Categories: Negara

15 Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Sebagai masyarakat Indonesia, tentu saja kita semua harus mengetahui tentang pengertian kewarganegaraan karena pada dasarnya banyak sekali macam pengertian kewarganegaraan dari para ahli yang ada di dunia ini. Sebagai warga Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, mungkin ada di antara kita yang belum tahu pasti. Namun ternyata kewarganegaraan itu diatur dalam undang undang kewarganegaraan untuk melindungi hak dan kepentingan segenap Warga Negara Indonesia. Dan perlu diketahui jika masyarakat bisa kehilangan kewarganegaraan mereka dengan beberapa kondisi. Oleh karena itu kali ini kita akan memberikan kepada Anda informasi mengenai penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang bisa warga negara alami. Berikut ini adalah infromasi lengkapnya untuk Anda :

  1. Jika memohon untuk pindah kewarganegaraan

Penyebab yang pertama adalah jika yang bersangkutan sudah berusia cukup dan minimal usianya sudah menginjak 18 tahun.Warga Negara Indonesia yang bersangkutan ini akan kehilangan kewarganegaraannya dan dinyatakan sendiri oleh Presiden Indonesia jika mereka memohon dengan sendirinya ketika usia mereka sudah diatas 18 tahun dan sudah menikah dan bertempat tinggal di luar negeri. Jika itu sudah disetujui oleh Presiden, maka yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia mereka menjadi tidak memiliki kewarganegaraan. Tentu saja dalam permohonan ini perlu mengurus beberapa surat yang tentunya tidak mudah.

  1. Dengan sadar mengucap janji akan setia kepada negara lain

Tidak hanya jika kita memohon saja dan syaratnya sudah disetujui. Namun ketika warga negara Indonesia dengan sadar atau dengan sukarela mengucap janji akan setia kepada negara lain atau kepada pemerintah negara lain dan menjadi bagian dari negara asing tersebut. Maka negara berhak untuk menghapus kewarganegaraan Indonesia darinya. Jika seorang warga negara tertangkap telah mengucapkan sumpah kepada negara tertentu dan memiliki bukti maka bisa saja penghapusan kewarganegaraan Indonesia itu akan dilakukan.

  1. Wanita WNI yang menikah dengan WNA yang negaranya memiliki peraturan sendiri

Kita sebagai warga negara Indonesia juga bisa kehilangan kewarganegaraan kita jika sebagai wanita kita ternyata menikah dengan pria yang merupakan warga negara asing atau disebut dengan WNA. Namun tidak semua wanita WNI yang menikah dengan WNA akan mengalami penghapusan kewarganegaraan Indonesia. Hanya wanita WNI yang menikah dengan WNA dimana negara asal sang suami mengharuskan sang istri mengikut kewarganegaraan sang suami. Jika kasusnya seperti itu maka wanita harus mengikut kewarganegaraan suaminya dan terpaksa dihapus kewarganegaraan Indonesianya oleh negara untuk menuruti peraturan yang ada.

  1. Pria WNI yang mennikah dengan wanita WNA yang negaranya memiliki peraturan sendiri

Tidak hanya berlaku untuk wanita saja, namun hal ini juga berlaku kepada para pria Warga Negara Indonesia yang menikah dengan wanita yang memiliki kewarganegaraan asing. Sama seperti yang sudah kami bahas diatas tadi, seorang pria WNI akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika mereka menikah dengan wanita WNA dimana negara asal istrinya mengharuskan suaminya untuk mengikuti kewarganegaraan sang wanita. Hal ini tidak boleh dibantah karena memang sudah diatur di dalam pasal 26  undang-undangRI No. 12 tahun 2006.

  1. Jika tinggal di negara lain dalam jangka waktu 5 tahun tanpa alasan yang jelas dan sah, dan juga tak berkeinginan untuk menjadi WNI lagi

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang kelima adalah jika yang bersangkutan itu tinggal di luar negeri selama 5 tahun tanpa pulang kembali ke Indonesia. Bila yang bersangkutan tinggal di luar negeri tanpa izin atau tanpa alasan yang jelas dan sah, dan ketika ditanya tidak berkeinginan lagi menjadi Warga Negara Indonesia maka bisa negara berhak menghapus kewarganegaraan Indonesia yang dimilikinya. Dan jika 5 tahun setelah itu memang benar tidak ada keinginan untuk

  1. Memiliki paspor dari negara asing yang masih menunjukkan identitas kewarganegaraan lain

Hal yang bisa menyebabkan hilangnya atau pencabutan kewarganegaraan Indonesia jika seorang WNI ternyata juga memiliki paspor atau yang setara dengan paspor yang masih menunjukkan jika WNI itu memiliki kewarganegaraan lain. Jika seperti ini maka mungkin kewarganegaraan Indonesia bisa dicabut dari WNI tersebut. Karena tidak mungkin memiliki kewarganegaraan ganda, pemerintah akan menyatakan jika kewarganegaraan Indonesia dihapus dan yang bersangkutan tidak lagi menjadi WNI dan bebas menentukan pilihannya sendiri.

  1. Turut serta dalam kegiatan yang menyangkut tata negara di negara lain

Alasan atau penyebab yang bisa membuat kewarganegaraan Indonesia jika kita yang tinggal di negara lain masih menyandang status sebagai WNI namun kita mengikuti kegiatan yang menyangkut tata negara di negara kita berada. Misalnya saja seperti mengikuti pilpres di negara yang kita tinggali, jika terbukti melakukan pelanggaran itu maka kewarganegaraan Indonesia kita akan terancam dicabut dan kita tidak akan memiliki kewarganegaraan. Karena pada dasarnya itu bukan merupakan hak dan kewajiban sebagai WNI, dan itu menyalahi aturan yang ada.

  1. Masuk ke dalam dinas negara asing

Sebagai Warga Negara Indonesia tentu saja kita harus dengan baik mengetahui pengertian status kewarganegaraan. Hal selanjutnya yang bisa menyebabkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesia adalah jika yang bersangkutan itu kedapatan masuk ke dalam dinas negara asing. Misalnya saja ketika WNI yang tinggal di luar negeri itu masuk ke dalam dinas negara asing seperti bekerja pada pemerintahan tanpa seizin Presiden Indonesia. Hal ini bisa menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

  1. Masuk dinas tentara negara lain tanpa izin Presiden RI

Bagi warga yang masih memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri bahkan telah menjadi bagian dari militer dari negara yang ia tinggali atau sudah menjadi anggota tetap tentara tanpa seizin Presiden RI. Maka hal itu bisa menyebabkan yang bersangkutan menjadi dicabut kewarganegaraan Indonesianya secara paksa karena itu dianggap menyalahi aturan dan mengkhianati undang-undang yang ada.

  1. Tidak melepas kewarganegaraan lain ketika memiliki kesempatan itu

Yang kesepuluh, ada juga kondisi dimana warga asal Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi kewarganegaraan Indonesia kembali atau mungkin diberikan pilihan untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Pencabutan kewarganegaraan Indonesia itu bisa terjadi jika yang bersangkutan tidak melepaskan kewarganegaraan lain atau bahasa mudahnya lebih memilih kewarganegaraan lain itu ketika memiliki kesempatan. Karena bagaimanapun pemerintah tak bisa mamaksa keputusan yang bersangkutan karena mereka memiliki jaminan perlindungan HAM.

  1. Memalsukan kewarganegaraan Indonesia

Hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang selanjutnyadalah bisa saja disebabkan karena yang bersangkutan itu terbukti memalsukan kewarganegaraan Indonesia demi suatu kepentingan atau keuntungan semata. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran sehingga harus dihapuskan kewarganegaraannya.

  1. Pemberian kewarganegaraan oleh suatu negara dan tidak menolaknya

Salah satu penyebab kenapa kewarganegaraan Indonesia itu bisa hilang adalah karena pemberian kewarganegaraan oleh sebuah negara kepada WNI itu dan WNI itu tak menolaknya. Contohnya saja ketika para relawan asal Indonesia di negara lain, karena sang negara menganggap mereka adalah orang yang berjasa maka negara tersebut memberikan hadiah atau apresiasi berupa pemberian kewarganegaraan. Ketika relawan itu memutuskan untuk menerima pemberian kewarganegaraan itu, maka kewarganegaraan Indonesia yang ia miliki akan dicabut atau dihilangkan sehingga ia bisa menjadi Warga Negara Asing sesuai yang ia inginkan.

  1. Masuk dinas kepolisian di negara lain

Selain penyebab yang kami sebutkan diatas tadi, hilangnya kewarganegaraan Indonesia ini juga bisa disebabkan karena warga yang masih memilki status WNI dan belum memberitahukan keputusannya untuk pindah kewarganegaraan itu masuk dinas kepolisian negara lain tanpa sepengetahuan presiden dan tanpda seijin presiden. Hal itu akan menyalahi aturan yang dijelaskan di dalam undang-undang dan kewarganegraan WNI itu akan dicabut karena dianggap telah melarang aturan yang sudah dibuat. Seperti beberapa kasus di Australia lalu dimana beberapa WNI terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena bekerja pada dinas kepolisian disana.

  1. Menyalahi aturan yang ada di dalam undang-undang

Jika WNI yang tinggal di luar negeri melakukan atau menyalahi aturan seperti yang sudah tertulis di dalam undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia maka bisa saja mereka terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia mereka. Hal itu bisa terjadi jika mereka sudah terbukti melakukan kesalahan dan dianggap menyalahi atau mengkhianati undang-undang sehingga akan diberikan sanksi bahkan hingga terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

  1. Anak usia dibawah 5 tahun yang sah diangkat oleh WNA

Penyebab yang terakhir mengaapa WNI bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia mereka adalah karena kondisi seperti berikut ini. Anak yang usianya masih di bawah 5 tahun entah itu sudah menjadi yatim piatu atau belum yang memiliki orang tua asli WNI dan lahir di Indonesia itu diangkat menjadi anak sah dalam hukum oleh WNA di negara asal orangtua angkat mereka. Itu bisa menyebabkan kewarganegaraan sang anak akan hilang dan terhapus, sehingga sang anak akan mengikut kewarganegaraan orangtua angkatnya yang merupakan WNA.

Itu dia beberapa informasi yang kami berikan mengenai penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita harus tahu mengenai pengertian warga negara asing karena berkaitan dengan apa yang kita bahas baru saja. Selain itu, tidak hanya WNI saja yang bisa menjadi WNA dan kehilangan kewarganegaraan mereka. Namun WNA juga bisa menjadi Warga Negara Indonesia jika mereka menginginkannya. Caranya pun para WNA yang ingin berpindah kewarganegaraan itu terlebih dahulu harus tahu dan melakukan syarat menjadi Warga Negara Indonesia supaya bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia dan bisa menjadi WNI yang tinggal di Indonesia ini. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua!

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago