Lingkungan

6 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli yang Perlu diketahui

Setiap negara baru bisa berdiri jika memiliki warga negara. Pengertian warga negara secara umum adalah penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Seseorang yang disebut warga negara tidak hanya berupa warga lokal itu sendiri tetapi termasuk warga negara asing di sebuah negara. Secara lebih jelasnya, ada asas kewarganegaraan yang digunakan untuk menentukan warga negara seseorang.

Apa saja asas kewarganegaraan itu?

Ada dua asas kewarganegaraan yang menentukan warga negara seseorang. Yang pertama adalah asas Ius Sanguinis, asas ini didasarkan pada keturunan darah atau kewarganegaraan orang tuannya. Indonesia sendiri menggunakan asas Ius Sanguinis

Sedangkan yang kedua adalah asas Ius Soli, asas ini didasarkan pada tempat kelahiran seseorang, contoh negara yang memakai asas ini adalah Amerika Serikat.

Perlu diketahui, orang yang tercatat sebagai warga negara Indonesia biasanya disebut WNI. Meskipun orang tersebut sedang atau tinggal di negara lain.

Sementara, untuk orang asing yang sedang singgah atau tinggal di Indonesia dikenal dengan nama WNA atau warga negara asing.

Namun warga negara sendiri memiliki banyak pengertian dari para ahli. Untuk mengetahui lebih dalam tentang pengertian warga negara menurut para ahli, berikut ini penjelasan mengenai pengertian warga negara menurut para ahli:

1. Menurut Koerniatmanto S

Menurut pendapat dari Koerniatmanto S, warga negara adalah anggota negara yang memiliki status khusus mengenai negaranya, memiliki interaksi hak dan kewajiban yang berbentuk timbal-balik mengenai negaranya.

2. Menurut Ko Swaw Sik

Menurut pendapat dari Ko Swaw Sik, warga negara adalah hubungan hukum antara negara dan seseorang. Hubungan tersebut berupa suatu “ikatan politis” antara Negara yang memperoleh status sebagai Negara independen dan diakui karena tata Negaranya.

3. Menurut A.S. Hikam

Menurut pendapat dari A.S. Hikam bahwa warga negara ialah anggota dari sebuah golongan yang menciptakan suatu negara itu sendiri.

4. Menurut Wolhoff

Menurut pendapat dari Wolhoff, warga negara itu adalah keanggotaan dari suatu bangsa yang spesifik yaitu sejumlah manusia yang terjalin dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan sosial dan budaya serta pemahaman nasionalnya.

5. Menurut Graham Murdock

Menurut pendapat dari Graham Murdock warga negara ialah hak untuk bisa berperan serta secara konkret dalam beragam bentuk struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk bisa membentuk bagian-bagian yang seterusnya dengan begitu maka memperbesar gagasan-gagasan.

6. Menurut Soemantri

Menurut pendapat beliau bahwa warga negara ialah sesuatu yang saling berkaitan dengan manusia sebagai seseorang dalam ikatan yang terorganisir dalam suatu interaksi dengan Negara.

Itulah penjelasan menurut 6 para ahli tentang pengertian warga negara. Semoga dengan penjelasan di atas dapat membantu memahami tentang pengertian sebenarnya dari warga negara.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago