Badan usaha campuran adalah salah satu badan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian suatu negara. Berbeda dengan badan usaha angkutan multimoda, badan usaha agraris dan badan usaha pelabuhan, dalam pelaksanaannya, semua modal dan segala bentuk kegiatan perekonomian dikendalikan oleh dua pihak yaitu pihak swasta dan juga pihak negara atau pemerintah.
Karena modal usaha berasal dari dua pihak tersebut, maka kepemilikannya menjadi kepemilikan bersama. Selain itu, semua tanggung jawab yang berhubungan dengan pelaksanaan badan usaha campuran akan dikoordinasikan dengan adil kepada kedua belah pihak. Adapun peran badan usaha campuran adalah sebagai berikut.
- Merupakan salah satu sumber tambahan kas negara
- Mengembangkan perekonomian negara
- Membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang baru untuk mengurangi angka pengangguran
- Membantu pemerintah untuk melakukan pemerataan penghasilan
- Mengembangkan beberapa sektor perekonomian yang belum ditangani oleh pemerintah
Ciri Badan Usaha Campuran
Adapun beberapa ciri ciri dari badan usaha campuran yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.
- Modal bersama
Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang pelaksanaannya didukung oleh modal bersama. Modal yang berasal dari pihak swasta atau pihak negara kemudian dijadikan satu. Modal dapat berbentuk uang pribadi ataupun modal pinjaman.
Pihak-pihak terkait dalam pemberian modal ini biasanya lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Penggunaan dari modal yang telah didapatkan dialokasikan untuk penyediaan atau kebutuhan produksi yang dibutuhkan seperti bahan dasar, peralatan produksi, gaji karyawan, utang-piutang dan lain sebagainya.
- Kepemilikan ganda
Badan usaha campuran memiliki kepemilikan yang ganda karena modal berasal dari dua pihak, sehingga kewenangannya akan dibagi secara adil antara kedua pihak tersebut.
Tujuannya yaitu mempermudah badan usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditargetkan serta dapat melewati semua hambatan dan risiko yang dihadapi akan diselesaikan bersama-sama. Selain itu, dapat membuka peluang untuk mendapatkan keuntungan dengan jumlah yang besar.
- Memiliki berbagai permikiran dan pertimbangan
Badan usaha campuran ini dijalankan oleh dua pihak yaitu pihak pemerintah dan pihak swasta serta operasionalnya dijalankan oleh dua pihak. Dengan berbagai pemikiran dari pihak terkait akan dapat mengembangkan perusahaan dengan baik serta mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru untuk produk ataupun penerapan strategi kreatif yang sesuai dengan pangsa pemasaran.
- Keuntungan bersama
Karena pengolahan badan usaha yang dilakukan secara bersama, maka pembagian kentungan harus dibagi secara adil. Selain itu, sebagian besar dari investor menggunakan keuntungan yang didapatkanya untuk mengembangkan kembali badan usaha yang sedang dirintis. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk lebih mengoptimalkan keuntungan yang akan didapatkan di kemudian hari.
- Berlandaskan hukum
Operasional badan usaha campuran juga berlandaskan hukum, ketentuan serta aturan yang berlaku. Sehingga dalam segala aktivitasnya tidak akan terjadi tumpang tindih yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya.
Contoh Badan Usaha Campuran
Berikut adalah contoh – contoh badan usaha campuran yang ada di indonesia.
- PT Bank Central Asia (BCA). BCA merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perbankan dan pihak swasta yang mengontrol kinerjanya. Selain itu, pemerintah juga turut andil atau terlibat dalam segala pelaksanan jenis usaha-usaha yang dikembangkan untuk menjaga keamanan dan kestabilan sehingga dapat menjamin kenyamanan bagi masyarakat luas.
- PT Garuda Indonesia. Garuda Indonesia adalah badan usaha yang bergerak jasa transportasi di bidang penerbangan serta merupakan salah satu maskapai penerbangan terbaik yang dimiliki oleh Indonesia. Pihak swasta dan pemerintah merupakan pengelola utama.
- PT Jasa Marga Tbk. Jasa marga merupakan badan usaha di bidang jasa transportasi darat.
- PT Krakatau Steel Tbk (Persero). PT krakatau steel merupakan badan usaha yang bergerak di bidang manufaktur khususnya dalam produksi baja.
- PT Aneka Tambang Tbk. PT Aneka Tambang Tbk merupakan Badan usaha yang bergerak di bidang eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran sumber daya mineral seperti emas.
- PT Indofarma Tbk. Badan usaha yang bergerak di bidang distribusi obat-obatan dan alat kesehatan.
Kelebihan badan usaha campuran
Membentuk badan usaha campuran memiliki dampak positif serta memiliki banyak kelebihan. Ada beberapa kelebihan dalam membentuk badan usaha campuran adalah sebagai berikut.
- Lebih Mudah Dalam Mencapai Tujuan
Badan usaha yang dibentuk dengan kerjasama dua pihak akan lebih mudah untuk mencapai tujuan. Dengan adanya kerjasama, maka akan ada peluang untuk mendapatkan sebuah inovasi yang berasal dari masukan kedua belah pihak. Sehingga akan memunculkan ide-ide yang menarik. Tentu saja hal ini dapat menghasilkan bisnis yang efektif dan efisien dalam mencapai tujuan, target.
- Menyelesaikan Permasalahan Lebih Cepat dan Mudah
Kegiatan ekonomi badan usaha tidak lepas dari segala macam permasalahan. Tentu saja, membutuhkan solusi yang tepat untuk masalah tersebut akan mempermudah dalam menyelesaikan masalah. Badan usaha campuran lebih mampu memecahkan masalah karena adanya kerjasama, integrasi antara kedua belah pihak. Namum hal ini, berbeda ketika terjadi pada badan usaha tunggal, tentunya membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan masalah.
- Memiliki Lebih Banyak Sumber Modal
Untuk membentuk sebuah badan usaha, dibutuhkan modal yang cukup besar. Modal yang didapat digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dalam perusahaan. Hal tersebut dapat diatasi dengan membentuk badan usaha campuran karena sumber modalnya lebih banyak serta memiliki peluang lebih tinggi untuk mengembangkan bisnis. Berbeda dengan badan usaha perseorangan yang memiliki sumber modal dari satu pihak.
- Memiliki Jaminan Hukum
Keberadaan badan usaha campuran mendapat jaminan hukum, semua kegiatan seperti kegiatan ekonomi dilindungi dan diawasi oleh undang-undang yang berlaku. Selain memiliki kelenbihan, badan usaha campuran juga memiliki kekurangan, tergantung dari klasifikasi badan usaha tersebut. Kekurangan dari badan usaha campuran antara lain sebagai berikut.
- Perdebatan Sulit Dihindari
Badan usaha yang diklola oleh dua pihak sering mengalami perbedaan pendapat. Hal itu disebabkan karena masing-masing pihak memiliki pemikiran atau pendapat yang berbeda serta kedua pihak tersebut saling mendominasi untuk menentukan ide yang akan digunakan untuk mengembangkan usahanya.
- Balik Modal Usaha Cukup Lama
Dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengembalikan modal awal. Karena keuntungan yang diperoleh badan usaha campuran harus dibagi rata kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Sehingga keuntungan yang diperoleh kecil, tentu membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan modal awal usaha.