Setiap negara baru bisa berdiri jika memiliki warga negara. Pengertian warga negara secara umum adalah penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Seseorang yang disebut warga negara tidak hanya berupa warga lokal itu sendiri tetapi termasuk warga negara asing di sebuah negara. Secara lebih jelasnya, ada asas kewarganegaraan yang digunakan untuk menentukan warga negara seseorang.
Apa saja asas kewarganegaraan itu?
Ada dua asas kewarganegaraan yang menentukan warga negara seseorang. Yang pertama adalah asas Ius Sanguinis, asas ini didasarkan pada keturunan darah atau kewarganegaraan orang tuannya. Indonesia sendiri menggunakan asas Ius Sanguinis.
Sedangkan yang kedua adalah asas Ius Soli, asas ini didasarkan pada tempat kelahiran seseorang, contoh negara yang memakai asas ini adalah Amerika Serikat.
Perlu diketahui, orang yang tercatat sebagai warga negara Indonesia biasanya disebut WNI. Meskipun orang tersebut sedang atau tinggal di negara lain.
Sementara, untuk orang asing yang sedang singgah atau tinggal di Indonesia dikenal dengan nama WNA atau warga negara asing.
Namun warga negara sendiri memiliki banyak pengertian dari para ahli. Untuk mengetahui lebih dalam tentang pengertian warga negara menurut para ahli, berikut ini penjelasan mengenai pengertian warga negara menurut para ahli:
1. Menurut Koerniatmanto S
Menurut pendapat dari Koerniatmanto S, warga negara adalah anggota negara yang memiliki status khusus mengenai negaranya, memiliki interaksi hak dan kewajiban yang berbentuk timbal-balik mengenai negaranya.
2. Menurut Ko Swaw Sik
Menurut pendapat dari Ko Swaw Sik, warga negara adalah hubungan hukum antara negara dan seseorang. Hubungan tersebut berupa suatu “ikatan politis” antara Negara yang memperoleh status sebagai Negara independen dan diakui karena tata Negaranya.
3. Menurut A.S. Hikam
Menurut pendapat dari A.S. Hikam bahwa warga negara ialah anggota dari sebuah golongan yang menciptakan suatu negara itu sendiri.
4. Menurut Wolhoff
Menurut pendapat dari Wolhoff, warga negara itu adalah keanggotaan dari suatu bangsa yang spesifik yaitu sejumlah manusia yang terjalin dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan sosial dan budaya serta pemahaman nasionalnya.
5. Menurut Graham Murdock
Menurut pendapat dari Graham Murdock warga negara ialah hak untuk bisa berperan serta secara konkret dalam beragam bentuk struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk bisa membentuk bagian-bagian yang seterusnya dengan begitu maka memperbesar gagasan-gagasan.
6. Menurut Soemantri
Menurut pendapat beliau bahwa warga negara ialah sesuatu yang saling berkaitan dengan manusia sebagai seseorang dalam ikatan yang terorganisir dalam suatu interaksi dengan Negara.
Itulah penjelasan menurut 6 para ahli tentang pengertian warga negara. Semoga dengan penjelasan di atas dapat membantu memahami tentang pengertian sebenarnya dari warga negara.