berat daripada sanksi secara fisik. Diharapkan contoh pelanggaran norma kesusilaan dan sanksi yang diberikannya akan memberi efek jera.
Orang yang ketahuan berzina di suatu masyarakat yang sangat memegang teguh tradisi, akan diarak dan dipermalukan keliling kampung. Pernah mendengar hal ini? Ini akan memberi efek jera pada pelaku. Pelaku tidak akan berani mengulangi perbuatannya. Tidak hanya pelaku, keluarga pelaku juga akan menanggung derita yang sama. Orang yang melihatnya tidak akan berani melakukan hal yang sama. Di sini efek jera dari norma kesusilaan berlaku. Terkadang akibatnya lebih dirasakan daripada sanksi yang dberikan oleh norma-norma hukum.
Norma kesusilaan mungkin sudah memudar seiring dengan perkembangan zaman. Atau sudah tidak terlalu dirasakan di tengah hiruk pikuknya kemajuan teknologi. Namun, untuk Bangsa Indonesia, norma ini yang menjadikannya sebuah bangsa yang besar. Bangsa yang dikenal di seluruh dunia karena keramahannya. Oleh karena itu, sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya kita bersikap hati-hati terhadap semua pengaruh globalisasi. Tidak semua yang berasal dari luar negeri adalah baik untuk negara kita. Banyak hal yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Upaya menjaga keutuhan NKRI ikut dipertaruhkan.
Sekian posting tentang fungsi norma kesusilaan. Semoga artikel ini menambah wawasan dan bermanfaat. Terima kasih.