Negara indonesia merupakan negara yang unik karena berbagai macam suku dan budayanya, sehingga memiliki norma adat yang berbeda-beda. Dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI) norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Sedangkan kata adat adalah aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Menurut Raden Soepomo, adat istiadat adalah hukum adat atau sinonim dari hukum tidak tertulis. Hukum sebagai konversi di badan hukum negara dan hidup menjadi peraturan kebiasaan pada kehidupan kota dan desa.
Walaupun norma adat sifatnya tidak tertulis tetapi memiliki daya pengikat paling tinggi di dalam tatanan kehidupan masyarakat. Norma adat istiadat adalah norma yang mencangkup budaya, nilai dan tradisi yang sudah ada secara turun-temurun serta digunakan sampai saat ini, karena bertujuan untuk kontrol perilaku dimasyarakat.
Fungsi kebudayaan bagi masyarakat meliputi beberapa aspek seperti pakaian, komunikasi serta norma adat istiadat. Karena Hukum dan etika atau hukum adat yang berlaku di berbagai daerah berbeda-beda ini, membuatnya menjadi unik.
Tujuan Adat Istiadat
Norma-norma yang berlaku di negara indonesia memiliki satu tujuan, yaitu menciptakan negara damai dan bebas konflik sosial atau perseturuan. Adapun beberapa tujuan untuk norma adat istiadat adalah sebagai berikut.
- Agar seseorang tidak melakukan hal-hal yang menyimpang
- Menjaga nilai-nilai budaya atau tradisi yang sudah ada secara turun-temurun
- Menjadi panduan untuk berperilaku di lingkungan masyarakat
- Untuk menciptakan lingkungan yang damai dan sejahtera
Norma adat istiadat selain memiliki tujuan, manfaatnya dapat dirasakan seperti mengarahkan bagaimana seseorang menghormati atau menghargai adat atau budaya yang masih terjaga.
Ciri Norma Adat Istiadat
Ciri-ciri norma ada di kategorikan menjadi tiga bagian yaitu meliputi sumber norma, sifat norma dan sanksi norma, penjelasannya adalah sebagai berikut.
- Sumber norma yaitu sesuatu yang menjadi sumber serta nilai yang ada didalam norma tersebut, seperti kebiasaan-kebiasaan yang seting dilakukan. Kebiasaan tersebut kemudian menjadi sebuah ada di dalam kelompok-kelompok tertentu di masyarakat.
- Sifat norma yaitu nilai dan kebiasaan yang ada di setiap wilayah berbeda-beda, maka adat istiadat serta kebiasaan yang sudah melekat berbeda juga. Seperti pengaruh globalisasi, sangat mempengaruhi nilai-nilai adat di setiap komunitas di masyarakat.
- Sanksi norma yaitu sanksi-sanksi yang di berikan ketika seseorang melanggar norma di daerah tersebut. Walaupun peraturan ini tidak tertulis tetapi masih digunakan sampai saat ini. Sanksi ada yang berupa sanksi fisik dan sosial.
Adapun untuk sanksi adat istiadat yaitu untuk mengembalikan keseimbangan atau usaha untuk menetralisir kekacauan yang terjadi sebagai akibat perlanggaran adat. Jadi sanksi adat berfungsi sebagai stabilisator untuk mengembalikan keseimbangan antara dunia nyata dan dunia gaib perwujudan dari sanksi adat berbeda-beda tergantung pada nilai-nilai dan perasaan keadilan masyarakat di daerah tersebut.
Contoh Norma Adat Istiadat
Berdasarkan pengertiannya norma adat istiadat berasal dari nilai dan budaya yang di lestarikan ini tidak tertulis secara langsung, tetapi memiliki tingkatan hukum yang kuat di masyarakat selain UUD 1945 dan Pancasila. Adapun penerapannya dapat meliputi di lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat. Berikut contoh penggunaan norma adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari.
Sekolah
- Berdoa bersama-sama sebelum memulai pelajaran di sekolah
- Menghormati dan mencium tangan ibu dan bapak guru sebelum masuk kelas
- Melakukan upacara bedera merah putih untuk mengenang jasa pahlawan yang telah gugur
- Menggunakan pakaian batik setiap hari kamis
Keluarga
- Berbicara dengan sopan dan santun kepada kedua orang tua
- Melakukan acara syukuran tujuh bulanan serta untuk menyambut kelahiran anak
- Mendengarkan nasihat orang tua
- Mematuhi larangan keluar rumah ketika waktu maghrib
Masyarakat
- Menggunakan pakaian adat ketika melangsungkan pernikahan
- Larangan mengenakan pakaian hijau saat berada di pantai selatan
- Larangan menikah dengan satu marga untuk orang batak
- Membuat opor ayam dan ketupat ketika menyambut hari lebaran
Adapun contoh norma adat istiadat di berbagai daerah adalah sebagai berikut.
- Kebo-keboan yaitu adat yang berasal dari jawa timur yang selalu dilaksanakan setiap tahun. Tujuannya sebagai permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberikan tanah yang subur dan hasil panen yang melimpah.
- Kerik gigi yang berasal dari suku kepulauan mentawai. Adat istiadat ini dilakukan ketika nak laki-laki dan perempuan dianggap telah dewasa, tujuannya agar tubuh selaras dengan jiwa.
- Pasola yang berasal dari daerah sumba. Norma ini dilakukan untuk mendapatkan hasil panen yang baik, dimana laki-laki menunggangi kuda dan saling bertarung menggunakan tombak kayu. Masyarakat disana berkeyakinan bahwa ketika mengeluarkan darah saat upacara berlangsung akan menjadikan tanah lebih subur.
- Tatung singkawang dari daerah kalimantan. Upacara ini dilakukan dengan menggunakan senjata tajam serta di pertontonkan kepada khalayak, norma ini merupakan adat pemanggilan arwah orang Tionghoa yang berada di kalimantan.
- Adat bakar tongkang yang berasal dari riau. Ritual ini biasanya dilakukan oleh orang Tionghoa untuk memperingati kepercayaan keberadaan dewa laut bernama Tai Su song dan Ki Ong Ya.
Beberapa orang di masyarakat beanggapan bahwa norma adat istiadat merupakan hal yang remeh dan sudah ketinggalan zaman, tapi norma akan memiliki dampak besar dan disadari ketika telah dilanggar. Pengamalan norma ini dalam kehidupan sehari-hari meskipun sebagian besar tidak terlihat, tapi harus tetap mematuhinya karena sanksi akan berlaku apabila melanggarnya baik berupa fisik maupun materi.