Pada dasarnya Indonesia menganut sistem demokrasi nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggraan pemerintahan. Demokrasi yang mempunyai ciri khas dan membedakannya dengan negara lain. Demokrasi yang sesuai dengan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945, dimana sila-sila Pancasila yang menjadi pandangan hidup dan dasar negara Indonesia termaktub dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Ciri-ciri demokrasi Pancasila ini ditetapkan oleh para tokoh pendiri Bangsa Indonesia sesuai dengan kepribadian bangsa.
Beberapa ciri khas Demokrasi Pancasila, yaitu :
Namun, seiring dengan berjalan waktu dan sejarah panjang kemerdekaan Indonesia yang sebenarnya masih seumur jagung, Demokrasi Pancasila beberapa kali tidak digunakan sepenuhnya. Kemudian Indonesia mengenal 3 demokrasi selama kemerdekaannya yaitu :
1. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang secara teoritis dalam penyelenggaraan pemerintahan mengacu pada UUD 1945 dan prinsip-prinsip dasar demokrasi Pancasila. Demokrasi ini bisa dikatakan berlangsung agak panjang dan terjadi pada beberapa periode: masa kemerdekaan (1945 – 1949), masa orde lama (1959 – 1965), masa Orde Baru (1965 – 19990, dan masa reformasi (1999 – sekarang). Dalam pelaksanaannya tiap-tiap periode masih terjadi beberapa penyimpangan.
2. Demokrasi Liberal atau Parlementer
Masa sistem demokrasi liberal di Indonesia terjadi secara singkat, yaitu sekitar 9 tahun sejak berlakunya kembali UUD 1945 setelah UUDS sampai dekrit presiden, 1959. Demokrasi ini ditandai dengan banyaknya partai dalam pemerintahan dan adanya kabinet parlementer.
3. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi yang dikenal dengan sebutan dengan ciri demokrasi terpimpin terjadi setelah Dekrit Prseidan, 5 Juli 1959, yang menyatakan kembalinya ke UUD 1945 sebagai hukum dan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. Pada masa ini Presiden dianggap sebagai pemimpin sentral yang menjabat sekaligus lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Tentu saja, penyimpangan demokrasi liberal dan terpimpin menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila. Dan di bawah ini kita akan menguraikan beberapa penyimpangan dari demokrasi liberal, sebagai berikut:
Setelah Indonesia kembali kepada negara kesatuan Republik Indonesia dan tidak lagi menggunakan UUD RIS, pemerintah pada saat itu tidak serta merta memberlakukan kembali UUD 1945. Presiden memberlakukan UUD sementara, yang kemudian dikenal dengan UUDS 1950, karena mulai berlaku 17 Agustus 1950. Dengan dilaksanakannya UUDS 1950 berarti pemerintahan sudah penyimpangan demokrasi liberal dari semua cita-cita luhur bangsa yang terkandung dalam UUD 1945. Alasan tidak digunakannya UUD 1945 adalah dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi Indonesia. UUDS 1950 menjadi UU sementara sampai Dewan Konstituante membuat UU baru.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, presiden tidak membentuk kabinet atau memilih menteri-menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Namun yang terjadi adalah presiden menunjuk seorang perdana menteri dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Perdana Menteri ini bertanggungjawab kepada parlemen, dalam hal ini DPRS. Setiap kebijakan setelah ditentukan oleh perdana menteri, parlemen yang menentukan apakan akan dilaksanakan atau tidak.
Sistem dengan ciri-ciri demokrasi parlementer membuat pembangunan tidak berjalan, karena setiap kebijakan yang tidak disetujui mayoritas suara parlemen, tidak bisa dilaksanakan. Kabinet menjadi sering berganti. Lebih dari lima kali pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal. Semuanya rata-rata hanya bertahan dalam hitungan bulan. Jika kinerja dianggap gagal, maka langsung ditunjuk perdana menteri baru.
Sebenarnya, banyaknya partai yang ada di suatu negara pertanda demokrasi berjalan baik dan aspirasi akan tersalurkan. Namun, jika fungsi partai politik lebih mementingkan kelompok dan golongannya sendiri, maka pembangunan menjadi tidak stabil. Setiap kebijakan pemerintah, dalam hal ini perdana menteri selalu ditentang. Akhirnya kabinet sering berganti.
Musyawarah mufakat seperti telah dikatakan adalah ciri demokrasi Pancasila. Pada masa penyimpangan demokrasi liberal, otomatis hal ini tidak ada. Setiap keputusan selalu berdasarkan suara terbanyak parlemen
Kedudukan presiden dan negara di bawah DPR atau Dewan Konstituante, padahal seharusnya sejajar. Apalagi parelemen / DPR / Dewan Konstituante ini dikuasai oleh partai yang paling banyak pendukungnya. Apabila negara dan presiden tidak didukung partai, maka dia tidak bisa berbuat apa pun.
Demikian beberapa penyimpangan yang terjadi pada tujuan demokrasi liberal di Indonesia. Akibatnya bagi pembangunan dan Bangsa Indonesia sangat banyak. Beberapa di antaranya, yaitu :
Hendaknya apa yang terjadi pada masa itu menjadi pelajaran bagi kita semua. Sesuai dengan makna sejarah, agar tidak terulang lagi masa yang termasuk masa kelam di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…