Kehidupan berbangsa dan bernegara bukanlah sesuatu yang mudah untuk dijalani. Butuh waktu yang lama dan beberapa kali percobaan penerapan sistem penyelenggaraan kedaulatan rakyat untuk mencapai suatu kestabilan negara. Entah itu sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, bentuk negara, dan sebagainya mungkin telah berulang kali berganti dalam sejarah suatu negara. Sama halnya dengan negara Indonesia. Dari sejarah kemerdekaan Indonesia, kita dapat mengetahui bahwa bukan sesuatu yang mudah bagi bangsa ini untuk merdeka.
Semua telah dikorbankan untuk mencapai fase kemerdekaan, baik harta maupun nyawa. Maka dari itu, pemilihan metode atau sistem dalam penyelenggaraan negara juga bukanlah sesuatu yang main-main. Sejarah mencatat bahwa sekalipun Indonesia telah memiliki konstitusi semenjak 18 Agustus 1945. Namun, pelaksanaan konstitusi tersebut nyatanya masih mengalami banyak gangguan yang disebabkan oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia selepas penyerahan diri Jepang kepada tentara sekutu. Cara-cara Belanda ini cukup menggoyahkan dunia perpolitikan Indonesia di masa itu yang sedang berada pada tahap belajar.
Latar Belakang Munculnya Demokrasi Liberal di Indonesia
Pada awal kemerdekaan, sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial. Namun, pada 13 November 1945, pemerintah republik Indonesia mengeluarkan suatu maklumat politik yang memiliki tujuan pengakuan kedaulatan RI serta tumbuhnya partai politik di Indonesia. Maklumat tersebut disalahartikan sehingga terjadi perubahan sistem pemerintahan dari yang berupa sistem presidensial hingga menjadi sistem parlementer yang merupakan cikal bakal dari munculnya demokrasi liberal. Selama rentang waktu 1945 hingga 1949, pemerintahan Indonesia disibukkan dengan intervensi dari Belanda. Bentuk pemerintahan pun berubah-ubah. Bahkan bentuk negara juga berubah. Bentuk awal negara Indonesia ialah republik kesatuan. Namun ketika terjadi konflik dengan Belanda, bentuk negara Indonesia sempat menjadi berbentuk federasi.
Sebelum menggunakan demokrasi liberal, konstitusi yang digunakan di Indonesia adalah UUD 1945 yang kemudian digantikan dengan konstitusi UUD RIS yang merupakan konstitusi ketika Indonesia berbentuk negara perserikatan. UUD RIS ini kemudian digantikan dengan UUD Sementara yang diterbitkan pada tahun 1950 yang merupakan nafas dari demokrasi liberal. Sejatinya, hal yang melatarbelakangi berdirinya demokrasi liberal ialah Indonesia yang kala itu benar-benar terbebas dari gangguan Belanda berusaha memperbaiki jalan negaranya. Bentuk negara serikat kala itu dirasa tidak cocok dengan semangat persatuan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia kembali pada bentuk kesatuan pada tahun 1950. Demokrasi liberal sendiri merupakan bentuk pemerintahan Indonesia yang dipilih oleh para pendiri negara dengan mencontoh bentuk pemerintahan di negara-negara barat yang dirasa sukses menjalankan bentuk pemerintahan tersebut.
Pencapaian Demokrasi Liberal di Indonesia
Demokrasi liberal pertama kali digagas oleh John Locke, Thomas Hobbes, dan Jean Jacques Rousseau pada abad pencerahan. Demokrasi liberal menjunjung tinggi kebebasan individu di negara tersebut dan mengutamaka persamaan hak bagi setiap warga negara dalam hal pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi hidupnya. Demokrasi liberal diterapkan di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun dari tahun1950 hingga tahun 1959.
Diterapkannya suatu sistem demokrasi liberal tentunya memiliki suatu tujuan bagi negara Indonesia. Dalam artikel ini, penulis akan menyampaikan pada pembaca mengenai tujuan demokrasi liberal di Indonesia. Di bawah ini merupakan pemaparan dari diberlakukannya bentuk pemerintahan demokrasi liberal di Indonesia:
1. Menciptakan Iklim Kebebasan di Tengah Masyarakat
Salah satu ciri-ciri demokrasi liberal di Indonesia ialah menjunjung kebebasan bagi individu di suatu negara. Kungkungan penjajah selama ratusan tahun tentunya menjadi alasan kuat diterapkannya demokrasi liberal di Indonesia. Saat itu, kebebasan di tengah masyarakat ditandai munculnya banyak serikat dan partai politik dari masyarakat. Ini menunjukkan bahwa rakyat bebas menyampaikan gagasan dan pemikirannya serta dibebaskan untuk mendirikan serikat maupun partai politik. Sesuatu yang amat mahal untuk diperoleh ketika masa penjajahan.
2. Mencegah Pemerintah yang Otoriter
Seluruh negara di dunia ini tentunya pernah mengalami masa lalu yang kelam mengenai pemerintahan yang otoriter. Oleh karena itu, dalam negara yang menggunakan sistem demokrasi liberal, dibentuklah suatu parlemen yang kekuasaannya lebih tinggi dibandingkan dengan pemerintah. Kepala pemerintahan pada masa demokrasi liberal ialah perdana menteri yang langsung bertanggung jawab terhadap parlemen. Parlemen yang dimaksud ialah Dewan Perwakilan Rakyat. salah satu fungsi DPR adalah mengawasi pemerintah.
3. Meningkatkan Kreativitas dan Inovasi bagi Negara
Adanya iklim kebebasan di tengah masyarakat tentunya merupakan nafas segar bagi masyarakat untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi. Yang dimaksud dengan kreativitas dan inovasi dapatlah berasal dari berbagai bidang. Namun yang paling terlihat pada masa itu ialah budaya literasi yang terus meningkat dalam hal produktivitasnya. inilah salah satu manfaat demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Memajukan Kondisi Perekonomian Negara
Dalam negara tujuan demokrasi liberal, rakyat bebas menjalankan kegiatan ekonomi dan bahkan kegiatan ekonomi tersebut berpusat pada rakyat. Dengan adanya kebebasan dalam hal kegiatan ekonomi, maka hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan semangat persaingan ekonomi di tengah masyarakat yang berimbas terhadap kemajuan perekonomian negara.
Pada akhirnya, tujuan-tujuan mulia ini tidak dapat diwujudkan secara sepenuhnya karena banyaknya rintangan yang menghadang. Akibatnya, sistem demokrasi di Indonesia terus berubah.
Demikian artikel mengenai tujuan demokrasi liberal di Indonesia yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan sejarah dari pembaca. Sampai jumpa pada kesempatan lainnya.